Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1963

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tenaga Kesehatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:6
Tahun
:1963
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Juli 1963
Tanggal Pengundangan
:12 Juli 1963
Tanggal Berlaku
:12 Juli 1963
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1963/ No. 79, TLN NO. 2576, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
SDM Kesehatan
Sub Subsektor
:
Tenaga Medis & Keperawatan Lisensi & Praktik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1951

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1951

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1963
TENTANG
TENAGA KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
perlu ditetapkan Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 10 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang tahun 1960 No. 9;Lembaran-Negara tahun 1960No.131);
3.
Undang-undang tentang Wajib Kerja Sarjana (Undang-undang tahun 1961 No.8; Lembaran-Negara tahun 1961 No. 207);
4.
Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Undang-undang tahun 1961 No. 18; Lembaran-Negara tahun 1961 No.263);
5.
Undang-undang tentang Perguruan Tinggi (Undang-undang tahun 1961 No.22; Lembaran-Negara tahun 1961 No. 302),
6.
Undang-undang tentang Wajib Militer (Undang-undang tahun 1958No.66; Lembaran-Negara tahun 1958No.117);

MEMUTUSKAN:

i.membatalkan
:
1. Ketentuan-ketentuan dalam Het Reglement op den Dienst der Folksgezondheid mengenai Tenaga Kesehatan; 2. Undang-undang tentang pembagian tenaga dokter, dokter gigi dan bidan secara rasionil (Undang-undang tahun 1951 No. 9); 3. Undang-undang tentang mengatur tenaga dokter partikelir dalam keadaan genting (Undang-undang tahun 1951 No. 10); II
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TENAGA KESEHATAN
Pasal 1
Maksud dan tujuan undang-undang ini ialah untuk menetapkan ketentuan-ketentuan dasar mengenai Tenaga Kesehatan. BAB II Ketentuan umum.
Penjelasan Pasal:
Undang-undang ini menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat khas (spesifik) mengenai petugas-petugas kesehatan, maka dari itu Undang-undang ini dapat berlaku disamping Undang-undang lain seperti Undang-undang Pokok Kepegawaian perihal Pegawai Negeri, Undang-undang Wajib kerja Sarjana mengenai para Sarjana. Undang-undang Wajib Militer mengenai Warga Negara yang harus melakukan dinas Wajib Militer.
BAB II
Ketentuan umum
Pasal 2
Yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan dalam undang-undang ini, ialah: i. Tenaga Kesehatan sarjana, yaitu :
a.
dokter;
b.
dokter-gigi;
c.
apoteker;
d.
sarjana-sarjana lain dalam bidang kesehatan; II. Tenaga Kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah:
a.
dibidang farmasi : asisten-apoteker dan sebagainya;
b.
dibidang kebidanan: bidan dan sebagainya;
c.
dibidang perawatan:perawat, physio-terapis dan sebagainya;
d.
dibidang kesehatan masyarakat:penilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain;
e.
dibidang-bidang kesehatan lain. Bab III Syarat untuk melakukan pekerjaan dokter/ dokter-gigi/apoteker.
Penjelasan Pasal:
Tenaga Kesehatan Sarjana, termasuk golongan Sarjana pada umumnya pendidikannya diselenggarakan oleh Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan. Tenaga . Tenaga Kesehatan lainnya yang bertingkat Sarjana Muda, Menengah dan Rendah (non-akademikus) pendidikannya diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam bidang Kesehatan. Yang dimaksud dengan Sarjana Muda adalah tingkatan semi-akademis.
Pasal 3
Syarat untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter/dokter-gigi ialah:
a.
Yang bersangkutan memiliki ijazah dokter/dokter-gigi menurut peraturan yang berlaku;
b.
Yang bersangkutan memiliki ijazah dokter/dokter-gigi diluar negeri yang sederajat dengan Universitas Negara menurut peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Ijazah-ijazah dokter, dokter-gigi, apoteker dan Sarjana-sarjana lain ini diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Perguruan Tinggi, yang juga akan mengatur soal-soal gelar, sebutan, wewenang dan sebagainya secara keseluruhan.
Pasal 4
Syarat untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai apoteker:
a.
Yang bersangkutan memiliki ijazah apoteker menurut peraturan yang berlaku;
b.
Yang bersangkutan telah melakukan pekerjaan kefarmasian/ sebagai apoteker menurut undang-undang yang berlaku;
c.
Yang bersangkutan memiliki ijazah apoteker diluar negeri, yang menurut peraturan yang berlaku dinyatakan sederajat dengan ijazah apoteker di Indonesia. BAB IV Izin untuk melakukan pekerjaan dokter/ dokter-gigi/apoteker.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud pada sub b ialah : assisten-apoteker yang mendapat izin memimpin sebuah "Apotik Darurat" menurut Undang-undang No. 18 tahun 1959.
Pasal 5
Untuk melakukan pekerjaan, baik pada Pemerintah, pada badan-badan Swasta maupun secara Swasta perseorangan, tenaga kesehatan yang dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 harus memperoleh idzin Menteri.
Penjelasan Pasal:
Dengan "melakukan pekerjaan secara swasta perseorangan" dimaksud: "praktek partikulir dokter/dokter-gigi". Dengan pasal ini Menteri Kesehatan dapat mengetahui keadaan seluruh tenaga dokter/dokter-gigi/apoteker dimanapun juga mereka bekerja.
Pasal 6
(1)
Pada idzin yang dimaksud dalam pasal ditetapkan (tempat), jangka waktu dan syarat-syarat lain, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 10 ayat (2), (3) dan (4) Undang- undang tentang Pokok-pokok Kesehatan.
(2)
Hal-hal mengenai daerah (tempat), jangka waktu dan syarat-syarat lain yang dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bab V Tugas pekerjaan tenaga kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah.
Penjelasan Pasal:
(1) Menteri Kesehatan memberikan izin dengan memperhatikan kepentingan rakyat dan Negara (umpamanya distribusi Tenaga Kesehatan secara merata diseluruh wilayah Negara), penetapan jangka waktu untuk melakukan pekerjaan dokter/dokter-gigi/apoteker disuatu daerah tidak mengurangi daya laku wewenang ijazah sebagaimana ditetapkan (diakui) dalam pasal 3 dan 4. Menteri Kesehatan menetapkan syarat-syarat lain dengan memperhatikan fungsi sosial seorang dokter/dokter-gigi/apoteker, keadaan fisik(umpamanya tidak buta-tuli, tidak buta-warna)dan sebagainya. (2) Dalam melaksanakan ketentuan dalam ayat (1), MenteriKesehatan memperhatikan segala sesuatu mengenai daerah(tempat), jangka waktu syarat-syarat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
Tugas pekerjaan tenaga kesehatan sarjana-muda,
Pasal 7
(1)
Tugas pekerjaan tenaga kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah ditetapkan berdasarkan pendidikan dan pengalamannya.
(2)
Pendidikan yang dimaksudkan dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
(1) Sebagai contoh tugas pekerjaan tenaga kesehatan dimaksud dalam pasal ini adalah sebagai berikut: a. Tugas pekerjaan Tenaga Bidan yang berdasarkan pendidikannya, adalah terutama memberi pertolongan pada persalinan normal; b. Tugas pekerjaan Tenaga Kesehatan perawat pada pokoknya adalah merawat penderita sakit dan membantu dokter dalam hal mengobatinya; c. Tugas pekerjaan asisten-apoteker adalah melakukan kefarmasian yang terbatas berdasarkan pendidikannya dan membantu pekerjaan apoteker. (2) Sebutan dari pada Tenaga-tenaga Kesehatan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1)
Tenaga kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah melakukan pekerjaannya dibawah pengawasan dokter/dokter-gigi apoteker/sarjana lain yang dimaksud pasal 2 nomor 1.
(2)
Kepada tenaga kesehatan tertentu dapat diberikan wewenang terbatas untuk menjalankan pekerjaan tanpa pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan 6 berlaku juga untuk melakukan pekerjaan tenaga kesehatan yang dimaksud dalam ayat (2). Bab VI Tenaga pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain dari pada ilmu kedokteran.
Penjelasan Pasal:
(1) Oleh sebab Tenaga Kesehatan bukan Sarjana melakukan pekerjaan dibawah pengawasan atasan-atasan yang bersangkutan, maka pertanggungan-jawab medis dari pada pekerjaannya terletak pada atasan-atasan tersebut. (2)Adalah suatu kenyataan, bahwa didaerah-daerah dimana tidak ada seorang dokter, maka Tenaga Kesehatan non-akademis tertentu melakukan pekerjaannya dengan memikul pertanggungan-jawab sepenuhnya. Agar kenyataan ini dapat dikuasai sebaik-baiknya, maka ditetapkan disini bahwa Tenaga Kesehatan non-akademis tersebut perlu diberi wewenang yang terbatas. (3) Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Menteri Kesehatan memberi bimbingan dan pengawasan kepada mereka yang melakukan usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan atau cara lain dari pada ilmu kedokteran.
(2)
Bimbingan dan pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan-peraturan pelaksanaan. BAB VII Bimbingan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam pasal ini bersandar pada pasal 14 ayat (4) Undang-undang Pokok Kesehatan yang mengatakan, bahwa:"Usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain dari pada ilmu kedokteran, diawasi oleh Pemerintah agar tidak membahayakan masyarakat". Dengan demikian tenaga pengobatan secara "Timur" (dukun, dukun bayi dan sebagainya) dapat diatur dan dimana mungkin diikut-sertakan didalam usaha memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat. Dalam membimbing dan mengawasi cara pengobatan tersebut, Departemen Kesehatan bekerja-sama dengan Departemen-departemen lain, diantaranya Departemen Agama.
Pasal 10
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tentang Pokok -pokok Kesehatan (Undang-undang tahun 1960 No. 9; Lembaran-Negara tahun 1960No. 131), Menteri Kesehatan mengatur, membimbing dan mengawasi tenaga kesehatan dalam melakukan tugas pekerjaannya, baik yang dijalankan sebagai perseorangan maupun yang merupakan aktivitas-aktivitas secara kolektip. Bab VIII Tindakan-tindakan administratip.
Penjelasan Pasal:
Perjalanan perkembangan masyarakat dan Negara kearah Masyarakat Sosialis dibimbing, dengan adanya "pimpinan" disegala bidang (demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan seterusnya), maka dalam rangka kenyataan ini dengan tegas diterangkan bahwa dalam melaksanakan tugas pekerjaan Tenaga Kesehatan berada dibawah pimpinan Menteri Kesehatan. Pemerintah memberi kesempatan agar Tenaga Kesehatan non-akademikus dapat mencapai tingkat yang lebih tinggi dengan jalan pendidikan-pendidikan dari kursus-kursus tambahan.
BAB VIII
Tindakan-tindakan administratip
Pasal 11
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Peraturan-peraturan perundang undangan lain, maka terhadap tenaga kesehatan dapat dilakukan tindakan-tindakan administratip dalam hal sebagai berikut :
a.
melalaikan kewajiban;
b.
melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan;
c.
mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan,
d.
melanggar sesuatu ketentuan menurut atau berdasarkan undang-undang ini.
(2)
Tindakan-tindakan yang dimaksud dalam pasal 11 ayat (1)dapat diambil oleh Pejabat Kesehatan Tertinggi di Daerah tingkat I dan/atau Menteri Kesehatan, setelah diadakan pemeriksaan yang teliti.
Penjelasan Pasal:
(1) Cukup jelas. (2) Dalam melaksanakan pemeriksaan yang dimaksud dalam ayat ini, Pejabat Kesehatan Tertinggi Daerah tingkat I memperhatikan pertimbangan Pemerintah Daerah Tingkat I.
Pasal 12
(1)
Jika tindakan-tindakan dalam pasal 11 ayat (1) yang diambil oleh Pejabat Kesehatan Tertinggi di Daerah Tingkat I tidak diterima oleh tenaga kesehatan yang bersangkutan, maka ia dapat memajukan perkaranya kepada Menteri Kesehatan.
(2)
Menteri Kesehatan mengambil tindakan-tindakan yang dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) atau dalam hal yang dimaksud dalam pasal ini ayat (1), setelah mendengar pertimbangan Dewan Pelindung Susila Kedokteran dan bilamana perlu badan-badan- lain.
Penjelasan Pasal:
Dengan ketentuan ini seorang tenaga Kesehatan yang merasa diperlakukan tidak menurut norma-norma keadilan dapat"naik banding keinstansi yang lebih tinggi". Dengan demikian kepentingan seorang Tenaga Kesehatan mempunyai perlindungan hukum yang sewajarnya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang tidak, belum atau belum cukup diatur dengan Undang-undang ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1963.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1963.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1963NOMOR 79
Penjelasan Umum
Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan ini adalah pelaksanaan dari pada Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (selanjutnya disingkat : Undang-undang Pokok Kesehatan). Didalamnya terkandung pikiran, bahwa tenaga kesehatan merupakan petugas masyarakat dan negara yang berpendidikan dan berpengetahuan khusus, karena itu mereka mempunyai tugas dan fungsi yang khusus pula.
Menteri Kesehatan berkewajiban mengatur tenaga kesehatan kearah pengabdian kepada rakyat dan Negara menurut Undang-undang Pokok Kesehatan.

Paper Terkait

PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW) TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN DI INDONESIA

Yandriza, Yandriza, Tenofrimer, Tenofrimer, Elvandari, Siska
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 4 2023

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG BIDANG KESEHATAN

Mulyawan, Fitra, yulinda, Kiki
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 1 2020

PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW) TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN DI INDONESIA

Yandriza Yandriza, Tenofrimer Tenofrimer, Siska Elvandari
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 4 2023

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG BIDANG KESEHATAN

Fitra Mulyawan, Kiki yulinda
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 1 2020

Perlindungan Hukum Bagi Korban Malapraktik Dokter dalam Perspektif Hukum Pidana

Asri Rajumi, Herry Liyus, Elizabeth Siregar
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 3 No. 3 2022

TINJAUAN PENANGANAN KASUS MALPRAKTEK MEDIS DI PENGADILAN PIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN

Albertus Soge
Justitia et Pax Vol. 35 No. 1 2019

TINJAUAN PENANGANAN KASUS MALPRAKTEK MEDIS DI PENGADILAN PIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN

Soge, Albertus
Justitia et Pax Vol. 35 No. 1 2019

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA MALPRAKTEK MELAHIRKAN YANG DILAKUKAN OLEH BIDAN (BERDASARKAN TINJAUAN KASUS PUTUSAN 963/PID.SUS/2013/PN.Rta)

Eka Lolita Eliyanti Pakpahan, Maitria Dwi Pradasel, Rosalia Gresella Br Malau, Samuel Brema Surbakti
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 5 No. 1 2021

PELANGGARAN KODE ETIK KEDOKTERAN PADA KASUS PENGANGKATAN INDUNG TELUR PASIEN SECARA SEPIHAK DI RS. GRHA KEDOYA JAKARTA BARAT

Heri Setiawan, Devka Octara Putera, Nicolaas Sugiharta
Jurisprudentie Vol. 5 No. 2 2018

TINJAUAN HUKUM ATAS DIBATALKANNYA AKTA JUAL BELI OLEH PENGADILAN NEGERI TERHADAP BPHTB YANG TELAH DIBAYARKAN

Miftahur Rachman
JOURNAL EQUITABLE Vol. 5 No. 2 2020

Sanksi Administratif Malpraktik Bagi Dokter Dan Rumah Sakit Di Indonesia

Miharja, Marjan
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 1 2020

Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Kesalahan Diagnosis Penyakit Kepada Pasien

Dian Mauli
Cepalo Vol. 2 No. 1 2018

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…