Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

1. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional,bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional 3. PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SOSIALIS VIET NAM (EXTRADITION TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIET NAM)

Tentang
:Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik Sosialis Viet Nam (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Socialist Republic Of Viet Nam)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
:10 Maret 2015
Tanggal Berlaku
:10 Maret 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Ekstradisi
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Penyerahan Buronan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2015
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SOSIALIS VIET NAM (EXTRADITION TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIET NAM)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.
bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan;
c.
bahwa untuk mencegah dampak negatif tersebut diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan;
d.
bahwa untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Viet Nam telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2013;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Socialist Republic of Viet Nam);
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130);
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SOSIALIS VIET NAM (EXTRADITION TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIET NAM)
BAB I
SOCIALIST REPUBLIC OF VIET NAM)
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Socialist Republic of Viet Nam) yang ditandatangani pada tanggal 27 Juni 2013 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Viet Nam, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SOCIALIST REPUBLIC OF VIET NAM)
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015NOMOR 48
Penjelasan Umum
Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang semakin canggih, telah menyebabkan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain seakan-akan tanpa batas (borderless), sehingga memudahkan lalu lintas dan perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain.
Di samping mempunyai dampak positif bagi kehidupan manusia, kemajuan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi juga membawa dampak negatif yang bersifat transnasional yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan. Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan hubungan dan kerja sama antarnegara yang dilakukan melalui berbagai perjanjian baik bilateral maupun multilateral.
Menyadari adanya pelaku kejahatan yang meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Viet Nam telah sepakat mengadakan kerja sama Ekstradisi yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Juni 2013 di Jakarta. Dengan adanya perjanjian tersebut, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan atas dasar kerja sama yang saling menguntungkan (mutual benefit), diharapkan semakin meningkat. Saat ini Indonesia telah memiliki 6 (enam) Undang-Undang yang mengesahkan perjanjian bilateral mengenai Ekstradisi dan 1 (satu) Undang-Undang yang mengesahkan perjanjian bilateral mengenai perjanjian untuk penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri. Ketujuh Undang-Undang tersebut, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philippina serta Protokol;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Pengesahan Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders);
6. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea); dan
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of India).
Dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam akan mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara (transnational crime). Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam memuat asas antara lain:
a. Ekstradisi dilaksanakan terhadap setiap orang yang ditemukan berada di wilayah Pihak Diminta dan dicari oleh Pihak Peminta untuk penuntutan, persidangan, atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisikan, meskipun tindak pidana tersebut dilakukan sebelum atau setelah berlakunya Perjanjian ini;
b. suatu tindak pidana merupakan tindak pidana yang dapat diekstradisikan, apabila tindak pidana tersebut dapat dihukum menurut hukum kedua Pihak, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit satu tahun atau dengan hukuman yang lebih berat;
c. suatu tindakpidana dapat diekstradisikan, tanpa mempertimbangkan apakah perbuatan yang dituduhkan kepada orang yang diminta telah dilakukan secara keseluruhan atau Bagiandi wilayah Pihak Diminta, apabila berdasarkan hukum Pihak Diminta, perbuatan dan akibat yang ditimbulkannya, atau akibat yang dikehendaki, secara keseluruhan dianggap sebagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Pihak Peminta;
d. Ekstradisi tidak dikabulkan apabila tindak pidana yang dimintakan Ekstradisi adalah tindak pidana politik;
e. Ekstradisi tidak dikabulkan apabila tindak pidana yang dimintakan Ekstradisi adalah tindak pidana militer, yang bukan merupakan tindak pidana dalam hukum pidana umum;
f. tidak satu Pihak pun terikat untuk mengekstradisikan warga negaranya menurut Perjanjian ini;
g. Ekstradisi dapat tidak dikabulkan apabila Pihak Diminta memiliki yurisdiksi atas tindak pidana yang dimintakan Ekstradisi sesuai dengan hukum nasionalnya;
h. orang yang diekstradisikan berdasarkan Perjanjian ini tidak boleh diproses hukum ataupun menjalani hukuman pidana pada Pihak Peminta atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang tersebut sebelum penyerahannya selain tindak pidana yang permintaan Ekstradisinya dikabulkan, ataupun orang tersebut tidak boleh diekstradisi lagi ke negara ketiga, kecuali:
1. Pihak Diminta telah menyetujui sebelumnya;
2.
orang tersebut belum meninggalkan wilayah Pihak Peminta dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendapatkan kebebasan untuk meninggalkan wilayah Pihak Peminta atau orang tersebut telah secara sukarela kembali ke wilayah Pihak Peminta setelah meninggalkan wilayah tersebut;
3.
setiap tindak pidana yang lebih ringan yang diungkapkan dengan fakta-fakta untuk tujuan memastikan kembalinya orang yang dimintakan Ekstradisinya, selain tindak pidana yang secara hukum tidak dapat dimintakan ekstradisinya.
i. orang yang dimintakan Ekstradisi tidak dapat dituntut karena daluwarsa berdasarkan hukum Pihak Peminta atau hukumannya tidak dapat dilaksanakan karena adanya pengampunan.

Paper Terkait

Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 16 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Dinas Pertanian Kabupaten Kediri

Gagas Dwi Aji Prasetyo
UNISKA LAW REVIEW Vol. 2 No. 2 2021

SINKRONISASI REGULASI PENGISIAN JABATAN SEKRETARIS DESA DALAM UPAYA PEMBINAAN TATA KELOLA ADMINSITRASI BIROKRASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SESUAI DENGAN UNDANG -UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Wijayanto, Terry Okta, Zainuddin, Muhammad, Karina, Aisyah Dinda
Semarang Law Review Vol. 2 No. 2 2021

Kewenangan Penjabat Negeri Dalam Pengangkatan Dan Pemberhentian Saniri Negeri Laha Kaba Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah

Koranelao, Abdul Latif, Nendissa, Renny Heronia, Soplanit, Miracle
PATTIMURA Law Study Review Vol. 1 No. 2 2023

Independensi dan Efektivitas Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas dalam Bidang Perbankan di Indonesia

Fransisca, Lydia
Notary Journal Vol. 4 No. 2 2024

Kecurangan KERANGKA YURIDIS STRATEGI PENCEGAHAN FRAUD DALAM PELAKSANAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN GOOD GORVENANCE DI KABUPATEN MALANG : -

Solehuddin, Solehuddin, Bagaskoro , Ladito Risang, Arrsa , Ria Casmi
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 4 No. 2 2023

AKIBAT HUKUM TERHADAP PERATURAN DESA YANG MENGANDUNG CACAT FORMIL DAN MATERIL DALAM PROSEDUR PEMBUATANYA

Oktarina, Evi
Justici Vol. 17 No. 1 2024

PENANGANAN PELANGGARAN SERTA PERAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) SEBAGAI PENCIPTA IKLIM KONDUSIF DEMOKRASI DALAM PENYELENGARAAN PEMILU

Suhendar, Suhendar, Rachmi Kusumah, Riva
Jurnal Yustitia Vol. 6 No. 1 2020

PENANGANAN PELANGGARAN SERTA PERAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) SEBAGAI PENCIPTA IKLIM KONDUSIF DEMOKRASI DALAM PENYELENGARAAN PEMILU

Suhendar, Suhendar, Rachmi Kusumah, Riva
Jurnal Yustitia Vol. 6 No. 1 2020

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…