Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1968
TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA NEGARA DAN WARGA NEGARA ASING MENGENAI PENANAMAN MODAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendorong dan membina penanaman modal asing di Indonesia dan sesuai dengan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, SementaraNo.XII/MPRS/1966 danNo.XXIlI/MPRS/1966, maka dianggap perlu agar Pemerintah Republik Indonesia ikut serta dalam Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warganegara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States):
b.
bahwa Republik Indonesia adalah Anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development), sehingga memenuhi syarat untuk dapat ikut serta dalam Konvensi tersebut diatas;
c.
bahwa untuk tujuan tersebut pada huruf a Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut pada tanggal 16 Pebruari 1968.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), pasal 11 dan pasal 20 Undang-undang Dasar1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. Xl/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXlll/MPRS/1966.
3.
Undang-undang No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran-Negara tahun 1967 No.1, Tambahan Lembaran-Negara No.2818);
4.
Undang-undang No. 9 tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development)(Lembaran Negara tahun 1966 No.36);
5.
Undang-undang No.2 tahun 1967 tentang Perubahan Undang-undang No.9 tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran-Negara tahun 1967 No. 2, Tambahan Lembaran-Negara No. 2819).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN ATAS KONVENSI TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA NEGARA DAN WARGA NEGARA ASING MENGENAI PENANAM MODAL
Pasal 1
Menyetujui Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warganegara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and National of other States) yang salinannja dilampirkan pada Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan bahwa sesuatu perselisihan tentang penanaman modal antara Republik Indonesia dan Warganegara Asing diputuskan menurut Konvensi termaksud dan untuk mewakili Republik Indonesia dalam perselisihan tersebut dengan hak substitusi.
Penjelasan Pasal:
Menurut Pasal-pasal 25 ayat (1) dan 36 ayat (2) Konvensi setiap perselisihan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari kedua belah pihak yang berselisih, sebelum dapat diajukan di depan Mahkamah Arbitrase (Arbitral Tribunal). Dengan pasal ini dipastikan bahwa Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan yang dimaksud itu serta untuk mewakili Republik Indonesia dalam perselisihan tersebut dengan hak substitusi di mana perlu.
Pasal 3
(1)
Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Konvensi tersebut mengenai perselisihan antara Republik Indonesia dan Warganegara Asing diwilayah Indonesia, diperlukan surat pernyataan Mahkamah Agung bahwa putusan tersebut dapat dilakanakan.
Penjelasan: a. Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3) Konvensi menentukan bahwa putusan Mahkamah Arbitrase dipersamakan dengan putusan terakhir dan Pengadilan Negara yang bersangkutan. Putusan tersebut harus dilaksanakan menurut hukum Negara itu. b. Untuk kepastian cara pelaksanaan putusan itu di Indonesia maka Pasal 3 ayat (1) menentukan bahwa Mahkamah Agung harus terlebih dahulu menyatakan bahwa putusan Mahkamah Arbitrase itu dapat dijalankan dalam wilayah Republik Indonesia. c. Perselisihan yang dimaksud dalam ayat (1)ini ialah perselisihan antara Republik Indonesia dan Warganegara Asing mengenai Penanaman Modal di wilayah Indonesia. Tidak termasuk di dalamnya perselisihan antara Negara lain dengan Warganegara Asing lain pula yanghendak menjalankan putusan Mahkamah Arbitrase mengenai penanaman modal di dalam wilayah Indonesia (Pasal 55 Konvensi). d. Surat pernyataan diberikan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tertinggi yang berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia.
(2)
Mahkamah Agung mengirimkan surat pernyataan termaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukum mana putusan itu harus dijalankan dan memerintahkan untuk melaksanakannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Surat pernyataan dan perintah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri tersebut.
Penjelasan: Surat pernyataan dan perintah diberikan kepada Pengadilan Tinggi sebagai tingkatan bawahan untuk diteruskan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
BAB IV
YANG DAERAH HUKUMNYA MELIPUTI DAERAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
Pasal 4
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang- undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini dimaksudkan untuk mengatur follow-up dari pelaksanaan penanda-tanganan Konvensi sepanjang yang sedemikian itu belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini.
BAB V
YANG DAERAH HUKUMNYA MELIPUTI DAERAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1968.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH
Mayor Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warganegara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States), untuk selanjutnya disebut Konvensi, mengatur penyelesaian perselisihan antara suatu Negara dengan perorangan atau Perusahaan Asing yang menanam Modalnya di Negara tersebut dengan jalan damai (conciliation) atau arbitrase (arbitration) Suatu Negara yang hendak mempergunakan fasilitas itu harus:
a. Anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development), sesuai dengan pasal 67 Konvensi;
b. Terlebih dahulu menandatangani Konvensi dan setelah itu menyetujuinya (ratifikasi) menurut hukum yang berlaku untuk Negara yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 68 Konvensi.
Walaupun Konvensi telah berlaku untuk sesuatu Negara namun tidaklah ada suatu kewajiban bahwa setiap perselisihan harus diselesaikan menurut Konvensi. Sebab syarat mutlak untuk penyelesaian perselisihan menurut Konvensi adalah persetujuan dari kedua belah pihak yang berselisih.
Untuk mendorong dan membina Penanaman Modal Asing di Indonesia sejalan dengan Undang-undang No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, maka Republik Indonesia telah menanda-tangani Konvensi yang memerlukan persetujuan dengan Undang-undang supaya berlaku di Indonesia.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.