Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Pada Persetujuan Timah Internasional 1953
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Februari 1956
Tanggal Pengundangan
:19 Maret 1956
Tanggal Berlaku
:19 Maret 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1956/NO.13, LL SETNEG : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Politik Luar Negeri Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Bilateral & Multilateral Ratifikasi & Aksesi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1956
TENTANG
PENGESAHAN PERNYATAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA PERSETUJUAN TIMAH INTERNASIONAL 1953

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap penting Pemerintah Republik Indonesia menjadi peserta pada Persetujuan Timah Internasional 1953;
b.
bahwa mulai berlakunya Persetujuan tersebut tergantung pada pengesahan yang resmi pihak para negeri peserta sesuai dengan Undang-undang Dasar masing-masingnya;
Mengingat
:
1.
Pasal 89, pasal 120 dan pasal 121 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PENYERTAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA PERSETUJUAN TIMAH INTERNASIONAL 1953
Pasal 1
1.
Penyertaan Pemerintah Republik Indonesia selaku Pemerintah suatu negeri penghasil pada Persetujuan Timah Internasional, yang naskahnya dibuat dalam Persidangan ke-ll dari permusyawaratan Perserikatan Bangsa-bangsa tentang timah yang diadakan di Jenewa sedari tanggal 16 Nopember sampai tanggal 9 Desember 1953 dan ditetapkan di London pada tanggal 1 Maret 1954, disahkan.
2.
Menteri Luar Negeri diberi kuasa untuk menyimpan atas nama surat piagam tentang pengesahan penyertaan yang dimaksudkan dalam ayat 1 dari pasal ini pada Pemerintah Kerajaan Serikat Britania Raja dan Aira Utara.
3.
Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan diserahi penyelenggaraan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi Republik Indonesia yang disandarkan pada Persetujuan yang dimaksudkan dalam ayat 1 dari pasal ini.
Pasal 2
Naskah yang aseli dan resmi dalam bahasa Inggris dari Persetujuan yang dimaksudkan dalam ayat 1 dari pasal 1 disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan pada undang-undang ini.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Pebruari 1956,
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 19 Maret 1956.
Menteri Kehakiman
LOEKMANWIRIADINATA
Menteri Perekonomian,
i. J. KASIMO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Menteri Luar Negeri
IDEANAKAGUNGGDEAGUNG
LN1956/13

Paper Terkait

REKONTEKSTUALISASI KONSEP TINDAKAN PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM GUGATAN ONRECHTMATIGE OVERHEIDS DAAD

Ilmiyah, Zainatul
IBLAM Law Review Vol. 3 No. 2 2023

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…