Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1956
TENTANG PENGESAHAN PERNYATAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA PERSETUJUAN TIMAH INTERNASIONAL 1953
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dianggap penting Pemerintah Republik Indonesia menjadi peserta pada Persetujuan Timah Internasional 1953;
b.
bahwa mulai berlakunya Persetujuan tersebut tergantung pada pengesahan yang resmi pihak para negeri peserta sesuai dengan Undang-undang Dasar masing-masingnya;
Mengingat
:
1.
Pasal 89, pasal 120 dan pasal 121 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PENYERTAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA PERSETUJUAN TIMAH INTERNASIONAL 1953
Pasal 1
1.
Penyertaan Pemerintah Republik Indonesia selaku Pemerintah suatu negeri penghasil pada Persetujuan Timah Internasional, yang naskahnya dibuat dalam Persidangan ke-ll dari permusyawaratan Perserikatan Bangsa-bangsa tentang timah yang diadakan di Jenewa sedari tanggal 16 Nopember sampai tanggal 9 Desember 1953 dan ditetapkan di London pada tanggal 1 Maret 1954, disahkan.
2.
Menteri Luar Negeri diberi kuasa untuk menyimpan atas nama surat piagam tentang pengesahan penyertaan yang dimaksudkan dalam ayat 1 dari pasal ini pada Pemerintah Kerajaan Serikat Britania Raja dan Aira Utara.
3.
Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan diserahi penyelenggaraan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi Republik Indonesia yang disandarkan pada Persetujuan yang dimaksudkan dalam ayat 1 dari pasal ini.
Pasal 2
Naskah yang aseli dan resmi dalam bahasa Inggris dari Persetujuan yang dimaksudkan dalam ayat 1 dari pasal 1 disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan pada undang-undang ini.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Pebruari 1956,
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 19 Maret 1956.
Menteri Kehakiman
LOEKMANWIRIADINATA
Menteri Perekonomian,
i. J. KASIMO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Menteri Luar Negeri
IDEANAKAGUNGGDEAGUNG
LN1956/13
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.