:Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Australia Tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Australia On The Framework For Security Cooperation)
Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 2007
TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b.
bahwa sebagai dua negara bertetangga, Indonesia dan Australia perlu meningkatkan hubungan bilateral dalam berbagai bidang, termasuk kerja sama dalam bidang politik dan keamanan;
c.
bahwa untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama kedua negara, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia telah menyepakati Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation) yang ditandatangani pada tanggal 13 November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation) dengan Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION)
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 167
Penjelasan Umum
Hubungan antara Indonesia dan Australia memiliki sejarah yang cukup panjang sejak zaman perjuangan kemerdekaan Indonesia. Australia merupakan salah satu dari sejumlah negara di dunia yang pertama mengakui hak Indonesia untuk merdeka.
Dalam perkembangannya, hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia mengalami pasang surut. Hal tersebut terjadi karena berbagai perbedaan yang ada di antara kedua negara, antara lain, perbedaan yang terkait dengan sistem politik, kondisi sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Namun, fakta geografis yang menunjukkan bahwa kedua negara merupakan negara bertetangga menjadi faktor yang mendorong perlunya kedua negara untuk berinteraksi secara kondusif guna menjaga stabilitas kawasan.
Mengingat bahwa kedua negara menghadapi permasalahan dan tantangan bersama yang mempengaruhi keamanan kedua negara, Indonesia dan Australia perlu melakukan kerja sama dalam bidang keamanan dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia telah menandatangani Perjanjian tentang Kerangka
Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation) pada tanggal 13 November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa Tengara Barat. Perjanjian ini mempunyai arti penting dalam mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia karena memuat sejumlah prinsip dasar pelaksanaan hubungan bilateral kedua negara. Hal ini juga akan menandai era baru dalam hubungan kedua negara sehingga berbagai permasalahan sensitif dan pelik di antara kedua negara dapat dihadapi dengan suatu landasan yang lebih kuat dan mempunyai tolok ukur yang jelas.
Prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan hubungan bilateral kedua negara adalah:
a. kesetaraan dan saling menguntungkan;
b. saling menghargai dan mendukung kedaulatan, integritas wilayah, kesatuan nasional, dan kemerdekaan politik;
c. tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing;
d. tidak mendukung atau berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan, baik yang dilakukan oleh orang dan/atau lembaga, yang mengancam stabilitas, kedaulatan dan/atau integritas wilayah Pihaklain, termasuk menggunakan wilayahnya untuk melakukan kegiatan separatisme;
e. menyelesaikan sengketa secara damai; dan
f. tidak menggunakan ancaman atau menggunakan tindakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik Pihak lain. Perjanjian ini akan memperkuat kerja sama dalam bidang keamanan yang selama ini telah berlangsung dan menjadi dasar bagi peningkatan kerja sama dalam bidang keamanan yang menjadi kepentingan bersama.
Yang dicakup dalam Perjanjian ini meliputi kerja sama dalam bidang:
a. pertahanan;
b. penegakan hukum;
c. pemberantasan terorisme;
d. intelijen;
e. keamanan maritim;
f. keselamatan dan keamanan penerbangan;
g. proliferasi senjata pemusnah masal;
h. tanggap darurat;
i. pada organisasi multilateral mengenai keamanan; dan
j. peningkatan saling pengertian antarperseorangan dan antarmasyarakat.
Meskipun mencakup kerja sama dalam bidang pertahanan, Perjanjian ini bukan merupakan suatu pakta militer atau mengarah pada pembentukan pakta militer.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan perjanjian ini secara efektif, Indonesia dan Australia sepakat untuk melakukan pertemuan berkala dalam kerangka Forum bilateral yang ada, yaitu Indonesia-Australia Ministerial Forum (IAMF).
Rifasya Naura Salsabila, Etty Mulyati, Nun Harrieti
Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum IndonesiaVol. 2No. 42025
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.