Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea (Treaty On Extradition Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:42
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
:23 Oktober 2007
Tanggal Berlaku
:23 Oktober 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2007/NO.126, TLN NO.4771, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Ekstradisi
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral Penyerahan Buronan Mutual Legal Assistance
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2007
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK KOREA (TREATY ON EXTRADITION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskankehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.
bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, telah menimbulkan dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan;
c.
bahwa untuk mencegah dampak tersebut diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan;
d.
bahwa untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di Jakarta pada tanggal 28 November 2000;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentangEkstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130);
3.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARAREPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK KOREA ( TREATY ON EXTRADITION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 November 2000 di Jakarta.
(2)
Salinan naskah asli dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Korea sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
UNDANG INI
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agarsetiap orangmengetahuinya,memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2007
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARANNEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN 2007NOMOR126

[HALAMAN 5]
Penjelasan Umum
Dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang semakin canggih, telah menyebabkan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain seakan-akan tanpa batas (borderless), sehingga memudahkan lalu lintas dan perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain. Kebebasan berpindah ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di samping mempunyai dampak positif bagi kehidupan manusia, kemajuan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi juga membawa dampak negatif yang bersifat transnasional yaitu memberikan peluang ….
peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan. Untuk mencegah hal tersebut diperlukan hubungan dan kerja sama antarnegara yang dilakukan melalui berbagai perjanjian baik bilateral maupun multilateral.
Menyadari adanya pelaku kejahatan yang meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan, Pemerintah Republik Korea mengajukan permintaan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk dapat mengekstradisi pelaku kejahatan tersebut. Hal ini menimbulkan kesulitan karena belum adanya perjanjian ekstradisi antara kedua negara.
Hal tersebut mendorong Pemerintah Republik Korea melalui Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta dengan Nota Diplomatik Nomor ROKE 294 tanggal 30 Agustus 2000 mengajukan permohonan perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Republik Indonesia.
Berdasarkan permintaan dari Pemerintah Republik Korea tersebut, Pemerintah Republik Indonesia melalui Nota Diplomatik Nomor 993/SB/IX/2000/29 tanggal 25 September 2000 menyatakan kesediaan untuk membuat perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Republik Korea.
Kesediaan Pemerintah Republik Indonesia tersebut didasarkan pula pada pertimbangan kemungkinan terjadinya kejahatan yang terkait dengan perbankan, keuangan, atau kejahatan lain sebagai akibat banyaknya investasi oleh Republik Korea di Indonesia dan adanya kerja sama perdagangan antara kedua negara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka telah ditandatangani perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Republik Korea pada tanggal 28 November 2000 di Jakarta. Dengan adanya perjanjian tersebut, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan atas dasar kerja sama yang saling menguntungkan (mutual benefit), diharapkan semakin meningkat.
Kerja sama antarnegara tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan wewenang kepada , dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk membuat perjanjian dengan negara lain.
Sehubungan dengan wewenang tersebut dan dalam rangka mendukung pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif, Pemerintah Republik Indonesia juga telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dengan adanya landasan hukum tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah membuat perjanjian baik bilateral maupun multilateral terutama perjanjian ekstradisi. Saat ini Indonesia telah memiliki 4 (empat) undang-undang yang mengesahkan perjanjian ekstradisi, 1(satu) perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah-masalah pidana, dan 1 (satu) undang-undang yang mengesahkan persetujuan untuk penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri. Keenam undang-undang tersebut, yaitu:
1. Undang-Undang ….
1.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi;
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philippina serta Protokol;
3.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi;
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia;
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for The Surrender of Fugitive Offenders). Dengan adanya Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea mendukung penerapan peraturan perundang-undangan di Indonesia terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya yang mengatur mengenai ruang lingkup berlakunya hukum pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 yang menyatakan bahwa ketentuan pidana menurut undang undang Indonesia itu berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea mengandung asas-asas yang lazim dianut dalam hukum internasional mengenai ekstradisiyaitu asas:
a. kriminalitas ganda (double criminality) yaitu asas yang menyatakan bahwa kejahatan yang dapat diekstradisikan merupakan kejahatan yang dapat dipidana baik menurut hukum Indonesia maupun hukum Korea;
b. menolak mengekstradisikan pelaku kejahatan politik;
c. dapat menolak mengekstradisikan pelaku kejahatan berdasarkan hukum militer yang bukan merupakan kejahatan hukum pidana umum;
d. menolak mengekstradisikan warga negaranya sendiri;
e. ne bis in idem yaitu asas yang menyatakan bahwa seorang pelaku kejahatan tidak dapat diekstradisikan atas kejahatan yang sama, yang telah dipidana dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Negara yang Diminta;
f. kekhususan yaitu asas yang menyatakan bahwa seorang yang diekstradisikan tidak akan ditahan, dituntut, atau dipidana untuk kejahatan apapun yang dilakukan sebelum yang bersangkutan diekstradisikan, selain dari kejahatan yang dimintakan ekstradisi;
g. kedaluwarsa atau lampau waktu yaitu asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat diekstradisikan karena hak untuk menuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidana telah kedaluwarsa;
h. yurisdiksi yaitu asas penolakan ekstradisi bila suatu kejahatan yang telah dilakukan sebagian atau seluruhnya di wilayah yang termasuk dalam yurisdiksi Negara yang Diminta.
Sedangkan karakteristik yang membedakan perjanjian ekstradisi ini dengan perjanjian ekstradisi lain adalah:
a. Tidak ada Daftar Kejahatan (List of Crime) Kejahatan yang dapat diekstradisikan adalah semua kejahatan yang dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun atau lebih. Ketentuan sistem tanpa daftar dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan kejahatan transnasional yang baru.
b. Penolakan terhadap permintaan ekstradisi apabila orang yang diminta sedang dalam proses pemeriksaan atau telah diadili dan dipidana, atau dibebaskan oleh pengadilan di Negara yang Diminta, atas kejahatan yang dimintakan ekstradisinya.
c. Penolakan terhadap permintaan ekstradisi apabila didasarkan pada alasan ras, agama, kebangsaan, jenis kelamin, atau pandangan politik.
d. Kebijaksanaan untuk Mengekstradisi Warga Negara Sendiri Pada dasarnya ekstradisi terhadap warga negara sendiri harus ditolak, kecuali atas dasar kebijaksanaan dari Negara yang Diminta jika hal tersebut dianggap layak untuk dilakukan. Kewarganegaraan orang yang dimintakan ekstradisi ditentukan pada saat kejahatan dilakukan.
e. Pengecualian terhadap Asas Kriminalitas Ganda Tidak diberlakukannya asas kriminalitas ganda (double criminality) dalam bidang pajak, kepabeanan, pengawasan valuta asing, atau masalah penerimaan negara lainnya.
f. Pidana Mati Perjanjian ini tidak mengatur tentang penolakan ekstradisi terhadap kejahatan yang diancam pidana mati.
g. Ekstradisi Sederhana Ekstradisi dapat segera dilakukan apabila pelaku kejahatan setuju terhadap permintaan ekstradisi tersebut. Negara yang Diminta harus segera mengambil langkah-langkah untuk mempercepat
ekstradisi tersebut, sepanjang hukum nasionalnya memperbolehkan hal tersebut.
h. Pemindahan Narapidana Ekstradisi terhadap narapidana diperbolehkan sepanjang narapidana tersebut telah menjalani pidana dan mempunyai sisa masa pidana paling sedikit 6 (enam) bulan.
i. Penundaan Ekstradisi Apabila orang yang diminta sedang diperiksa atau sedang menjalani pidana di Negara yang Diminta untuk kejahatan yang dilakukan selain kejahatan yang dimintakan ekstradisi, Negara yang Diminta dapat mengekstradisikan atau menunda ekstradisinya sampai selesai proses pemeriksaan atau orang yang diminta selesai menjalani sebagian atau keseluruhan pidananya.
j. Wilayah Negara Pihak Menurut perjanjian ini yang dimaksud wilayah Negara Pihak adalah :
1.
wilayah yang berada di bawah kedaulatan salah satu Pihak, dan laut yang berbatasan dengannya, di mana Pihak tersebut melaksanakan kedaulatannya sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982;
2.
laut yang berbatasan lainnya dan landas kontinen di mana para Pihak melaksanakan hak berdaulat atau hak lainnya menurut Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982, tetapi hanya yang berkaitan dengan pelaksanaan hak berdaulat atau hak lainnya;
3.
kapal dan pesawat udara yang dimiliki oleh Pemerintah atau yang terdaftar di salah satu Negara Pihak, jika kapal tersebut berada di laut bebas atau jika pesawat udara
tersebut sedang dalam penerbangan, pada saat dilakukannya kejahatan yang dimintakan ekstradisinya.

Paper Terkait

Asas Proporsional dan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Waralaba

Deva, Adam, Rosmidah, Rosmidah
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 2 2023

MLA IN CRIMINAL MATTERS AS ASSET RECOVERY’S TOOL

Ahmad Sobari
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 26 No. 2 2014

PELAKSANAAN PERJANJIAN FRANCHISE BEBEK PAK NDUT DI KOTA SAMARINDA MENURUT HUKUM PERDATA

Ekawati, Ekawati
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2 2019

PERJANJIAN EKSTRADISI DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Rona Sahati, Nabella, Alam, Kodrat
Jurnal Yustitia Vol. 6 No. 2 2020

PERJANJIAN EKSTRADISI DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Rona Sahati, Nabella, Alam, Kodrat
Jurnal Yustitia Vol. 6 No. 2 2020

Fungsi Prospektus Penawaran Waralaba dalam Perjanjian Waralaba di Indonesia

Fisiliya Aricka Yuliyarsih
JURNAL RECHTENS Vol. 2 No. 2 2013

Merger dalam Perspektif Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999

Sudjana Sudjana
Jurnal Hukum Positum Vol. 1 No. 1 2016

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN FRANCHISEE DALAM PERJANJIAN FRANCHISE (WARALABA)

Nila Trisna
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 2 No. 1 2018

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…