-
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Bagian VIII B (Kementerian Perhubungan-Jawatan Pelayaran) dariAnggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954.
Tentang
:Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan Jawatan Pelayaran) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1957
TENTANG PENETAPAN BAGIAN VIIIB (KEMENTRIAN PERHUBUNGAN JAWATAN PELAYARAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1 bagian vili b (kementerian perhubungan - jawatan pelayaran) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN VIII B KEMENTERIAN PERHUBUNGAN (JAWATAN PELAYARAN)
Pasal 1
Bagian VIlI B (Kementerian Perhubungan - Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIANVIII B KEMENTERIANPERHUBUNGAN (JAWATANPELAYARAN) BAB I (Pengeluaran) 8B.1 Jawatan dan pengeluaran umum 8B.lA DinasKesehatan.. 8B.2 Dinas Kapal-kapal Negara …… 37740 000 8B.2A... 8B.2ADinasRadio 5 471 000 8B.3 Dinas Hydrografi 3 575 000 8B.4 Kesyahbandaran dan Kepanduan …… 10705 000 8B.5 Perambuan dan Penerangan Pantai . 11 070 000 8B.6 Mahkamah Pelayaran 8B.7 Pengajaran Ilmu Pelayaran .. 17 340 000 8B.8 Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel .. 4 905 000 8B.9Pengeluaran tidak tersangka Memori Jumlah .. 99 796 000 (Sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). BAB II (Penerimaan) 8B. JAWATANDANPENERIMAANUMUM. 8B.1.1 Jawatan. 8B.1.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8B.1.2 Penerimaan umum. 8B.1.2.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai 2Uang ujian. 3 Penghasilan dari sewa rumah. 4Pengembalian... 4 Pengembalian persekot-persekot gaji pendapatan lain-lain. 5 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai atau yang dapat dipakai tetapi kelebihan. 6 Penerimaan karena penjualan barang-barang di toko kapal. 7 Pendapatan dari truk-truk. 10 Penerimaan karena pekerjaan yang dilakukan oleh Kantor Pembangunan Kapal untuk pihak ketiga. 13 Penerimaan berhubung dengan penerbitan "Suluh Nautika". 8B.1A DINAS KESEHATAN. 8B.1A.1 Dinas kesehatan. 8A.1A.1.1 Pembayaran biaya perawatan oleh yang bersangkutan begitu pula sumbangan untuk tanggungan pengobatan dan pemberian obat-obatan dengan percuma. 8B.2 DINAS KAPAL-KAPAL NEGARA. 8B.2.1 Dinas Kapal-kapal Negara. 8B.2.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penggantian oleh Jawatan-jawatan Negeri untuk pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain dari Dinas Kapal-kapal Negara. 3Penggantian. 3 Penggantian oleh orang-orang partikelir atau badan-badan partikelir untuk pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain dari Dinas Kapal-kapal Negara. 4 Penerimaan karena pekerjaan yang dilakukan guna pihak ketiga. 8B.2ADINAS RADIO. 8B.2A.1 Dinas Radio. 8B.2A.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran-pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8B.3DINAS HYDROGRAFI. 8B.3.1 Dinas Hydrografi. 8B.3.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penerimaan karena mengeluarkan daftar-daftar arus dan air pasang/air surut, berita-berita kepada pelaut-pelaut atau pengumuman lain-lain. 3 Pendapatan penjualan peta-peta Indonesia di Negeri Belanda. 4 Penerimaan karena memperbaiki dan mencocokkan alat-alat nautis. 8B.4KESYAHBANDARANDANKEPANDUAN. 8B.4.1 Kesyahbandaran dan Kepanduan. 8B.4.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai 2Penggantian.. 2 Penggantian karena pekerjaan Syahbandar atau pegawai- pegawai yang bertindak sebagai demikian pada hari Minggu dan hari-hari raja. 3 Penerimaan karena pemberian surat-surat kapal. 4 Penggantian karena pengukuran kapal. 5 Penerimaan karena pemberian surat-surat keterangan kapal. 6 Penerimaan karena pemeriksaan kesehatan penumpang- penumpang di kapal-kapal haji. 7 Penggantian karena pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain. 8 Penggantian karena pekerjaan yang dikerjakan dengan mesin clayton. 9 Penerimaan karena pekerjaan-pekerjaan tambahan pemberian berita-berita mengenai pelayaran, upah-upah penjagaan minyak. 10 Uang kepanduan. 8B.5 PERAMBUANDANPENERANGANPANTAI. 8B.5.1 Perambuan dan Penerangan Pantai. 8B.5.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penggantian oleh Jawatan-jawatan Negeri untuk pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain. 3 Uang perambuan. 8B.7... 8B.7 PENGAJARAN ILMU PELAYARAN. 8B.7.1 Pengajaran Ilmu Pelayaran. 8B.7.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Sumbangan dalam perongkosan asrama dan perongkosan karena pengajaran dan uang kursus. 8B.8 GUDANG-GUDANG DAN BENGKEL-BENGKEL. 8B.8.1 Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel. 8B.8.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai 2 Penggantian-penggantian karena pekerjaan yang telah dilakukan untuk jawatan-jawatanNeggeri. 3 Penggantian-penggantian karena pekerjaan yang telah dilakukan untuk orang-orang partikelir. 4 Penggantian karena pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan untuk pihak ketiga. 8B.9 PENERIMAANLAIN-LAIN. 8B.9.1 Penerimaan lain-lain. 8B.9.1.1 Penerimaan lain-lain
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. Agar.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman
g. A.MAENGKOM
Menteri Perhubungan,
SUKARDAN
LEMBARAN NEGARANOMOR 117 Tahun 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.