Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

1. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar dapat hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga mampu membangun masyarakat, bangsa dan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi dan anak yang dilaksanakan oleh bidan secara bertanggungjawab, akuntabel, bermutu, aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada kendala profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan. Pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun pengakuan terhadap profesia dan praktik kebidanan belum diatur secara komprehensif sebagaimana profesi kesehatan lain, sehingga belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. BAB I Ketentuan Umum BAB II Pendidikan Kebidanan BAB III Registrasi dan Izin Praktik BAB IV Bidan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri BAB V Bidan Warga Negara Asing BAB VI Praktik Kebidananan BAB VII Hak dan Kewajiban BAB VIII Organisasi Profesi Bidan BAB IX Pendayagunaan Bidan BAB X Pembinaan dan Pengawasan BAB XI Ketentuan Peralihan BAB XII Ketentuan Penutup

Tentang
:Kebidanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
:15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
:15 Maret 2019
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.56, TLN NO.6325, LL SETKAB : 36 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
SDM Kesehatan
Sub Subsektor
:
Tenaga Medis & Keperawatan Lisensi & Praktik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023

1. Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undan...

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019
TENTANG
KEBIDANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar dapat hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga mampu membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indcnesia Tahur 1945;
b.
bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan anak yang dilaksanakan oleh bidan secara bertanggungjawab, akuntabel, bermutu, aman, den berkesinambungan, masih dihadapkan pada kendala profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan;
c.
bahwa pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun pengakuan terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur secara komprehensif scbagaimana profesi keschatan lain, sehingga belum msmberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
d.
berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kcbidanan;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEBIDANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
2.
Pelayanan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.
3.
Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan.
4.
Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan.
5.
Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruanglingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat Kebidanan.
6.
Kompetensi Bidan adalah kemampuan yang dimiliki oleh Bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk memberikan Pelayanan Kebidanan.
7.
Uji Kompetensi adalah prosespengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Kebidanan.
8.
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Bidan yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Kebidanan.
9.
Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan Praktik Kebidanan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
10.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Bidan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan Praktik Kebidanan.
11.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil Kebidanan kepada Bidan yang telah diregistrasi.
12.
Surat Izin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Kebidanan.
13.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang pelayanannya dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
14.
Tempat Praktik Mandiri Bidan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Bidan lulusan pendidikan profesi untuk memberikan pelayanan langsung kepada klien.
15.
Bidan Warga Negara Asing adalah Bidan yang berstatus bukan Warga Negara Indonesia.
16.
Klien adalah perseorangan, keluarga, atau kelompok yang melakukan konsultasi kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan secara langsung maupun tidak langsung oleh Bidan.
17.
Organisasi Profesi Bidan adalah wadah yang menghimpun Bidan secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Konsil Kebidanan yang selanjutnya disebut Konsil adalah bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang tugas, fungsi, wewenang, dan keanggotaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
19.
Wahana Pendidikan Kebidanan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Kebidanan.
20.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Penyelenggaraan Kebidanan berasaskan:
a.
perikemanusiaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas "perikemanusiaan" adalah bahwa penyelenggaraan Kebidanan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk tanpa membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras.
b.
nilai ilmiah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas "nilai ilmiah" adalah bahwa penyelenggaraan Kebidanan harus dilakukan berdasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh baik melalui penelitian, pendidikan, maupun pengalaman praktik.
c.
etika dan profesionalitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas"etika dan profesionalitas" adalah bahwa pengaturan Praktik Kebidanan harus dapat mencapai dan meningkatkan profesionalitas Bidan dalam menjalankan Praktik Kebidanan serta memiliki etika profesi dan sikap profesional.
d.
manfaat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas "manfaat" adalah bahwa penyelenggaraan Kebidanan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnyabagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
e.
keadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas "keadilan" adalah bahwa penyelenggaraan Kebidanan harus mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau.
f.
pelindungan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas"pelindungan" adalah bahwa Bidan dalam menjalankan Asuhan Kebidanan harus memberikan pelindungan bagi Bidan dan masyarakat.
g.
keselamatan Klien.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas"keselamatan Klien" adalah bahwa Bidan dalam melakukan Asuhan Kebidanan harus mengutamakan keselamatan Klien.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan Kebidanan bertujuan:
a.
meningkatkan mutu pendidikan Bidan;
b.
meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
c.
memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan Klien; dan
d.
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDIDIKAN KEBIDANAN
Pasal 4
Pendidikan Kebidanan terdiri atas:
a.
pendidikan akademik;
b.
pendidikan vokasi; dan
c.
pendidikan profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
1 Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a.
program sarjana;
b.
program magister; dan
c.
program doktor.
(2)
Lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat melanjutkan program pendidikan profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan program diploma tiga kebidanan.
(2)
Lulusan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menjadi Bidan lulusan pendidikan profesi harus melanjutkan program pendidikan setara sarjana ditambah pendidikan profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan program lanjutan dari program pendidikan setara sarjana atau program sarjana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Lulusan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendapatkan gelar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan.
(3)
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a.
kepemilikan;atau
b.
kerja sama.
(4)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penyelenggaraan pendidikan Kebidanan harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Kebidanan.
(2)
Standar Nasional Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3)
StandarNasionalPendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yangmenyelenggarakantugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, asosiasi institusi pendidikan, dan Organisasi Profesi Bidan.
(4)
Ketentuan mengenai Standar Nasional Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteriyang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dalam rangkamenjamin mutu 1lulusan, penyelenggara pendidikan Kebidanan hanya dapat menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional.
(2)
Kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kebutuhan Bidan di daerah masing-masing.
(3)
Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan harus memiliki dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat(l) berasal dari:
a.
perguruan tinggi;dan/atau
b.
Wahana Pendidikan Kebidanan.
(3)
Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dosen yang berasal dari Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)huruf b melakukan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
(2)
Dosen yang berasal dari Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) hurufb memiliki kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit yang memperhitungkan kegiatan pelayanan kesehatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit dosen yang berasal dari Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(l) dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Mahasiswa Kebidanan pada akhir masa pendidikan vokasi atau pendidikan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi yang bersifat nasional.
(2)
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat kelulusan pendidikan vokasi atau pendidikan profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi Bidan, lembaga pelatihan tenaga kesehatan, atau lembaga sertifikasi profesi tenaga kesehatan yang terakreditasi.
(2)
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi Bidan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Standar kompetensi Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) disusun oleh Organisasi Profesi Bidan dan Konsil berkoordinasi dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. (21 Standar kompetensi Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)merupakan bagian dari standar profesi Bidan yang disahkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Mahasiswa pendidikan vokasi Kebidanan yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
(2)
Mahasiswa pendidikan profesi Kebidanan yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Tata cara Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
Bagian Kesatu Registrasi
Pasal 21
(1)
Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki STR.
(2)
STR sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diberikan oleh Konsil kepada Bidan yang memenuhi persyaratan.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
c.
memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d.
memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
e.
membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat(l) meliputi:
a.
memiliki STR lama;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kecukupan" adalah memenuhi jumlah satuan angka kredit profesi.
Pasal 23
Konsil harus menerbitkan STR paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pengajuan STR diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Konsil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Izin Praktik
Pasal 25
(1)
Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki izin praktik.
(2)
Izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPB.
(3)
SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Bidan menjalankan praktiknya.
(4)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menerbitkan SIPB paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan SIPB diterima.
(5)
Untuk mendapatkan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bidan harus memiliki:
a.
STR yang masih berlaku; dan
b.
tempat praktik.
(6)
SIPBberlaku apabila:
a.
STR masih berlaku; dan
b.
Bidan berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Bidan palingbanyak mendapatkan2(dua)SIPB.
(2)
SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat(l)berlaku untuk:
a.
1 (satu) di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan 1 (satu) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain di Tempat Praktik Mandiri Bidan; atau
b.
2(dua)Praktik Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain di Tempat Praktik Mandiri Bidan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
SIPB tidak berlaku apabila:
a.
Bidan meninggal dunia
b.
habis masa berlakunya;
c.
dicabutberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;atau
d.
atas permintaan sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB.
(2)
Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;atau
c.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin praktik Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mendayagunakan Bidan yang memiliki STR dan SIPB.
(2)
Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Bidan yang tidak memiliki STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan; atau
c.
pencabutan izin.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BIDAN WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 31
(1)
Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan menjalankan Praktik Kebidanan di Indonesia wajib memiliki STR dan SIPB.
(2)
STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri mengikuti evaluasi kompetensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dilakukan melalui:
a.
penilaian kelengkapan administratif;dan
b.
penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan.
(2)
Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
penilaian keabsahan dan penyetaraan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
b.
surat ketcrangan sehat fisik dan mental; dan
c.
surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(3)
Penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan melalui Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah memenuhi penilaian kelengkapan administratif dan lulus penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan memperoleh surat keterangan lulus evaluasi kompetensi.
(5)
yang telah memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh STR.
(6)
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Konsil setelah memenuhi persyaratan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Ketentuan mengenai tata cara Registrasi, masa berlaku STR, dan Registrasi ulang STR bagi Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 21 sampai dengan Pasal 23.
(2)
Ketentuan mengenai izin Praktik Kebidanan bagi Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 25 sampai dengan Pasal 30.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BIDAN WARGA NEGARA ASING
Pasal 34
(1)
Bidan Warga Negara Asing dapat menjalankan Praktik Kebidanan di Indonesia berdasarkan permintaan pengguna Bidan Warga Negara Asing.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengguna" adalah penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Bidan Warga Negara Asing.
(2)
Penggunaan Bidan Warga Negara Asing harus mendapatkan izin Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan ketersediaan Bidan yang ada di Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bidan Warga Negara Asing yang menyelenggarakan Praktik Kebidanan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dilakukan untuk alih teknologi dan/atau ilmu pengetahuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Bidan Warga Negara Asing yang akan menjalankan Praktik Kebidanan di Indonesia wajib memiliki STR sementara dan SIPB.
(2)
STR sementara dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat(l), diperoleh setelah Bidan Warga Negara Asing mengikuti evaluasi kompetensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilakukan melalui:
a.
penilaian kelengkapan administratif;dan
b.
penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan.
(2)
Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a.
penilaian keabsahan dan kesetaraan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
b.
surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
c.
surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(3)
Penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan melalui Uji Kompetensi.
(4)
Bidan Warga Negara Asing yang telah memenuhi penilaian kelengkapan administratif dan lulus penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan memperoleh surat keterangan lulus evaluasi kompetensi.
(5)
Selain mengikuti evaluasi kompetensi, Bidan Warga Negara Asing harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Bidan yang telah memperoleh surat keterangan lulus evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat mengajukan permohonan STR sementara.
(2)
STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Konsil setelah memenuhi persyaratan.
(3)
STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan untuk memperoleh SIPB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
STR sementara bagi Bidan Warga Negara Asing berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(2)
SIPB bagi Bidan Warga Negara Asing berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
] Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi STR sementara dan Registrasi ulang STR sementara bagi Bidan Warga Negara Asing diatur dalam Peraturan Konsil.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPB bagi Bidan Warga Negara Asing diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang telah memiliki:
a.
STR sementara;
b.
SIPB;dan
c.
izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan; atau
c.
pencabutan izin.
(3)
] Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PRAKTIK KEBIDANAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 41
(1)
Praktik Kebidanan dilakukan di:
a.
Tempat Praktik Mandiri Bidan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya" antara lain klinik, puskesmas, dan rumah sakit.
(2)
Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan serta mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pengaturan, penetapan dan pembinaan Praktik Kebidanan dilaksanakan oleh Konsil.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengaturan" adalah pengaturan di bidang teknis keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan"Konsil" adalah Konsil Kebidanan.
(2)
Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 43
(1)
Bidan lulusan pendidikan diploma tiga hanya dapat melakukan Praktik Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2)
Bidan lulusan pendidikan profesi dapat melakukan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
(3)
Praktik Mandiri Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya pada 1 (satu) Tempat Praktik Mandiri Bidan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"Fasilitas Pelayanan Kesehatan" antara lain Tempat Praktik Mandiri Bidan yang diselenggarakan oleh Bidan lulusan pendidikan profesi, klinik, puskesmas, dan rumah sakit.
Pasal 44
(1)
1 Bidan lulusan pendidikan profesi yang menjalankan Praktik Kcbidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib memasang papan nama praktik.
(2)
Ketentuan mengenai papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Bidan yang tidak memasang papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
tcguran lisan;
b.
peringatan tertulis;
c.
denda administratif;dan/atau
d.
pencabutan izin.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Bidan yang tidak melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran lisan;
b.
peringatan tertulis;
c.
denda administratif;dan/atau
d.
pencabutan izin.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas dan Wewenang
Pasal 46
(1)
Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan bertugas memberikan pelayanan yang meliputi:
a.
pelayanan kesehatan ibu;
b.
pelayanan kesehatan anak;
c.
pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana;
d.
pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang;dan/atau
e.
pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
(2)
Tugas Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersama atau sendiri.
(3)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan dapat berperan sebagai:
a.
pemberi Pelayanan Kebidanan;
b.
pengelola Pelayanan Kebidanan;
c.
penyuluh dan konselor;
d.
pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik;
e.
penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan;dan/atau
f.
peneliti.
(2)
Peran Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Bidan dalam penyelenggaraan Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47, harus sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Paragraf Pelayanan Kesehatan Ibu
Penjelasan Pasal:
Kompetensi dan kewenangan Bidan diperoleh berdasarkan pendidikan kebidanan lulusan program diploma tiga dan pendidikan kebidanan lulusan program profesi yang ditempuh.
Pasal 49
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a, Bidan berwenang:
a.
memberikan Asuhan Kebidanan pada masa sebelum hamil;
Penjelasan: "Asuhan Kebidanan pada masa sebelum hamil" antara lain memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan pada perempuan sejak saat remaja hingga saat sebelum hamil dalam rangka perencanaan kehamilan, perencanaan persalinan, dan persiapan menjadi orang tua.
b.
memberikan Asuhan Kebidanan pada masa kehamilan normal;
Penjelasan: "Asuhan Kebidanan pada masa kehamilan normal" antara lain memberikan asuhan pada masakehamilan untuk mengoptimalkan kesehatan ibu dan janin, mempromosikan air susu ibu eksklusif, dan deteksi dini kasus risiko dan komplikasi pada masa kehamilan. Yang dimaksud dengan "masa kehamilan normal" adalah kehamilan tanpa komplikasi dan/atau penyakit penyerta.
c.
memberikan Asuhan Kebidanan pada masa persalinan dan menolong persalinan normal;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberikan Asuhan Kebidanan pada masa nifas;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan pertolongan pertama kegawatdaruratan ibu hamil, bersalin, nifas, dan rujukan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertolongan pertama" adalah pertolongan awal kegawatdaruratan untuk resusitasi dan/atau stabilisasi sebelum dilakukan rujukan misalnya penanganan perdarahan postpartum dengan atonia uteri, dilakukan pertolongan kegawatdaruratan untuk stabilisasi ibu sebelum melakukan rujukan (seperti: pasang infus, pemberian uterotonika, oksigen).
f.
melakukan deteksi dini kasus risiko dan komplikasi pada masa kehamilan, masapersalinan, pascapersalinan, masa nifas, serta asuhan pascakeguguran dan dilanjutkan dengan rujukan. Paragraf Pelayanan Kesehatan Anak
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Asuhan pascakeguguran"adalah Asuhan Kebidanan untuk melakukan penatalaksanaan terhadap perempuan yang mengalami keguguran, baik keguguran spontan ataupun keguguran diinduksi. Contohnya: memberikan konseling pra dan pasca tindakan medis, memberikan layanan kontrasepsi pascakeguguran.
Pasal 50
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)huruf b, Bidan berwenang:
a.
memberikan Asuhan Kebidanan pada bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah;
b.
memberikan imunisasi sesuai program Pemerintah Pusat;
c.
melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi, balita, dan anak prasekolah serta deteksi dini kasus penyulit, gangguan tumbuh kembang, dan rujukan; dan
d.
memberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan pada bayi baru lahir dilanjutkan dengan rujukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan
Pasal 51
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c, Bidan berwenang melakukan komunikasi, informasi, edukasi, konseling, dan memberikan pelayanan kontrasepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Pelimpahan Wewenang
Pasal 53
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
pelimpahan secara mandat;dan
b.
pelimpahan secara delegatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a diberikan oleh dokter kepada Bidan sesuai kompetensinya.
(2)
dimaksudpada ayat (l) harus dilakukan secara tertulis.
(3)
Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tanggung jawab berada pada pemberi pelimpahan wewenang.
(4)
Dokter yang memberikan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada Bidan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam rangka:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu;atau
b.
program pemerintah. Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "disertai pelimpahan tanggung jawab" dalam ketentuan ini adalah tanggung jawab dalam Pelayanan Kebidanan diberikan kepada Bidan sebagai penerima pelimpahan wewenang.
Pasal 56
(1)
Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e merupakan penugasan pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lain di suatu wilayah tempat Bidan bertugas.
(2)
Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bidan yang telah mengikuti pelatihan dengan memperhatikan Kompetensi Bidan.
(4)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(5)
Dalam menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan Organisasi Profesi Bidan dan/atau organisasi profesi terkait yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah terakreditasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b merupakan penugasan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program pemerintah.
(2)
Program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelaksanaan program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bidan yang telah mengikuti pelatihan dengan memperhatikan Kompetensi Bidan. dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan Organisasi Profesi Bidan dan/atau organisasi profesi terkait yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 57 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Keadaan GawatDarurat
Pasal 59
(1)
Dalam keadaan gawat darurat untuk pemberian pertolongan pertama, Bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sesuai dengan kompetensinya.
(2)
Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa Klien.
(3)
Keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat(l)merupakan keadaan yang mengancam nyawa
(4)
ayat (l) ditetapkan oleh Bidan sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya.
(5)
Penanganan keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
HAKDANKEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Bidan
Pasal 60
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berhak:
a.
memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan lengkap dari Klien dan/atau keluarganya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menerima imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang telah diberikan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "imbalan jasa" dalam ketentuan ini misalnya pembayaran dalam bentuk natura dan innatura.
e.
memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 61
Bidandalam melaksanakan Praktik Kebidanan berkewajiban:
a.
memberikan Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar
b.
memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai tindakan Kebidanan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai kewenangannya;
c.
memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
merujuk Klien yang tidak dapat ditangani ke dokter atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mendokumentasikan Asuhan Kebidanan sesuai dengan standar;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menjaga kerahasiaan kesehatan Klien;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menghormati hakKlien;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari dokter sesuaidengan Kompetensi Bidan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penugasan khusus" adalah pendayagunaan secara khusus Bidan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
j.
meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan/atau
Penjelasan: Huruf 1
l.
melakukan pertolongan gawat darurat.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Klien
Pasal 62
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berhak:
a.
memperoleh Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kode ctik, standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memperoleh informasi secara benar dan jelas mengenai kesehatan Klien, termasuk resume isi rekam medis jika diperlukan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "resume isi rekam medis" adalah ringkasan informasi yang berisi catatan Asuhan Kebidanan dan Pelayanan Kebidanan yang telah diberikan oleh Bidan kepada Klien.
c.
meminta pendapat Bidan lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberi persetujuan atau penolakan tindakan Kebidanan yang akan dilakukan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memperoleh jaminan kerahasiaan kesehatan Klien.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Pengungkapan rahasia kesehatan Klien hanya dilakukan atas dasar:
a.
kepentingan kesehatan Klien;
b.
permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
c.
persetujuan Klien sendiri; dan/atau
d.
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tindakan yang dilakukan oleh Bidan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengungkapan rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berkewajiban:
a.
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi kesehatannya;
b.
mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan;
c.
mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
d.
memberi imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
ORGANISASI PROFESI BIDAN
Pasal 65
(1)
Bidan berhimpun dalam satu wadah Organisasi Profesi Bidan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Organisasi Profesi Bidan" adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
(2)
Organisasi Profesi Bidan berfungsi untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Kebidanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 66
Organisasi Profesi Bidan bertujuan untuk mempersatukan, membina, dan memberdayakan Bidan dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Untuk mengembangkan cabang ilmu dan standar pendidikan Kebidanan, Organisasi Profesi Bidan dapat membentuk kolegium Kebidanan.
(2)
Kolegium Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi Bidan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kolegium Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENDAYAGUNAAN BIDAN
Pasal 68
(1)
Dalam rangka pemerataan danpemenuhan kebutuhan Pelayanan Kebidanan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat melakukan pendayagunaan Bidan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.
(3)
Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) terdiri atas pendayagunaan Bidan di dalam dan luar negeri.
(4)
ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan melalui penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 69
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Bidan dengan melibatkan Konsil dan Organisasi Profesi Bidan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)diarahkan untuk:
a.
meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
b.
melindungi masyarakat dari tindakan Bidan yang tidak sesuai standar; dan
c.
memberikan kepastian hukum bagi Bidan dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
dalam Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 71
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang yang sedang mengikuti pendidikan Kebidanan diploma empat dapat berpraktik sebagai Bidan lulusan diploma empat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan setelah lulus pendidikan kecuali praktik mandiri Bidan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Bidan lulusan pendidikan diploma empat sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku dapat berpraktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan kecuali praktik mandiri Bidan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
STR dan SIPB yang telah dimiliki oleh Bidan sebelum Undang-Undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPB berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penerbitan STR yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan prosedur sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Bidan lulusan pendidikan Kebidanan di bawah diploma tiga Kebidanan yang telah melakukan Praktik Kebidanan sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih tetap dapat melakukan Praktik Kebidanan untuk jangka waktu paling lama Bulan Oktober Tahun 2020.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Bidan lulusan pendidikan diploma tiga dan Bidan lulusan pendidikan diploma empat yang telah melaksanakan Praktik Kebidanan secara mandiri di Tempat Praktik Mandiri Bidan sebelum Undang-Undang ini diundangkan, dapat melaksanakan Praktik Kebidanan secara mandiri di Tempat Praktik Mandiri Bidan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2)
Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan lulusan pendidikan diploma tiga yang melaksanakan praktik mandiri Bidan dapat mengikuti penyetaraan Bidan lulusan pendidikan profesi melalui rekognisi pembelajaran lampau.
(3)
Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Pelaksanaan Registrasi ulang untuk Bidan yang lulus pendidikan sebelum Tahun 2013 melampirkan ijazah sebagai pengganti Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 78
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kebidanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 56
Penjelasan Umum
Pemenuhan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu, termasuk pembangunan kesehatan. Pembangunan kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga dapat terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan dilakukan berbagai upaya kesehatan, salah satunya dalam bentuk pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok dan masyarakat. Pelayanan Kebidanan, yang merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan ditujukan khusus kepada perempuan, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga
berencana. Pelayanan Kebidanan harus diberikan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman.
Profesi Bidan di Indonesia masih dihadapkan oleh berbagai macam kendala seperti persebaran Bidan yang belum merata dan menjangkau seluruh wilayah terpencil di Indonesia, serta pendidikan Kebidanan yang sampai saat ini sebagian besar masih pada jenis pendidikan vokasi yang menyebabkan pengembangan profesi Bidan berjalan sangat lambat. Dalam hal praktik Kebidanan, masih terdapat ketidaksesuaian antara kewenangan dan kompetensi yang dimiliki oleh Bidan. Selain itu, Bidan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan perlu dipersiapkan kemampuannya untuk mengatasi perkembangan permasalahan kesehatan dalam masyarakat.
Bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berperan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan, pengelola Pelayanan Kebidanan, penyuluh dan konselor bagi Klien, pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik, penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan, serta peneliti. Pelayanan Kebidanan yang diberikan oleh Bidan didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu Kebidanan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Klien.
Ketentuan mengenai profesi Bidan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum dari profesi Bidan maupun masyarakat. Hal ini mengakibatkan belum adanya kepastian hukum bagi Bidan dalam menjalankan praktik profesinya, sehingga belum memberikan pemerataan pelayanan, pelindungan, dan kepastian hukum bagi Bidan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan dan masyarakat sebagai penerima Pelayanan Kebidanan. Pengaturan Kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu Bidan, mutu pendidikan dan Pelayanan Kebidanan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan Klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Undang-Undang ini mengatur mengenai pendidikan Kebidanan, Registrasi dan izin praktik, Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, Bidan Warga Negara Asing, Praktik Kebidanan, hak dan kewajiban,
Organisasi Profesi Bidan, pendayagunaan Bidan, serta pembinaan dan pengawasan.

Paper Terkait

Analisa Politik Hukum Undang-Undang Minerba Sektor Batubara Indonesia

Nur Ariatmoko
Strata Law Review Vol. 1 No. 1 2023

Tanggung Jawab Hukum Perawat Maternitas Dalam Melakukan Tindakan Kebidanan Di Bidang Persalinan

Adibah Enggar Sulistiorini
Law and Justice Vol. 4 No. 2 2019

TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT MATERNITAS DALAM MELAKUKAN TINDAKAN KEBIDANAN DI BIDANG PERSALINAN

Sulistiorini, Adibah Enggar
Law and Justice Vol. 4 No. 2 2019

Implementation of Law Number 4 of 2019 in the Independent Practice of Midwives

N, Ratni, Nur, Ijang Budiana
JUSTISI Vol. 10 No. 1 2024

KEPASTIAN HUKUM JASA PENILAI PUBLIK DI INDONESIA

Doni Septo, Suparji Suparji, Anis Rifai
Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan Vol. 7 No. 2 2022

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA MALPRAKTEK MELAHIRKAN YANG DILAKUKAN OLEH BIDAN (BERDASARKAN TINJAUAN KASUS PUTUSAN 963/PID.SUS/2013/PN.Rta)

Eka Lolita Eliyanti Pakpahan, Maitria Dwi Pradasel, Rosalia Gresella Br Malau, Samuel Brema Surbakti
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 5 No. 1 2021

RANCANG BANGUN APLIKASI HUKUM KEBIDANAN BERBASIS ANDROID DALAM MENJALANKAN PRAKTIK MANDIRI BIDAN

Rissa Nuryuniarti, Ubad Badrudin, Endah Nurmahmudah
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol. 9 No. 1 2021

Tingkat Pengetahuan Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Terhadap Undang-Undang Kesehatan yang Baru (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan)

YANTO, HERI, Heriyanto , Heriyanto
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 3 No. 01 2024

Tingkat Pengetahuan Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Terhadap Undang-Undang Kesehatan yang Baru (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan)

Heriyanto Heriyanto
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 3 No. 01 2024

Perlindungan Hukum Terhadap Kawasan Suci Pura yang Menjadi Tempat Destinasi Pariwisata di Bali

Shin Dong Min, Ketut Sukawati Lanang P. Perbawa
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 13 No. 2 2024

POLICY OF HEALTH CHECK-UP ON PROSPECTIVE HAJJ PILGRIMS

Roslan, Rosidi, Darojat, Rofiud, RF, Mochamad Gesta, Nugraha, Andhika, Aimanah, Ira Ummu
Journal Philosophy of Law Vol. 5 No. 1 2024

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…