Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Pengesahan "Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia"

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan "Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia"
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:1988
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Juli 1988
Tanggal Pengundangan
:01 Juli 1988
Tanggal Berlaku
:01 Juli 1988
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1988/ No.16 , TLN NO.3374, website dpr.go.id : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Politik Luar Negeri Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Bilateral & Multilateral Ratifikasi & Aksesi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Pengesahan "Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia"
TENTANG
PENGESAHAN "PROTOCOL AMENDING THE TREATY OF AMITY AND COOPERATION IN SOUTHEAST ASIA"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III di Manila, tanggal 15 - 16 Desember 1987, telah disepakati untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Persahabatan dan kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) yang telah ditandatangani di Denpasar, Bali pada tanggal 24 Pebruari 1976 oleh Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina , Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand yang telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976;
b.
bahwa perubahan atas Perjanjian tersebut yang merupakan salah satu hasil Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III, telah diwujudkan dalam "Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia" yang ditandatangani di Manila, tanggal 15 Desember 1987, oleh Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand;
c.
bahwa perubahan tersebut dimaksudkan bagi usaha untuk lebih memperluas dan meningkatkan persahabatan dan kerjasama antara negara-negara yang cinta damai di kawasan Asia Tenggara dengan negara-negara lainnya di luar kawasan Asia Tenggara, dan karenanya sangat sesuai dengan politik luar negeri Negara Republik Indonesia yang bebas dan aktif, dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
d.
bahwa sehubungan dengan itu, maka terhadap "Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia" tahun 1987 tersebut perlu disahkan pula dengan undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3082);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN "PROTOCOL AMENDING THE TREATY OF AMITY AND COOPERTION IN SOUTHEAST ASIA" (PROTOKOL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA)
Pasal 1
Mengesahkan "Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia" yang salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini
Penjelasan Pasal:
Protokol dimaksud merupakan perubahan atas Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara), yang telah disahkan dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 1976.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1988
Penjelasan Umum
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia), ditegaskan pelaksanaan politik luar negeri antara lain sebagai berikut :
1. Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif dengan mengabdikannya kepada kepentingan nasional, khususnya pembangunan ekonomi.
2. Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus masa depannya sendiri melalui pengembangan ketahanan nasional masing-masing serta memperkuat wadah persahabatan dan kerjasama antara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
3. Mengembangkan kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara dan badan-badan internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa mengorbankan kepentingan dan kedaulatan nasional.
Usaha-usaha tersebut di atas telah selesai pula dengan arah dan kebijaksanaan pembangunan di bidang hubungan luar negeri yang tercantum dalam TAP MPR No. II/MPR/1988. Dengan berpegang teguh pada penegasan itu pula, Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama Pemerintah Negara-negara Brunei Darussalam, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand berusaha mewujudkan perdamaian, persahabatan dan stabilitas di Asia Tenggara dan di kawasan sekitarnya. Sejak tanggal 7 Januari 1984 Brunei Darussalam telah menjadi anggota ASEAN dan juga menjadi pihak pada Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara dengan cara aksesi.
Dalam pelaksanaannya, usaha-usha tersebut tetap dilakukan dalam bentuk dan cara yang sesuai dengan jiwa dan asas-asas Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dasa Sila Bandung, dan Deklarasi-deklarasi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang ditandatangani di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967, di Kuala Lumpur pada tanggal 17 Nopember 1971, dan di Denpasar, Bali pada tanggal 24 Pebruari 1976.
Bagi Indonesia, keberhasilan usaha di atas menjadi lebih penting lagi artinya, terutama apabila hal itu dikaitkan dengan kelangsungan pelaksanaan pembangunan nasional. Untuk ini, Indonesia memerlukan stabilitas wilayah dan hal-hal lain yang menjadi kepentingan bersama. Dalam rangka mewujudkan itu semua, khususnya untuk lebih memungkinkan agar negara-negara di luar wilayah Asia Tenggara dapat ikut serta dalam Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) maka Perjanjian tersebut diubah sebagaimana tertuang dalam "Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia" ini mengatur antara lain usaha penyelesaian persengketaan yang diperkirakan akan mengganggu perdamaian dan keserasian regional. Penyelesaian sengketa ini akan ditempuh berdasarkan tatacara regional yang disepakati bersama sesuai dengan cara-cara penyelesaian sengketa secara damai seperti tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Namun demikian pihak-pihak yang bersengketa akan didorong untuk mengambil prakarsa bagi penyelesaian melalui perundingan yang bersahabat dan seyogyanya menerima baik tawaran bantuan untuk menyelesaikan sengketa tersebut dari pihak yang tidak terlibat dalam persengketaan. Untuk penyelesaian sengketa bagi negara-negara yang berada di luar Asia Tenggara, negara yang bersengketa akan diikutsertakan dalam tatacara regional yang disepakati bersama tersebut.
Bertolak dari keadaan dan keinginan di atas, maka Pemerintah Negara- negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand pada tanggal 15 Desember 1987, yaitu pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III di Manila, telah menandatangani Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia.

Paper Terkait

KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

Khasanah, Dian Dewi
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 16 No. 1 2022

KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

Dian Dewi Khasanah
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 16 No. 1 2022

PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN YANG DIBANGUN DI ATAS TANAH SEWA (KAJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN)

Yoelianto Yoelianto
Jurnal Legal Reasoning Vol. 1 No. 2 2019

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…