Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1971
TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS KETENTUAN PASAL 54 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ekonomi pada umumnya perlu meningkatkan usaha pengerahan dana-dana dari masyarakat;
b.
bahwa guna memperlancar usaha pengerahan dana-dana dipandang perlu untuk mengadakan penyesuaian antara ketentuan-ketentuan perundang yang berlaku dengan kebutuhan perkembangan penghidupan ekonomi dewasa ini;
c.
bahwa karenanya perlu segera mengadakan perubahan dan penambahan atas ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23).
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (I) Undang-Undang Dasar-1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;
3.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847: 23) sebagaimana acapkali telah diubah dan ditambah.
4.
Undang-undang No. 9 tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. I tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran-Negara No. 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang;
5.
Undang-undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana yang telah diubah dan ditambah kemudian;
6.
Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana yang telah diubah dan ditambah kemudian.
MEMUTUSKAN:
undang-undang tentang perubahan dan penambahan atas ketentuan pasal 54 kitab undang-undang hukum dagang (stbl. 1847
:
23)
Pasal I
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
(1)
Hanya pemegang saham yang berhak mengeluarkan suara. Setiap pemegang saham sekurang-kurangnya berhak mengeluarkan satu suara.
Penjelasan: Orang yang bukan pemegang saham tidak dapat mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham. Setiap pemegang saham sekurang-kurangnya berhak mengeluarkan satu suara, sehingga apabila ada pecahan saham, maka pecahan saham yang bersama-sama mempunyai harga nominal sama dengan satu saham, disamakan dengan satu saham.
(2)
Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang sama, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak jumlah saham yang dimilikinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang berbeda, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak kelipatan dari harga nominal saham yang terkecil dari perseroan terhadap keseluruhan jumlah harga nominal dari saham yang dimiliki pemegangnya. Sisa suara yang belum mencapai satu suara tidak diperhitungkan.
Penjelasan: Yang menjadi dasar perhitungan hak suara, adalah kelipatan dari jumlah harga saham yang dimiliki seorang pemegang saham terhadap harga saham yang terkecil dari perseroan.
(4)
Pembatasan mengenai banyaknya suara yang berhak dikeluarkan oleh pemegang saham dapat diatur dalam akta pendirian, dengan ketentuan bahwa seorang pemegang saham tidak dapat mengeluarkan lebih dari enam suara apabila modal perseroan terbagi dalam seratus saham atau lebih, dan tidak dapat mengeluarkan lebih dari tiga suara apabila modal perseroan terbagi dalam kurang dari seratus saham.
Penjelasan: Dalam hal pemegang saham masih ingin menggunakan sistim hak suara yang terbatas, maka ayat (1) membuka kesempatan dan hal ini juga berarti bahwa perseroan terbatas yang telah mempunyai sistim hak suara yang terbatas dapat tetap menggunakan anggaran dasarnya. Ketentuan tersebut memungkinkan pula dilakukannya perubahan anggaran dasar untuk memiliki sistim yang tak terbatas sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan (3).
(5)
Tidak seorang pengurus atau komisaris dibolehkan bertindak sebagai kuasa dalam pemungutan suara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Maret 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Maret 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia
ALAMSJAH Letnan Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Sambil menunggu sesuatu peninjauan kembali mengenai bentuk-bentuk usaha perseroan dan persekutuan dalam rangka peninjauan Kitab Undang-undang Hukum Dagang secara keseluruhan sesuai dengan bunyinya Undang-undang No. 9 Tahun 1969, maka urgensi yang dirasakan perlu adalah perubahan dan penambahan sistim hak suara dalam bentuk usaha perseroan ter batas yang dimuat dalam pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23). Pada dasarnya ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang adalah sistim hak suara yang terbatas, dan dengan berlakunya Undang-undang ini sistim tersebut tidak dihapuskan, tetapi bagi seorang pemegang saham terbuka kesempatan untuk mengadakan pilihan antara sistim hak suara yang terbatas dengan sistim hak suara yang tak terbatas. Sistim hak suara yang tak terbatas ini berarti bahwa seorang pemegang saham berhak mengeluarkan suara, sebanyak jumlah saham yang dimilikinya.
Langkah demikian ini diambil dalam rangka perbaikan dan pembangunan ekonomi nasional, yang dirasakan perlu oleh masyarakat yang secara aktip dan pasip ikut membantu dalam pelaksanaan pengerahan dana-dana dalam bidang-bidang dan sektor-sektor usaha komersiil. Untuk kepentingan tersebut diperlukan peninjauan kembali ketentuan-ketentuan dasar utama dalam struktur bentuk-bentuk usaha perseroan dan persekutuan yang berhubungan erat dan masih dianggap dapat menghambat kelancaran pengerahan dana-dana baik dalam penanaman modal dalam negeri, maupun penanaman modal asing, yang secara parsiil telah diwujudkan dalam Undang-undang ini.
Adalah suatu kenyataan bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini erat sekali hubungannya dengan Undang-undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 16, Tambahan Lembaran-Negara No. 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang dan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana diubah dan ditambah kemudian maupun Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana juga telah diubah dan ditambah kemudian dengan maksud agar supaya dengan dinamikanya masyarakat dan daya kreatip rakyat dapat menimbulkan akumulasi modal yang dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan produktip.
Dalam rangka pengamanan pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan serta pula dalam rangka kebiasaan yang berlaku di Indonesia terhadap Kitab Undang-undang Hukum Dagang antara lain yang bersangkutan dengan pasal-pasal 40 dan 52, maka di dalam praktek telah berlaku ketentuan-ketentuan yang diikuti oleh para pendiri pada penyusunan anggaran dasar suatu perseroan terbatas, yaitu bahwa saham-saham prioritas dari/atau saham-saham pendiri dikeluarkan atas nama.
Selain dari pada itu dalam hal penjualan saham oleh para pemegang saham, maka klausula yang disebut "pre-emptive rights" sering pula dimuat dalam anggaran dasar perseroan terbatas, yang pada pokoknya menentukan bahwa bila seorang pemegang saham akan menjual sahamnya, saham itu harus ditawarkan terlebih dahulu kepada para pemegang saham yang telah ada, atau dalam hal pengeluaran saham baru para pemegang saham yang telah ada diberi hak terlebih dahulu untuk membelinya.
Adapun yang mengenai penjualan saham dari persero Pemerintah yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, di mana masalah penanaman kekayaan Negara ini sangatlah erat hubungannya dengan kebijaksanaan keuangan Negara, maka mengenai penjualan saham tersebut akan diatur tersendiri dalam suatu Peraturan Pemerintah, sejalan dengan ketentuan tersebut dalam penjelasan pasal 3 ayat (3) Undang-undang No. 9 Tahun 1969.
Suatu ketentuan lain yang juga dapat dimuat dalam anggaran dasar perseroan terbatas, adalah apa yang dinamakan "klausula oligarki", yang bertujuan untuk memberikan beberapa wewenang khusus dalam perseroan kepada pihak lain dari pada para pemegang saham mayoritas, antara lain untuk menempatkan wakil-wakilnya dalam dewan direksi dan/atau dewan komisaris.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.