Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1967

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:1967
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Mei 1967
Tanggal Pengundangan
:06 Mei 1967
Tanggal Berlaku
:06 Mei 1967
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1967/ No. 7 , TLN NO. 2822 , LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Pers & Informasi Publik
Sub Subsektor
:
Kemerdekaan Pers
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1966

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1982

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1967
TENTANG
PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers perlu ditambah dengan satu ayat untuk lebih menegaskan pelaksanaan diktum pertama dari Undang-undang tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 dan pasal 20 Undang-undang Dasar;
2.
KetentuanM..P.R.S.No.XIX/MPRS/1966;
3.
Ketetapan M..P.R.S. No.XXXII/MPRS/1966;
4.
Ketetapan M..P.R.S. No.XXXIII/MPRS/1967;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN
Pasal 1
(1) Pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No.11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers ditambah dengan ayat (2) baru, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Dengan berlakunya Undang-undang ini maka tidak berlaku ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai bulletin-bulletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala. (2) Ayat (2) Pasal 21 Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers menjadi ayat (3).
BAB II
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS MENJADI AYAT (3)
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
A.n. Sekretaris Negara.
Sekretaris Presidium Kabinet,
SUDHARMONO SH.
Brig. Jen. TNI.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1967NOMOR7

[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Sedang pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa barang cetakan yang dimaksud antara lain ialah buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala.
Berhubung telah berlakunya Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, maka larangan beredarnya pers-nasional yang berupa bulletin-bulletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala itu tidak lagi berlaku menurut ketentuan Penpres No. 4/1963, karena yang berlaku terhadap pers-nasional ialah ketentuan Undang-undang No. 11 tahun 1966.

Paper Terkait

Kampanye “Hitam” dalam Pemilu Melalui Media Massa

- Aulia
RechtIdee Vol. 9 No. 2 2014

Analisis Perkembangan Komunikasi Demokrasi di Era Reformasi Dengan Prinsip-Prinsip Masyarakat Berdemokrasi dan Negara Hukum Sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Triadi, Irwan, Fiandie, Ursula Jacqueline
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 3 2024

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DELIK PERS (Suatu Kajian Normatif)

Iin Rahmawati, Ruslan Abdul Gani
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 4 2011

KEBEBASAN PERS DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA

Metalianda Metalianda
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 1 No. 1 2017

PERS DALAM DEMOKRATISASI DI INDONESIA: Kajian Tentang Peranan Pers Dalam Peristiwa Revolusi Mei 1998

Encep Solihutaufa
Jurnal Dialektika Politik Vol. 6 No. 2 2022

Berita Terkait

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…