DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa "Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 No. 720), sebagaimana sudah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 30 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 75) dalam beberapa hal tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tata-negara Republik Indonesia;
b.
bahwa berhubung dengan itu"Postordonnantie 1935" perlu dicabut dan diganti dengan Undang-undang baru;
Mengingat
:
1.
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
A.MENCABUT "POSTORDONNANTIE 1935" (STAATSBALD 1934 NO. 720), SEBAGAIMANA SUDAH BEBERAPA KALI DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANGNO. 30 TAHUN 1956 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1956 NO. 75). B. MENETAPKAN"UNDANG-UNDANG TENTANG POS"
Pasal 1
Penyelenggaraan dinas Pos.
1.
Dalam Negara Republik Indonesia Dinas Pos dikuasai oleh Negara dan diselenggarakan oleh Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon, selanjutnya disebut Jawatan P.T.T.
2.
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan pekerjaan-pekerjaan apa termasuk Dinas Pos.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1: Dalam ayat ini diletakkan pemberian wewenang kepada Jawatan P.T.T. oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan Dinas Pos. Ayat 2: Apa yang dimaksud dengan Dinas Pos akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, misalnya: urusan suratpos-suratpos yang meliputi surat, kartupos, barang cetakan, suratkabar, tambahan, dokumen, fonopos, braile; urusan-urusan pospaket, poswesel, tebusan dan lain sebagainya.
BAB II
TERMASUK DINAS POS
Pasal 2
Monopoli.
1.
Selain dari Jawatan P.T.T., siapapun juga tidak berwenang menyelenggarakan pengangkutan surat atau kartupos dengan memungut biaya.
2.
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan pengecualian-pengecualian atas ketentuan pada ayat 1.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1: Monopoli angkutan .urat dan kartupos oleh Jawatan P.T.T. terdapat disemuaNegara diseluruh dunia. Angkutan suratpos jenis lain tidak dilarang, jadi boleh dilakukan oleh fihak partikelir. Tetapi hal ini kiranya tidak akan menarik, karena tidak akan mendatangkan keuntungan, mengingat taripnya yang sangat rendah. Tujuan monopoli Pos adalah terutama :
1. Melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Dasar Sementara pasal 17 tentang jaminan rahasia surat-menyurat oleh Negara.
2. Menjamin perhubungan pos diseluruh Negara sampai kepelosok-pelosok dan pulau-pulau yang terpencil, dengan biaya yang seragam dan yang dapat terbayar oleh rakyat. Hal ini dapat dilaksanakan karena Negara berkuasa mempergunakan segala alat angkutan yang ada. Bila perusahaan partikelir dibolehkan menyelenggarakan hal ini, yang akan diurusnya tentu hanya daerah-daerah yang ramai yang dapat mendatangkan keuntungan. Daerah-daerah terpencil hanya akan diurus dengan pembayaran biaya yang tinggi.
3. Berbeda dengan monopoli-monopoli lain dan monopoli- monopoli partikelir, yang terutama ditujukan pada hal-hal financieel-ekonomis, monopoli pos ini terutama ditujukan pada penyelenggaraan kesejahteraan rakyat dan Negara, dan baru dalam taraf kedua bersumber pada pertimbangan keuangan.
BAB III
MONOPOLI
Pasal 3
Pengangkutan pos.
1.
Setiap pengusaha pengangkutan umum di darat, laut dan udara wajib menyelenggarakan pengangkutan pos yang diserahkan kepadanya oleh Jawatan P.T.T.
2.
Dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah ditetapkan syarat-syarat yang berhubungan dengan pengangkutan pos yang harus dipenuhi oleh nakhoda kapal, sebelum ia berangkat dari atau pada waktu ia tiba disesuatu pelabuhan Indonesia.
3.
Kewajiban pengangkutan pos sebagaimana termaksud dalam ayat 2 dibebankan juga kepada nakhoda-nakhoda kapal yang digerakkan oleh uap atau motor yang khusus untuk sungai-sungai dan perairan dalam dan yang besar kotornya pling sedikit 20 meter-kubik. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap nakhoda kapal perang.
4.
Pengusaha bertanggungjawab atas keselamatan pos yang dirahkan kepadanya untuk diangkut. Tanggungjawab ini adalah hanya terhadap negara dan terbatas sampai jumlah uang ganti-kerugian yang menurut peraturan-peraturan yang berlaku harus dibayar oleh Jawatan P.T.T.
5.
Biaya pengangkutan pos dengan semua jenis alat angkutan ditetapkan dengan atau kuasa Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1: Keharusan mengangkut pos bagi alat-alat angkutan umum didarat pada waktu ini telah diletakkan dasarnya dalam Wegverkeersordonnantie 1933 Pasal 29, ayat 3. Dengan ketentuan pasa ayat 1 ini dimaksudkan untuk meletakkan dasar bagi soal yang sangat penting untuk Pos ini didalam Undang-undang Pos sendiri, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan-peraturan lain. Ayat 2: Dalam Peraturan Pemerintah akan dimuat kewajiban- kewajiban nakhoda kapal, dengan bersandar pada ayat ini. Misalnya: 24 jam sebelum sesuatu kapal berangkat, nakhoda harus memberitahukannya hal itu kepada kantor Pos setempat; bila kapal tiba disesuatu pelabuhan, nakhoda harus menyerahkan pos yang diangkutnya dalam waktu 6 jam kepada kantor Pos setempat, dan lain sebagainya. Ayat 3: Tidak memerlukan penjelasan. Ayat4: Kalimat kedua dari ayat ini antara lain memuat penegasan, bahwa pengangkut pos hanya bertanggung-jawab terhadap negara. Hal ini adalah untuk menjaga agar pengangkut yang bersangkutan, terutama dalam hal angkutan laut, tidak harus membayar ganti-kerugian dua kali, pertama kepada Jawatan P.T.T., dan kedua kepada pengirim kirimanpos atau pihak ketiga yang kerugiannya lebih besar dari ganti-kerugian yang didapatnya dari Jawatan P.T.T. Ayat5:
BAB IV
KETENTUAN INI TIDAK BERLAKU TERHADAP NAKHODA KAPAL PERANG
Pasal 4
Hak milik atas kiriman pos.
1.
Selama belum diserahkan kepada sialamat, kiriman pos tetap merupakan milik pengirim.
2.
Dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan-peraturan tentang:
a.
cara-cara meminta kembali atau mengubah alamat kiriman pos oleh pengirim;
b.
cara-cara mengerjakan kiriman pos yang ditolak oleh sialamat atau buntu karena sebab lain, dengan ketentuan bahwa pembukaan surat-surat buntu hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri ditempat kedudukan Pusat Jawatan p. T.T.;
c.
apa yang diartikan dengan kiriman pos.
3.
Penyitaan kiriman pos yang berada di dalam Jawatan P.T.T. tidak diperkenankan, kecuali dalam hal-hal yang dimaksudkan dalam pasal 13 dari Undang-undang ini dan peraturan-peraturan lain.
Penjelasan Pasal:
Ayat 2,huruf b: Untuk pembukaan surat-surat buntu diperlukan perintah/izin Ketua Pengadilan Negeri berhubung dengan jaminan rahasia surat. Dalam praktek hingga sekarang, perintah/izin ini berlaku terus-menerus, hingga tidak perlu tiap kali diminta Ayat3: Tidak memerlukan penjelasan.
BAB V
MERUPAKAN MILIK PENGIRIM
Pasal 5
Tanggung-jawab terhadap pengirim
1.
Dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan-peraturan tentang pemberian ganti-kerugian dengan mengambil sebagai dasar ketetapan-ketetapan yang bersangkutan dalam Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya.
2.
Mengenai ganti-kerugian yang tersebut dalam ayat 1, Negara hanya bertanggung-jawab terhadap pengirim.
3.
Untuk kerugian yang tidak langsung atau keuntungan yang tidak didapat, yang disebabkan oleh sesuatu kesalahan dalam penyelenggaraan dinas Pos, begitu pula jika kerugian diakibatkan oleh sebab kabar tidak diberikan ganti-kerugian.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1: Ayat 2: Ketentuan ini adalah untuk menegaskan bahwa pihak ketiga tidak ada hak menuntut ganti-kerugian. Dengan sebabkahar(force majeure) dimaksud misalnya bencana alam, tindakan-tindakan perang dan hal-hal tertentu yang ditetapkan oleh perundang-undangan umum.
BAB VI
OLEH SEBAB KABAR TIDAK DIBERIKAN GANTI-KERUGIAN
Pasal 6
Pasal 6. Porto, bea dan ukuran kiriman pos. Dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah ditetapkan
a.
porto-porto dan bea-bea kiriman pos dalam dan luar negeri, dengan ketentuan bahwa porto dan bea dalam negeri tidak akan melebihi porto dan bea luar negeri;
b.
batas-batas dari ukuran, berat dan isi kiriman pos.
Penjelasan Pasal:
Dalam sistim lama batas-batas tertinggi dari porto dan bea disebutkan satu per satu. Dengan ketentuan pada pasal 6 sub a sekarang ini, maka penetapan batas-batas tertinggi dari masing-masing porto dan bea tidak perlu lagi. Porto dan bea dalam negeri telah ditetapkan tidak boleh melebihi porto dan bea luar negeri, sedang batas-batas dari porto dan bea luar negeri telah ditetapkan didalam Convention Postale Universelle, yang sama besarnya untuk seluruh dunia dan dinyatakan dalam uang fictief francs emas.
BAB VII
OLEH SEBAB KABAR TIDAK DIBERIKAN GANTI-KERUGIAN
Pasal 7
Bebas porto. Dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kebebasan porto-yang mengenai dinas-dinas pemerintahan dan yang mengenai kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Tidak perlu penjelasan.
BAB VIII
BEBAS PORTO
Pasal 8
Hubungan pos internasional. Peraturan-peraturan tentang hubungan pos internasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian dan persetujuan-persetujuan tentang pos internasional yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Didalam zaman penjajahan hak untuk mengadakan traktat-traktat antara-negara terletak pada Kepala Negara Nederland seperti pula halnya dengan traktat-traktat tentang Pos internasional. Ratifikasi serta pengundangan traktat-traktat itu agar jadi berlaku didalam negeri dilakukan dengan perundang-undangan Belanda. Dasar-dasar itu kini perlu ditetapkan dalam Undang-undang Pos.
BAB IX
HUBUNGAN POS INTERNASIONAL
Pasal 9
Larangan-larangan. Dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis benda-benda yang pengirimannya melalui Pos dilarang.
Penjelasan Pasal:
Ayat I: Peraturan Pemerintah akan menetapkan larangan-larangan sesuai dengan yang termuat dalam Perjanjian Pos dan Persetujuan-persetujuannya.
BAB X
BENDA YANG PENGIRIMANNYA MELALUI POS DILARANG
Pasal 10
A4 Pasal 10. Urusan-urusan lain. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah, maka Dinas Pos dapat diserahi pekerjaan-pekerjaan lain daripada yang disebut pada Pasal 1, ayat 2.
Penjelasan Pasal:
Maksud pasal ini ialah untuk membuka kemungkinan, agar beberapa pekerjaan tertentu yang tidak spesifik pos, dapat diserahkan penyelenggaraannya kepada Dinas Pos misalnya: pemungutan pajak radio, pekerjaan kas negeri, pekerjaan tabungan pos, rekening-koran pos.
BAB XI
URUSAN-URUSAN LAIN
Pasal 11
Peraturan hukuman.
1.
Dihukum dengan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah:
a.
barangsiapa melanggar wewenang yang dimaksud dalam pasal
b.
setiap pengusaha pengangkutan atau nahkoda kapal yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang dimaksud dalam pasal 3, ayat 1 dan 2.
c.
pengiriman dari kiriman pos berisi benda-benda yang termasuk larangan-larangan yang dimaksud dalam pasal 9, yang telah memberikan perincian yang tidak benar mengenai isinya;
d.
barangsiapa mempergunakan kebebasan porto di luar wewenang yang telah diberikan padanya.
2.
Jika sesuatu pelanggaran yang disebut pada ayat 1 diulang di dalam masa dua tahun sesudah suatu hukuman yang lebih dahulu diberikan pada yang bersalah karena pelanggaran yang sama mendapat kekuatan sah maka hukuman kurungan dapat ditambah dengan sepertiga dan denda dengan separohnya.
3.
Peraturan Pemerintah yang ditetapkan atas kuasa atau untuk menyelenggarakan Undang-undang ini, dapat mengancam hukuman yang tidak melebihi hukuman-hukuman yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
4.
Jika perbuatan pidana dilakukan oleh atau atas tanggungjawab sesuatu badan hukum, maka tuntutan dilakukan terhadap dan hukuman diberikan pada para anggauta pengurus, kecuali jika mereka dapat membuktikan bahwa perbuatan itu tidak disebabkan oleh kesalahan mereka.
5.
Perbuatan-perbuatan pidana yang disebut dalam Undang- undang ini dianggap sebagai pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 dan 2: Ancaman-ancaman hukuman sebagai yang berlaku sekarang ini tidak sebanding dengan besarnya pelanggaran dan kerugian, yang bila hal itu terjadi, akan harus diderita oleh masyarakat. Mengingat uraian tersebut diatas, maka ditetapkan suatu ancaman hukuman yang lebih sepadan. Ayat3: Ketentuan ini adalah sesuai dengan Undang-undang Dasar Sementara pasal 98, ayat 2. Ayat 4 dan 5: Tidak memerlukan penjelasan.
BAB XII
OLEH KESALAHAN MEREKA
Pasal 12
Tanggung-jawab dari pengirim. Barangsiapa melakukan pelanggaran termaksud dalam pasal 11, ayat 1 sub c maka selain diancam dengan hukuman, ia diwajibkan pula membayar ganti-kerugian dalam hal pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian bagi Negara.
Penjelasan Pasal:
Contoh: Seseorang mengirim pospaket atau bungkusan yang berisi alat peledak. Sebagai isi dinyatakannya"tepung gandum". Dalam pengangkutan dengan otobis, pos meledak dan otobis terbakar. Dari penyelidikan terbukti bahwa bencana itu disebabkan oleh pospaket tadi. Dalam hal ini, maka pengirim selain dihukum berdasarkan pasal 11 ayat 1 sub c, juga harus membayar seluruh ganti kerugian yang harus dibayar oleh Jawatan P.T.T.
BAB XIII
KERUGIAN BAGI NEGARA
Pasal 13
Pegawai-pegawai pengusut tindak-pidana.
1.
Selain pegawai-pegawai yang bertugas mengusut perbuatan pidana, pengusutan atas pelanggaran Undang-undang ini serta peraturan-peraturan penyelenggaraannya dapat dilakukan juga oleh pegawai-pegawai Jawatan P.T.T. dan Jawatan Bea dan Cukai.
2.
Untuk pengusutan itu mereka boleh menahan dan menggeledah alat-alat angkutan yang diduga dipergunakan untuk pelanggaran itu serta menyita kiriman pos-kiriman pos yang bersangkutan, tetapi hanya sesudah mereka mendapat perintah dari pihak penguasa yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pengusutan itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1: Untuk menjamin ditaatinya ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, maka dianggap perlu untuk menunjuk pegawai-pegawai Jawatan P.T.T. dan pegawai-pegawai Jawatan Bea dan Cukai untuk melakukan pengusutan atas pelanggaranUndang-undang ini serta peraturan-peraturan penyelenggaraannya, disamping pegawai-pegawai yang biasanya bertugas mengusut perbuatan pidana. Ayat 2: Tidak memerlukan penjelasan.
BAB XIV
PEGAWAI-PEGAWAI PENGUSUT TINDAK-PIDANA
Pasal 14
Ketentuan-ketentuan guna menjamin kelancaran penyelenggaraan Undang-undang ini. Dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah ditetapkan segala sesuatu yang perlu guna menjamin kelancaran penyelenggaraan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan-ketentuan ini bermaksud memberikan kuasa kepada Peraturan Pemerintah atau peraturan-peraturan yang lebih rendah, untuk mengatur hal-hal yang perlu guna menjamin penyelenggaraan dinas-dinas pos, yang tidak telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.
BAB XV
PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG INI
Pasal 15
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pos" dan mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan dengan Peraturan
Penjelasan Pasal:
Undang-undang Pos, Peraturan Pemerintah tentang Pos dan Keputusan Direktur Jenderal
p. T.T., yang memuat perubahan-perubahan susunan yang sangat radikal ini harus serempak mulai berlakunya. Untuk inilah, maka ketentuan ini dianggap perlu. Termasuk Lembaran-Negara No. 12 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd
g. A. MAENGKOM. TAMBAGHANLEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIANOMOR 1747.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negra Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 9 Maret 1959.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 14 Maret 1959.
Menteri Kehakiman,
G.A.MAENGKOM
Menteri Perhubungan,
SUKARDAN.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1959NOMOR12
[HALAMAN 10]
40n
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-10-
Penjelasan Umum
1. Hingga kini Dinas Pos masih bekerja atas dasar peraturan-peraturan dari zaman penjajahan yang disana-sini telah diubah, dicabut atau ditambah, sesuai dengan konstellasi kenegaraan baru: selanjutnya beberapa perubahan telah terjadi berhubung dengan peraturan-peraturan internasional baru yang ditetapkan oleh Kongres Union Postale Universelle ke-XVIlI di Brussel dalam tahun 1952.
Peraturan-peraturan itu adalah sebagai berikut:
a. Postordonnantie 1935(Staatsblad 1934-No.720)sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 30 tahun 1956(Lembaran-Negara 1956No. 75);
b. Postverordening 1935(Staatsblad 1934 No. 721) sebagaimana telah diubah dan ditambah yang terakhir sekali dengan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1955 (Lembaran-Negara1955No.45);
c. Postbesluit Dienststukken 1935(Staatsblad 1934No. 722);
d. Internationaal Postbesluit 1948(Staatsblad 1949 No. 75);
e. Intemationale Postverordening 1948 (Staatsblad 1949 No. 76);
f. Akte-akte Brussel 1952 yang telah disahkan dengan Undang-undang No.25 tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 79).
Akte-akte ini ialah Convention Postale Universelle, Arrangement concernant les lettres et les boltes avee valeur declaree, Arrangement concernant les colis postaux Arrangement concemant les mandats de poste et les bons postaux de voyage, Arrangement concemant les virements postaux, Arrangement concemant les envois contre reboursement dan Arrangement concemant les recouvrements, serta Reglements dari arrangement-arrangement tersebut.
0d
2. Peraturan-peraturan lama seperti dimaksud diatas perlu dibaharui, bukan saja untuk menyesuaikan bentuk dan isinya dengan konstellasi kenegaraan yang baru, melainkan juga untuk khususnya dilapangan Pos- mengadakan pembagian yang lebih praktis antara pekerjaan-pekerjaan perundang-undangan dan penyelenggaraan.
3.
Maka, berbeda dengan Postordonnantie yang memuat soal- soal detail yang kecil-kecil, Undang-undang Pos ini hanya memuat soal-soal pokok, yang sedikit sekali memerlukan perubahan.
Pula terutama memuat hal-hal yang harus ditetapkan dengan Undang-undang, karena mengenai hubungan yang mengikat dan memaksa terhadap rakyat dan masyarakat, seperti monopoli Pos, kewajiban-kewajiban mengangkut Pos, bebas porto, peraturan hukuman dan lain sebagainya.
Wewenang untuk mengatur hal-hal teknis postal dan detail yang merupakan peraturan penyelenggara Undang-undang Pos, didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah. Hal-hal ringan yang sering memerlukan perubahan cepat-cepat, seperti misalnya bea-udara, penetapannya dapat dikuasakan kepada Direktur Jenderal P.T.T., sesuai dengan Undang-undang Dasar Sementara pasal 98 dan 99.
Tujuan dari susunan baru ini ialah :
a. Undang-undang tidak terlampau panjang dan hanya memuat soal-soal pokok, sehingga tidak akan sering memerlukan perubahan;
b. Soal-soal teknis postal dan detail dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah sehingga perubahan-perubahan dapat dilaksanakan lebih cepat daripada perubahan Undang-undang;
c. Soal-soal yang lebih kecil lagi dan yang perubahannya memerlukan gerak cepat, diserahkan kepada Direktur Jenderal P.T.T.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.