Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1953
TENTANG APOTIK DARURAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan sangat kurangnja apoteker-apoteker di Indonesia, pembikinan dan pembagian obat-obat setjara teratur guna rakjat tidak lantjar jalannya;
b.
bahwa oleh karena itu perlu diatur dengan Undang-undang supaya dengan sjarat-sjarat jang tertentu, asisten-apoteker dapat diberi izin untuk melakukan ilmu pharmasi (artsenijbereidkunst) sendiri (dengan tidak dibawah pengawasan seorang apoteker) di sebuah apotik tertentu jang didjalankan sebagai perusahaan partikelir.
Mengingat
:
1.
Reglement op den Dienst van de Volksgezondheid (Staatsblad 188 Nomor 97, jang telah diubah dan ditambah, paling akhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 228), Sterkwerkende geneesmiddelen ordonnantie 1949 (Staatsblad 1949 Nomor 419) d-n Verdovende middelen ordonnantie (Staatsblad 1927 Nomor 278);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG APOTIK DARURAT
Pasal 1
(1)
Dengan izin Menteri Kesehatan, seorang asisten-apoteker berhak melakukan ilmu pharmasi (artsenijbereidkunst) sendiri (dengan tidak dibawah pengawasan seorang apoteker) di sebuah apotik tertentu jang didjalankan sebagai perusahaan partikulir.
(2)
Hanja seorang asisten-apoteker jang menurut pendapat Menteri Kesehatan cukup mempunjai pengalaman sebagai juru resep dan lagi pula sekurang-kurangnja telah bekerdja sebagai asisten-apoteker selama 15 tahun berturut-turut pada partikulir, atau bekerdja sebagai asisten-apoteker selama 10 tahun, di antaranya 3 tahun pada Pemerintah, dapat dipertimbangkan untuk memperoleh izin jang dimaksud dalam ajat 1 pasal ini.
(3)
Izin itu setiap waktu dapat dicabut, jika menurut Menteri Kesehatan ada sebab jang beralasan untuk mencabutnya.
(4)
Dalam hal-hal tersebut pada ajat (1), (2) dan (3) Menteri Kesehatan mengambil keputusan, setelah mendengar pendapat sebuah panitia, jang diadakan oleh Pemerintah untuk keperluan itu.
Pasal 2
Izin ini hanja berlaku untuk apotek jang tersebut di dalam surat-izin.
Pasal 3
Dalam hal menyusun dan mengurus apotek darurat itu, maka hak dan kewajiban menurut hukum daripada seorang asisten apoteker jang telah diberi izin, di sini selanjutnya disebut pemegang izin, adalah sama dengan hak dan kewajiban seorang apoteker dalam hal menyusun dan mengurus apotek biasa, tetapi dengan pembatasan-pembatasan jang diadakan dalam atau menurut Undang-undang ini.
Pasal 4
Pasal 4
(1)
Pemegang izin dilarang menjerahkan barang beracun, ketjuali kalau penyerahan itu dilakukan atas resep dokter.
(2)
Dengan tidak memakai resep demikian, pemegang izin boleh menjerahkan barang itu kepada apoteker, dokter jang berhak menjerahkan obat-obat, dokter hewan atau kepada pemegang izin jang lain.
BAB V
JANG LAIN
Pasal 5
(1)
Pemegang izin dilarang mempunjai, memiliki, menjediakan, menjimpan, mengangkut, membuat, membahankan dan menjual atau menjerahkan"madat"(candu, jicing dan jicingko), cocaine mentah, ecgonine dan damar ganda (Indische hennep), semuanja menurut "Verdovende middelen ordonnantie".
(2)
Tentang obat-obat bius lain, pemegang izin dibolehkan mempunjainja, memilikinja ataumenjediakannja, mengangkutnja atau menjuruh mengangkutnja, membahankannja, menjual atau menjerahkannja, tetapi semata-mata untuk maksud kedokteran atau ilmu pengetahuan dan dengan mengindahkan peraturan-peraturan jang akan diadakan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
(3)
Perbuatan-perbuatan lain dengan atau terhadap obat bius jang tidak tersebut dalam ajat 2, dilarang dilakukan oleh pemegang izin, ketjuali bila ia memperolehnya menurut pasal jang berikut. Pasal 6….
BAB VI
JANG AKAN DIADAKAN LEBIH LANJUT OLEH MENTERI KESEHATAN
Pasal 6
(1)
Pemegang izin hanja dapat memperoleh bahan-bahan dan preparat-preparat untuk apotek darurat dari:
a.
apoteker-apoteker:
b.
pedagang-pedagang besar menurut "Verdovende middelen ordonnantie";
c.
pedagang-pedagang besar jang mempunjai izin menurut "Sterkwerkende geneesmiddelen ordonnantie 1949" jang mempekerjakan apoteker atau asisten-apoteker dalam perusahaannya,
d.
pemegang-pemegang izin lain,
e.
orang-orang atau badan-badan jang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(2)
Ia dilarang memperoleh bahan-bahan dan preparat-preparat jang dimaksud dalam ajat 1 dengan cara lain, termasuk juga mengimpornya.
BAB VII
MENGIMPORNYA
Pasal 7
Jika diketahui atau patut dapat disangka oleh pemegang izin, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat jang akan dibahankannya atau diserahkannya tidak baik, maka ia tidak boleh membahankan atau menjerahkannja.
BAB VIII
MENJERAHKANNJA
Pasal 8
Pemegang izin dilarang mengekspor obat-obat dan/atau obat-obat bius.
BAB IX
MENJERAHKANNJA
Pasal 9
Pasal 9 Pemegang izin dilarang membuat obat-obat dan preparat-preparat untuk dipakai dengan jalan parenteral, ketjuali jika diberikan izin padanya menurut ketentuan-ketentuan jang diatur di dalam Peraturan Pemerintah.
BAB X
MENJERAHKANNJA
Pasal 10
Menteri Kesehatan berkuasa menetapkan peraturan lebih lanjut untuk menjalankan undang-undang ini, serta juga peraturan-peraturan umum jang harus ditaati oleh pemegang izin.
BAB XI
MENJERAHKANNJA
Pasal 11
Ketentuan-ketentuan pidana jang berlaku bagi apoteker, berlaku pula terhadap pemegang izin, jika ia melanggar peraturan-peraturan jang berlaku baginya.
BAB XII
BERLAKU BAGINYA
Pasal 12
(1)
Dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya enam bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah dihukum.
a.
pemegang izin jang menjerahkan barang beracun dengan jalan lain daripada cara jang.diizinkan baginya dalam Pasal 4;
b.
pemegang izin jang melakukan perbuatan jang dilarang dalam ajat 1 Pasal 5;
c.
pemegang izin jang memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat untuk apotik darurat dengan jalan lain daripada cara jang ditetapkan baginya dalam Pasal 6;
d.
pemegang izin jang membahankan atau menjerahkan bahan-bahan atau preparat walaupun ia patut dapat menjangka, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat itu tidak baik;
e.
pemegang izin jang mengekspor obat-obat dan/atau obat-obat bius;
f.
pemegang izin jang membuat obat-obat jang menurut Pasal 9 dilarang dibuat olehnya;
g.
pemegang izin jang melakukan perbuatan jang bertentangan dengan peraturan lebih lanjut atau peraturan-peraturan umum lebih lanjut jang tersebut dalam pasal 10.
(2)
Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ajat (1) pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.
BAB XIII
BERLAKU BAGINYA
Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan sampai 5 tahun sesudah fakultas Indonesia bagian Pharmasi menghasilkan apoteker apoteker jang pertama. Agar
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 2 Pebruari 1953.
Wakil Presiden Republik Indonesia
ttd
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Kesehatan,
j. LEIMENA
Diundangkan,
pada tanggal 21 Pebruari 1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953NOMOR 19
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.