1. bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan;
bahwa penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan;
bahwa penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi;
bahwa mengenai keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalam Peraturan Perundang-undangan guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat;
2. Dasar hukum pengesahan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Untuk menjamin pelindungan terhadap masyarakat sebagai penerima Pelayanan Keperawatan dan untuk menjamin pelindungan terhadap Perawat sebagai pemberi pelayanan keperawatan, diperlukan pengaturan mengenai keperawatan secara komprehensif yang diatur dalam undang-undang. Selain sebagai kebutuhan hukum bagi perawat, pengaturan ini juga merupakan pelaksanaan dari mutual recognition agreement mengenai pelayanan jasa Keperawatan di kawasan Asia Tenggara. Ini memberikan peluang bagi perawat warga negara asing masuk ke Indonesia dan perawat Indonesia bekerja di luar negeri untuk ikut serta memberikan pelayanan kesehatan melalui Praktik Keperawatan. Ini dilakukan sebagai pemenuhan kebutuhan Perawat tingkat dunia, sehingga sistem keperawatan Indonesia dapat dikenal oleh negara tujuan dan kondisi ini sekaligus merupakan bagian dari pencitraan dan dapat mengangkat harkat martabat bangsa Indonesia di bidang kesehatan.
Atas dasar itu, maka dibentuk Undang-Undang tentang Keperawatan untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan hukum serta untuk meningkatkan, mengarahkan, dan menata berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan Keperawatan dan Praktik Keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Undang-Undang ini memuat pengaturan mengenai jenis perawat, pendidikan tinggi keperawatan, registrasi, izin praktik, dan registrasi ulang, praktik keperawatan, hak dan kewajiban bagi perawat dan klien, kelembagaan yang terkait dengan perawat (seperti organisasi profesi, kolegium, dan konsil), pengembangan, pembinaan, dan pengawasan bagi perawat, serta sanksi administratif.
1. Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undan...
Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014
TENTANG KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan;
b.
bahwa penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan;
c.
bahwa penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi;
d.
bahwa mengenai keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalamPeraturanPerundang-undangan guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keperawatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepadaindividu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
2.
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3.
Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
4.
Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan. PRESIOEN
5.
Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya.
6.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan.
7.
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan.
8.
Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
9.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
10.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi.
11.
Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
12.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
13.
Perawat Warga Negara Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia.
14.
Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan.
15.
Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
16.
Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu Keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
17.
Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen.
18.
Institusi Pendidikan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Keperawatan.
19.
Wahana Pendidikan Keperawatan yang selanjutnya disebut wahana pendidikan adalah fasilitas, selain perguruan tinggi, yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Keperawatan.
20.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
22.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Praktik Keperawatan berasaskan:
a.
perikemanusiaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas perikemanusiaan" adalah asas yang harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk tanpa membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras.
b.
nilai ilmiah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "nilai ilmiah" adalah Praktik Keperawatan dilakukan berdasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh, baik melalui penelitian, pendidikan maupun pengalaman praktik.
c.
etika dan profesionalitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas etika dan profesionalitas" adalah bahwa pengaturan Praktik Keperawatan harus dapat mencapai dan meningkatkan keprofesionalan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan serta memiliki etika profesi dan sikap profesional.
d.
manfaat;
Penjelasan: Yang dimaksuddengan "asas manfaat" adalah Keperawatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagikemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
e.
keadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah Keperawatan harus mampu memberikan pelayanan yang merata, terjangkau, bermutu, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan kesehatan.
f.
pelindungan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas pelindungan"adalah bahwa pengaturan Praktik Keperawatan harus memberikan pelindungan yang sebesar-besarnya bagi Perawat dan masyarakat.
g.
kesehatan dan keselamatan Klien.
Penjelasan: Yang maksud dengan "asas kesehatan dan keselamatan klien" adalah Perawat dalam melakukan Asuhan Keperawatan harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan Klien.
Pasal 3
Pengaturan Keperawatan bertujuan:
a.
meningkatkan mutu Perawat;
b.
meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;
c.
memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan
d.
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS PERAWAT
Pasal 4
(1)
Jenis Perawat terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Perawat profesi; dan
b.
Perawat vokasi.
(2)
Perawat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
ners; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ners" adalah gelar yang diperoleh setelah lulus pendidikan profesi Perawat.
b.
ners spesialis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
Pasal 5
Pendidikan tinggi Keperawatan terdiri atas:
a.
pendidikan vokasi;
b.
pendidikan akademik;dan
c.
pendidikan profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan program diploma Keperawatan.
(2)
Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling rendah adalah program Diploma Tiga Keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 7
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a.
program sarjana Keperawatan;
b.
program magister Keperawatan; dan
c.
program doktor Keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a.
program profesi Keperawatan; dan
b.
program spesialis Keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi.
(3)
Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi Perawat.
(4)
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:
a.
kepemilikan;atau
b.
kerja sama.
(5)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rumah sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang memenuhi persyaratan, termasuk jejaring dan komunitas di dalam wilayah binaannya.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Perguruan tinggi Keperawatan diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perguruan tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melaksanakan tridarma perguruan tinggi.
Penjelasan: Tridarma perguruan tinggi merupakan penyelenggaraan 3 (tiga) fungsi perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 11
(1)
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keperawatan harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Keperawatan.
(2)
Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3)
Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun secara bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, asosiasi institusi pendidikan, dan Organisasi Profesi Perawat.
(4)
Standar NasionalPendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dalam rangka menjamin mutu lulusan, penyelenggara pendidikan tinggi Keperawatan hanya dapat menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional.
(2)
Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Institusi Pendidikan tinggi Keperawatan wajib memiliki dosen dan tenaga kependidikan.
(2)
Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berasaldari:
a.
perguruan tinggi; dan
b.
Wahana Pendidikan Keperawatan.
(3)
Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan memberikan pendidikan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan pelayanan kesehatan.
(2)
Dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan memiliki kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit yang memperhitungkan kegiatan pelayanan
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri dan/atau nonpegawai negeri.
(2)
Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
MahasiswaKeperawatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.
(2)
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi Perawat, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
(3)
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja.
(4)
Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Organisasi Profesi Perawat dan Konsil Keperawatan dan ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Mahasiswa pendidikan vokasi Keperawatan yang lulus Uji Kompetensi diberi Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
(6)
Mahasiswa pendidikan profesi Keperawatan yang lulus Uji Kompetensi diberi Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
Bagian KesatuUmum
Pasal 17
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Perawat, Menteri dan Konsil Keperawatan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan mutu Perawat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRegistrasi
Pasal 18
(1)
Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR.
(2)
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Konsil Keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;
b.
memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
c.
memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d.
memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
e.
membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4)
STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun.
(5)
Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)meliputi:
a.
memiliki STR lama;
b.
memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
c.
d. e. teiah
d.
membuat melaksanakan ketentuan etika profesi;
e.
telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan
f.
memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dan huruff diatur oleh Konsil Keperawatan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang diatur dalam peraturan konsil keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaIzin Praktik
Pasal 19
(1)
Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPP.
(3)
SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Perawat menjalankan praktiknya.
(4)
Untuk mendapatkan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan(2), Perawat harus melampirkan:
a.
salinan STR yang masih berlaku;
b.
rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan
c.
surat pernyataan memiliki tempat praktik atau suratketerangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5)
SIPPmasih berlaku apabila:
a.
STR masih berlaku; dan
b.
Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
SiPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
(2)
SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perawat paling banyak untuk 2 (dua) tempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
SIPP tidak berlaku apabila:
a.
dicabut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b.
habis masa berlakunya;
c.
atas permintaan Perawat; atau
d.
Perawat meninggal dunia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Perawat Warga Negara Asing yang akan menjalankan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi.
(2)
Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
a.
penilaian kelengkapan administratif; dan
b.
penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.
(3)
Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a.
penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
b.
surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
c.
surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4)
Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program evaluasi kompetensi dan Sertifikat Kompetensi.
(5)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Perawat Warga Negara Asing harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Perawat Warga Negara Asing yang sudah mengikuti proses evaluasi kompetensi dan yang akan melakukan praktik di Indonesia harus memiliki STR Sementara dan SIPP.
(2)
STR sementara bagi Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(3)
Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melakukan Praktik Keperawatan di Indonesia berdasarkan atas permintaan pengguna Perawat Warga Negara Asing.
(4)
Praktik Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk meningkatkan kapasitas Perawat Indonesia.
(5)
SIPP bagi Perawat Warga Negara Asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk1(satu) tahun berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Perawat Warga Negara Asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik Keperawatan di Indonesia harus mengikuti proses evaluasi kompetensi.
(2)
Proses evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat(l)dilakukan melalui:
a.
penilaian kelengkapan administratif; dan
b.
penilaian kemampuan untuk melakukan Praktik Keperawatan.
(3)
Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a.
penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan;
b.
surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
c.
surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4)
Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5)
Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah lulus Uji Kompetensi dan akan melakukan Praktik Keperawatan di Indonesia memperoleh STR.
(6)
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Konsil Keperawatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(7)
Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki SIPP sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses evaluasi kompetensi bagi Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRAKTIK KEPERAWATAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 28
(1)
Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat lainnya sesuai dengan Klien sasarannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tempat lainnya” adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan Praktik Keperawatan selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakanpelayanankesehatan kepada masyarakat, antara lain, rumah Klien, rumah jompo, panti asuhan, panti sosial, perusahaan, dan sekolah.
(2)
Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Praktik Keperawatan mandiri; dan
b.
Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3)
Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada prinsip kebutuhan pelayanankesehatan dan/atau Keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan dalam suatu wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas dan Wewenang
Pasal 29
(1)
Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai:
a.
pemberi Asuhan Keperawatan;
b.
penyuluh dan konselor bagi Klien;
c.
pengelola Pelayanan Keperawatan;
d.
peneliti Keperawatan;
e.
pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang;dan/atau
f.
pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
(2)
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersama ataupun sendiri-sendiri.
(3)
Pelaksanaan tugas Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 30
(1)
Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, Perawat berwenang:
a.
melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik;
b.
menetapkan diagnosis Keperawatan;
c.
merencanakan tindakan Keperawatan;
d.
melaksanakan tindakan Keperawatan;
e.
mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan;
f.
melakukan rujukan;
g.
memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuaidengan kompetensi;
h.
memberikan konsultasi Keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter;
i.
melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; dan
j.
melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.
(2)
Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan masyarakat, Perawat berwenang:
a.
melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga dan kelompok masyarakat;
Penjelasan: Pemberdayaan masyarakat merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat meliputi: a. identifikasi sumber daya pendukung; b. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia; c. menggerakkan peran serta sumber daya manusia dalam mengatasi/memenuhi kebutuhan masyarakat; dan d. melakukan bimbingan dan peran serta masyarakat secara berkelanjutan.
i.
melaksanakan advokasi dalam perawatan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling;
Penjelasan: Huruf1 Mengelola kasus merupakan kegiatan penatalaksanaan Klien yang mencakup kegiatan: a. pengidentifikasian kebutuhan pelayanan; b. pengoordinasian perencanaan pelayanan; c. pemonitoran pelaksanaan pelayanan; dan d. pengevaluasian dan modifikasi pelayanan sesuai dengan kondisi.
l.
mengelola kasus; dan
m.
melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif.
Penjelasan: Melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif merupakan bagian dari penyelenggaraanPraktik Keperawatan dengan memasukkan/mengintegrasikan terapi komplementer dan alternatif ke dalam pelaksanaan Asuhan Keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Cukupjelas. Huruf d Hurufe Cukup jelas. Huruff Hurufg Huruf h Hurufi Huruf j Yang dimaksud dengan"obat bebas terbatas" adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
Pasal 31
(1)
Dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh dan konselor bagi Klien, Perawat berwenang:
a.
melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik di tingkat individu dan keluarga serta di tingkat kelompok masyarakat;
b.
melakukan pemberdayaan masyarakat;
c.
melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
d.
menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat;dan
e.
melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling
(2)
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola Pelayanan Keperawatan, Perawat berwenang:
a.
melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan;
b.
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Pelayanan Keperawatan; dan
c.
mengelola kasus.
(3)
Dalam menjalankan tugasnya sebagai peneliti Keperawatan, Perawat berwenang:
a.
melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika;
b.
menggunakan sumber daya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atas izin pimpinan; dan
c.
menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pelaksanaan tugas berdasarkanpelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (l) huruf e hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara delegatif atau mandat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diberikan kepada Perawat profesi atau Perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan.
Penjelasan: Tindakan medis yang dapat dilimpahkan secara delegatif, antara lain adalah menyuntik, memasang infus, dan memberikan imunisasi dasar sesuai dengan program pemerintah.
(5)
Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan.
Penjelasan: Tindakan medis yang dapat dilimpahkan secara mandat, antara lain adalah pemberian terapi parenteral dan penjahitan luka.
(6)
Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada pada pemberi pelimpahan wewenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam melaksanakan berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Perawat berwenang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis;
b.
melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat; dan
c.
memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah.
Pasal 33
(1)
Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (l) huruf f merupakan penugasan Pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kompetensi Perawat.
Penjelasan: Cukupjelas.
(4)
Dalam melaksanakan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawatberwenang:
a.
melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medis;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penyakit umum merupakan penyakit atau gejala yang ringan dan sering ditemukan sehari hari dan berdasarkan gejala yang terlihat(simtomatik), antara lain, sakit kepala, batuk pilek, diare tanpa dehidrasi, kembung, demam, dan sakit gigi.
b.
merujuk pasien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukanpelayanankefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga kefarmasian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelayanan kefarmasian secara terbatas" adalah kegiatan menyimpan dan menyerahkan obat kepada Klien.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Perawat diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, Perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompetensinya.
(2)
Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa Klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
(3)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa atau kecacatan Klien.
(4)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perawat sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
HAKDANKEWAJIBAN
Bagian KesatuHak dan Kewajiban Perawat
Pasal 36
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak:
a.
memperolehpelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b.
memperoleh informasi yang benar, jelas, danjujur dari Klien dan/atau keluarganya.
c.
menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan;
d.
menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan;dan
e.
memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berkewajiban:
a.
melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan Keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundang-
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tenaga kesehatan lain" antara lain dokter, ahli gizi, dan apoteker.
d.
mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaHak dan Kewajiban Klien
Pasal 38
Dalam Praktik Keperawatan, Klien berhak:
a.
mendapatkan informasi secara, benar, jelas, dan jujur tentang tindakan Keperawatan yang akan dilakukan;
b.
meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya;
c.
mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d.
memberi persetujuan atau penolakan tindakan Keperawatan yang akan diterimanya;dan
e.
memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya. REPUELIKINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e dilakukan atas dasar:
a.
kepentingan kesehatan Klien;
b.
pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakanhukum;
c.
persetujuan Klien sendiri;
d.
kepentingan pendidikan dan penelitian; dan
e.
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Dalam Praktik Keperawatan, Klien berkewajiban:
a.
memberikan informasi yang benar, jeias, dan jujur tentang masalah kesehatannya;
Penjelasan: Pemberian informasi oleh Klien anak/balita atau lansia, dalam kondisi tertentu dapat diwakili dalam pemberian informasi tentang masalah kesehatannya.
b.
mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Penjelasan: Memberikan imbalan jasa dapat berupa pembayaran secara tunai ataupun dalam bentuk sistem penjaminan.
BAB VII
ORGANISASI PROFESI PERAWAT
Pasal 41
(1)
Organisasi Profesi Perawat dibentuk sebagai satu wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Organisasi Profesi Perawat adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
(2)
Organisasi Profesi Perawat bertujuan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Perawat; dan
b.
mempersatukan dan memberdayakan Perawat dalam rangkamenunjangpembangunan kesehatan.
Pasal 42
Organisasi Profesi Perawat berfungsi sebagai pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas Keperawatan di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Organisasi Profesi Perawat berlokasi di ibukota negara Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KOLEGIUM KEPERAWATAN
Pasal 44
(1)
Kolegium Keperawatan merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi Perawat.
(2)
Kolegium Keperawatan bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi Perawat.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 45
Kolegium Keperawatan berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu Keperawatan dan standar pendidikan tinggi bagi Perawat profesi. REPUELIKINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium Keperawatan diatur oleh Organisasi Profesi Perawat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KONSIL KEPERAWATAN
Pasal 47
(1)
Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatan dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada Perawat dan masyarakat, dibentuk Konsil Keperawatan.
(2)
Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Konsil Keperawatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 47 berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Konsil Keperawatan mempunyai fungsi pengaturan, Menetapkan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.
Penjelasan: Fungsi pengaturan merupakan pengaturan dalam bidang teknis profesi Perawat.
(2)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat(l), Konsil Keperawatan memiliki tugas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melakukan Registrasi Perawat;
b.
melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan;
c.
menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan;
d.
menyusun standarpraktik dan kompetensi Perawat; dan
e.
menegakkan disiplin Praktik Keperawatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 50
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Konsil Keperawatan mempunyai wewenang:
a.
menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Perawat, termasuk Perawat Warga Negara Asing;
b.
menerbitkan atau mencabut STR;
c.
menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Perawat;
d.
menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Perawat;dan
e.
memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan Institusi Pendidikan Keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Pendanaan untuk pelaksanaankegiatan Konsil Keperawatan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan asosiasiFasilitas Felayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat.
(2)
Jumlah anggota Konsil Keperawatan paling banyak 9(sembilan) orang.
(3)
Ketentuan lebihlanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 53
(1)
Pengembangan Praktik Keperawatan dilakukan melalui pendidikan formal dan pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan.
(2)
Pengembangan Praktik Keperawatan bertujuan untuk mempertahankanatau meningkatkan keprofesionalan Perawat.
(3)
Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan Keperawatan.
(4)
Dalam hal meningkatkan keprofesionalan Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam memenuhi kebutuhan pelayanan, pemilik atau pengelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memfasilitasi Perawat untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan.
(5)
Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi Perawat, atau lembaga lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yangberlaku.
(6)
Pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengankebutuhan Praktik Keperawatan yang didasarkan pada standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Pendidikan Keperawatan dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan berkoordinasi dengan kementerian yang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi membina dan mengawasi Praktik Keperawatan sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
REPUELIK INDONESIA Pasal 56 Pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 diarahkan untuk:
a.
meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;
b.
melindungi masyarakat atas tindakan Perawat yang tidak sesuai dengan standar; dan
c.
memberikan kepastian hukum bagi Perawat dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 58
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 27 ayat(l) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(l)dapat berupa:
a.
teguran lisan;
b.
peringatan tertulis;
c.
denda administratif; dan/atau
d.
pencabutan izin.
(3)
Ketentuanlebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk, permohonan untuk memperoleh STR yang masih dalam proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih diberikan kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Institusi Pendidikan Keperawatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2(dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Keperawatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2(dua) tahun terhitung sejak
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatan
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILOBAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2O14NOMOR 307
Penjelasan Umum
Kesehatan sebagai hak asasi manusia yang diakui secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hak warga negara dan tanggung jawab negara.Hak asasi bidang kesehatan ini harus diwujudkan melalui pembangunan kesehatan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan individu, keluarga, dan masyarakat dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat.
Penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui pemberian pelayanan kesehatan yang didukung oleh sumber daya kesehatan, baik tenaga kesehatan maupun tenaga non-kesehatan. Perawat dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berperan sebagai penyelenggara Praktik Keperawatan, pemberi Asuhan Keperawatan, penyuluh dan konselor bagi Klien, pengelola Pelayanan Keperawatan, dan peneliti Keperawatan. Pelayanan Keperawatan yang diberikan oleh Perawat didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu keperawatan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Klien, perkembangan ilmu pengetahuan, dan tuntutan globalisasi. Pelayanan kesehatan tersebut termasuk Pelayanan Keperawatan yang dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman oleh Perawat yang telah mendapatkan registrasi dan izin praktik. Praktik keperawatan sebagai wujud nyata dari Pelayanan Keperawatan dilaksanakan secara mandiri dengan berdasarkan pelimpahan wewenang, penugasan dalam keadaan keterbatasan tertentu, penugasan dalam keadaan darurat, ataupun kolaborasi.
Untuk menjamin pelindungan terhadap masyarakat sebagai penerima Pelayanan Keperawatan dan untuk mcnjamin pelindungan terhadap Perawat sebagai pemberi pelayanan keperawatan, diperlukan pengaturan mengenai keperawatan secara komprehensif yang diatur dalam undang-undang. Selain sebagai kebutuhan hukum bagi perawat, pengaturan ini juga merupakan pelaksanaan dari mutual recognition agreement mengenai pelayanan jasa Keperawatan di kawasan Asia Tenggara. Ini memberikan peluang bagi perawat warga negara asing masuk ke Indonesia dan perawat Indonesia bekerja di luar negeri untuk ikut serta memberikan pelayanan kesehatan melalui Praktik Keperawatan. Ini dilakukan sebagai pemenuhan kebutuhan Perawat tingkat dunia, sehingga sistem keperawatan Indonesia dapat dikenal oleh negara tujuan dan kondisi ini sekaligus merupakan bagian dari pencitraan dan dapat mengangkat harkat martabat bangsa Indonesia di bidang kesehatan.
Atas dasar itu, maka dibentuk Undang-Undang tentang Keperawatan untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan hukum serta untuk meningkatkan, mengarahkan, dan menata berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan Keperawatan dan Praktik Keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Undang-Undang ini memuat pengaturan mengenai jenis perawat, pendidikan tinggi keperawatan, registrasi, izin praktik, dan registrasi ulang, praktik kcperawatan, hak dan kewajiban bagi perawat dan klien, kelembagaan yang terkait dengan perawat (seperti organisasi profesi, kolegium, dan konsil), pengembangan, pembinaan, dan pengawasan bagi perawat, serta sanksi administratif.
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.