Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:37
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
:21 Desember 2000
Tanggal Berlaku
:21 Desember 2000
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000/ No. 252, TLN NO. 4054, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Pelayaran Kawasan Industri Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Pelabuhan & Navigasi Laut Pengembangan Kawasan Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

1. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022

Upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-U...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan...

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2000
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penetapan Seluruh Wilayah yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Rondo), Pulau Breuh, Pulau Nasi dan Pulau Teunom serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terdapat di dalam batas-batas koordinat tertentu yang ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang mempunyai posisi dan lokasi yang sangat strategis baik pada tingkat lokal, nasional maupun internasional;
b.
bahwa untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan pengem-bangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang pertam-bangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata dan bidang-bidang lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan kawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
c.
bahwa terwujudnya pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dalam waktu yang singkat merupakan prioritas utama untuk mengejar pembangunan dan pengembangan Daerah Istimewa Aceh sehingga mampu menjadi pendorong dan model bagi pembangunan daerah-daerah lainnya di Indonesia;
d.
bahwa untuk mewujudkan pembentukan Kawasan Perda-gangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dalam waktu yang singkat, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentangKawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
undang-undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Sabang dengan Mengubah Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2758);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerin-tahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Propinsi Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3892);
6.
Nomor 36 Tahun 2000 ) tentang MenetapkanUndang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pela-buhan Bebas Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4053);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2OOO TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG MENJADI
BAB I
UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3997) ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
UNDANG-UNDANG
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMANWAHID
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHANEFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN200ONOMOR 252
Penjelasan Umum
Letak Kawasan Sabang yang unik dan khusus menjadikan posisinya begitu sentral karena dapat dijadikan sebagai pintu gerbang bagi arus masuk investasi, barang dan jasa dari luar negeri yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. Selain kawasan tersebut dapat juga difungsikan sebagai sentral pengembangan industri sarat teknologi yang dapat memberikan manfaat di masa depan dan pengembangan industri-industri masa depan dengan nilai tambah yang lebih tinggi, dapat pula berfungsi sebagai tempat pengumpulan dan penyaluran hasil produksi dari dan ke seluruh wilayah Indonesia serta negara-negara lain. Mengingat letaknya tepat pada jalur kapal laut internasional dan Asia Selatan, maka Kawasan Sabang dan gugusan pulau-pulau disekitarnya dapat pula menjadi pusat pelayanan lalu lintas kapal internasional.
Dengan pertimbangan bahwa letak dan peranan yang demikian penting untuk mendorong peningkatan kegiatan perekonomian dan mengingat pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi prioritas utama untuk mengejar pembangunan dan pengembangan Daerah Istimewa Aceh, maka Kawasan Sabang dan gugusan pulau-pulau di sekitarnya perlu ditingkatkan fungsinya menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Berhubung kebutuhan untuk menetapkan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sudah sangat mendesak, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 20oo tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2o00 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.

Paper Terkait

Peranan Badan Pengawasan Dalam Mendukung Investasi (Studi di Kawasan Sabang)

Azhari Yahya, Mahdi Syahbandir, Gita Melisa
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 7 No. 1 2019

POLITIK HUKUM OTONOMI KHUSUS BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH

Jefrie Maulana
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 2 2020

TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PELABUHAN PENYEBERANGAN BALOHAN SABANG

Rachmatika Lestari, Apri Rotin Djusfi, Phoenna Ath Thariq
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1 2020

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…