Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1958 Tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementerian Perhubungan-Jawatan Pengawasan Pelayaran) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Abstrak Peraturan
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: 8B.4 Kesyahbandaran dan Kepanduan ......... 10.945.000 8B.5 Perambuan dan Penerangan Pantai ...... 9.585.500 8B.6 Mahkamah Pelayaran ................... 25.000 8B.7 Pengajaran Ilmu Pelayaran ............ 9.156.000 8B.8 Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel .... 6.887.000 8B.9 Pengeluaran tidak tersangka .......... Memori Jumlah : .......... 88.174.000 (Delapan puluh delapan juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Pasal 2. Bagian VIII B, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perhubungan - Jawatan Pengawasan Pelayaran
Tentang
:Penetapan Bagian VIIIB (Kementerian Perhubungan-Jawatan Pengawasan Pelayaran) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1958 Tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementerian Perhubungan-Jawatan Pengawasan Pelayaran) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
TENTANG PENETAPAN BAGIAN VIIIB (KEMENTERIAN PERHUBUNGAN-JAWATAN PENGAWASAN PELAYARAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
MEMUTUSKAN:
pasal 1. bagian viii, b bab i (pengerluaran) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai kementerian perhubungan - jawatan pengawasan pelayaran ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN VIII B KEMENTERIAN PERHUBUNGAN (JAWATAN PENGAWASAN PELAYARAN)
Pasal 1
Bagian VIII, B Bab I (Pengerluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perhubungan - Jawatan Pengawasan Pelayaran ditetapkan seperti berikut: BAGIAN VIII B KEMENTERIAN PERHUBUNGAN (JAWATAN PENGAWASAN PELAYARAN). BAB I (Pengeluaran). 8B.1 Jawatan dan pengeluaran umum .... 8.145.500 8B.IA Dinas Kesehatan 1.362.500 8B.2 Dinas Kapal-kapal Negara 32.849.300 8B.2A Dinas Radio 5.192.200 8B.3 Dinas Hydrografi 4.026.000 *) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 tanggal 2 Nopember 1956 pada hari Jum'at, P. 41/1956. 605 www.djpp.depkumham.go.id (Delapan puluh delapan juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
Pasal 2
Bagian VIII B, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perhubungan - Jawatan Pengawasan Pelayaran ditetapkan sebagai berikut: ['BAB II (Penerimaan).'] Pembangunan Kapal untuk pihak ketiga. 13 Penerimaan berhubung dengan penerbitan "Suluh Nautika". 8B.1A DINAS KESEHATAN. 8B.1A.1 Dinas Kesehatan. 8B.1A.1. 1 Pembayaran biaya perawatan oleh yang bersangkutan begitu pula sumbangan untuk tanggungan pengobatan dan pemberian obat-obatan dengan percuma. 8B.2 DINAS KAPAL-KAPAL NEGARA. 8B.2.1 Dinas Kapal-kapal Negara. 8B.2.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penggantian oleh Jawatan-jawatan Negeri untuk pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain dari Dinas Kapal-kapal Negara. 3 Penggantian oleh orang-orang partikelir atau badan-badan partikelir untuk pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain dari Dinas Kapal-kapal Negara. 4 Penerimaan karena pekerjaan yang dilakukan guna pihak ketiga. 8B.2A DINAS RADIO. 8B.2A. 1 Dinas Radio. 8B.2A.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8B.3 DINAS HYDROGRAFI. 8B.3.1 Dinas Hydrografi. 8B.3.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penerimaan karena mengeluarkan daftar-daftar arus dan air pasang air surut, berita-berita kepada pelaut-pelaut atau pengumuman lain-lain. 3 Pendapatan penjualan peta-peta Indonesia di Negeri Belanda. 4 Penerimaan karena memperbaiki dan mencocokkan alat-alat nautis. 8B.4 KESYAHBANDARAN DAN KEPANDUAN. 8B.4.1 Kesyahbandaran dan Kepanduan. 8B.4.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penggantian karena pekerjaan Syahbandar atau pegawai-pegawai yang bertindak sebagai demikian pada hari Minggu dan hari-hari raya. 3 Penerimaan karena pemberian surat-surat kapal. 4 Penggantian karena pengukuran kapal. 5 Penerimaan karena pemberian surat-surat keterangan kapal. 6 Penerimaan karena pemeriksaan kesehatan penumpang-penumpang di kapal-kapal haji. 7 Penggantian karena pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain. 8B.4.1. 8 Penggantian karena pekerjaan yang dikerjakan dengan mesin clayton. 9 Penerimaan karena pekerjaan-pekerjaan tambahan pemberian berita-berita mengenai pelayaran, upah-upah penjagaan minyak. 10 Uang kepanduan. 8B.5 PERAMBUAN DAN PENERANGAN PANTAI. 8B.5.1 Perambuan dan Penerangan Pantai. 8B.5.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penggantian oleh Jawatan-jawatan Negeri untuk pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain. 3 Uang perambuan. 8B.7 PENGAJARAN ILMU PELAYARAN. 8B.7.1 Pengajaran Ilmu Pelayaran. 8B.7.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Sumbangan dalam perongkosan asrama dan perongkosan karena pengajaran dan uang kursus. 8B.8 GUDANG-GUDANG DAN BENGKEL-BENGKEL 8B.8.1 Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel. 8B.8.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penggantian-penggantian karena pekerjaan yang telah dilakukan untuk Jawatan-jawatan Negeri. 3 Penggantian-penggantian karena pekerjaan yang telah dilakukan untuk orang-orang partikelir. 4 Penggantian karena pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan untuk pihak ketiga. 8B.9 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 8B.9.1 Penerimaan lain-lain. 8B.9.1. Penerimaan lain-lain.
BAB II
3 UANG PERAMBUAN
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan,
Pada tanggal 17 Juli 1958.
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM.
Menteri Perhubungan,
SUKARDAN.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.