Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi; bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh; bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional; bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; 2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi; 3. Pokok- pokok pengaturan dalam undang-undang yang baru meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, perwilayahan Industri, pembangunan sumber daya Industri, pembangunan sarana dan prasarana Industri, pemberdayaan Industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri, perizinan, penanaman modal bidang Industri dan fasilitas, Komite Industri Nasional, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian.

Tentang
:Perindustrian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 September 2014
Tanggal Pengundangan
:15 September 2014
Tanggal Berlaku
:15 September 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 4, TLN No. 5492, LL SETNEG: 58 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Industri Manufaktur Kawasan Industri Standar Nasional
Sub Subsektor
:
Pembangunan Industri Regulasi Industri Pengembangan Kawasan Sertifikasi & SNI
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

1. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022

Upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-U...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024

1. Untuk melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Republik Indonesia melalui perwilayahan industri dan melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 T...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2022

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 3 ayat (4) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, perlu menetapkan Perpres tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024. Dasar hukum Perpres...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2020

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. Dasar hukum Perpres ini adalah...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1984

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014
TENTANG
PERINDUSTRIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 5
Pasal 9
(5)
Pasal 12
(5)
Pasal 14
(4)
Pasal 25
(8)
Pasal 27
(4)
Pasal 28
(3)
Pasal 30
(6)
Pasal 32
(2)
Pasal 33
(3)
Pasal 39
(5)
(3)
Pasal 40
(2)
Pasal 61
Pasal 63
(5)
Pasal 71
Pasal 76
Pasal 83
Pasal 84
(9)
Pasal 86
(3)
Pasal 90
Pasal 95
Pasal 97
Pasal 111
(3)

Paper Terkait

Kewajiban Pelaku Usaha Dalam Menjamin Mutu Barang Dan Jasa Konstruksi Dalam Perspektif Perundang-Undangan

Rotua Nainggolan, Faizah Bafadhal
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 1 2021

Investor Legitimate Expectation and Indirect Expropriation in Domestic Regulation Concerning the Application of Domestic Raw Application

Muchammad Zaidun, Yuniarti, Widhayani Dian Pawestri
Yuridika Vol. 37 No. 2 2022

Peran Hak Kekayaan Intelektual terhadap Industri Hijau di Indonesia

Irfandianto, Mohammad, Fahamsyah, Ermanto, Kumala Sari, Nuzulia
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2024

Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Seksual Dalam Dunia Pendidikan

Febri, Yebi
Verdict: Journal of Law Science Vol. 3 No. 1 2024

Pemberlakuan Ketentuan Regulatory Coherence dalam Trans Pasific Partnership Agreement bagi Negara Pihak dalam Perspektif Indonesia

Muhammad Rafi Darajati
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 4 No. 2 2019

PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA OLEH PENYELIDIKI TERHADAP PILIHAN USAHA YANG MENGEDARKAN BARANG TIDAK MEMENUHI STANDAR NASIONAL INDONESIA

Madjid, Neni Vesna, Sugianto, Gun
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA OLEH PENYELIDIKI TERHADAP PILIHAN USAHA YANG MENGEDARKAN BARANG TIDAK MEMENUHI STANDAR NASIONAL INDONESIA

Neni Vesna Madjid, Gun Sugianto
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

KAJIAN HUKUM PIDANA PEMALSUAN AIR ZAM-ZAM DALAM PUTUSAN NOMOR. 319/PID.SUS/2018/PN PKL

Alya Citra Cahya Pratiwi, Rehnalemken Ginting
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 9 No. 2 2020

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DOKUMEN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PT BAF SURAKARTA

Rima Agustina, Ambar Budhisulistyawati
Privat Law Vol. 8 No. 2 2020

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…