1. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memi...
Bahwa perlu diadakan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia
a.pasal-pasal 5 dan 144 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
(1)Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorangwarga-negara Republik Indones...
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1976
TENTANG PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berkenaan dengan adanya orang-orang yang bertempat tinggal di luar negeri yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena tidak melaporkan diri disebabkan hal-hal diluar kesalahannya dan menyatakan keinginan tetap menjadi warganegara Republik Indonesia;
b.
bahwa berkenaan dengan itu perlu diberikan kesempatan kepada mereka untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia;
c.
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1)
Seorang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia termaksud dalam Pasal 17 huruf k memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kembali jika ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan Kartu Izin Masuk dan menyatakan keterangan untuk itu. Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang itu bertempat tinggal di Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Seorang yang bertempat tinggal di luar negeri, yang telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia termaksud dalam Pasal 17 huruf k, karena sebab-sebab diluar kesalahannya, sebagai akibat dari keadaan di negara tempat tinggalnya yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, dapat Memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia :
Penjelasan: Yang dimaksud "dengan seorang yang bertempat tinggal di luar negeri" ialah orang yang asal Indonesia yang pada waktu berlakunya Undang-undang ini bertempat tinggal di Negeri Belanda, Suriname dan Antillen Belanda. Yang dimaksud dengan "sebab-sebab diluar kesalahannya" ialah akibat dari keadaan yang ditimbulkan karena sengketa mengenai Irian Barat antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda antara tahun 1958 sampai dengan tahun 1963. Keinginan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia dimana ia bertempat tinggal atau dalam hal tidak ada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggalnya kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara yang terdekat. Perwakilan Republik Indonesia yang menerima pernyataan tersebut diwajibkan untuk meneliti pernyataan dan syarat-syarat lain yang tercantum dalam Undang-undang ini.
a.
jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggalnya dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-undang ini;
b.
jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara yang terdekat dari tempat tinggalnya dalam jangka waktu 2 tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.
(3)
Selain menyatakan keterangan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia seperti tersebut dalam ayat (2), orang yang bersangkutan harus :
Penjelasan: Keinginan untuk menjadi warganegara Republik Indonesia dapat terlihat dari sikap dan tindakannya. Kesetiaan terhadap Negara Republik Indonesia dapat terlihat dari riwayat hidup dan riwayat perjuangannya serta dari sikap dan tindakannya yang tidak memusuhi Negara Republik Indonesia.
a.
menunjukkan keinginan yang sungguh-sungguh untuk menjadi warganegara Republik Indonesia;
b.
telah menunjukkan kesetiaannya terhadap Negara Republik Indonesia.
(4)
Seorang yang telah menyatakan keterangan sesuai dengan ketentuan dalam ayat (2), memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu 1 tahun setelah melaporkan diri dan menyatakan keterangan serta ternyata memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat (3) dan setelah mendapat Keputusan Menteri Kehakiman. Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia mulai berlaku pada hari pemohon menyatakan sumpah atau janji setia dihadapan Perwakilan Republik Indonesia dan berlaku surut hingga hari tanggal Keputusan Menteri Kehakiman tersebut. Sumpah atau janji setia itu adalah sebagai berikut : " Saya bersumpah (berjanji) : " bahwa saya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia; akan setia kepada Negara Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila; " bahwa saya akan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945 dan Hukum Republik Indonesia serta; " bahwa saya akan membelanya dengan sungguh-sungguh; " bahwa saya dengan tulus ikhlas akan memikul kewajiban ini dengan rela hati.
Penjelasan: Sumpah atau janji setia yang dimaksud dalam ayat ini diucapkan dihadapan pejabat yang berwenang dari Perwakilan Indonesia.
(5)
Seorang hanya memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia menurut ketentuan diatas, apabila ia pada saat itu tidak memiliki kewarganegaraan lain atau apabila setelah ia memperoleh kewarganegaraan Indonesia ia tidak mempunyai kewarganegaraan lain.
Penjelasan: Maksud ayat ini adalah untuk, mencegah kemungkinan terjadinya dwikewarganegaraan.
(6)
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seorang suami dengan cara seperti yang tersebut dalam ayat (4) berlaku bagi isterinya, kecuali setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia ia masih mempunyai kewarganegaraan lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seorang ayah dengan cara seperti dalam ayat (4) berlaku bagi anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan- ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur mengenai tatacara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 1976
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
Penjelasan Umum
Pasal 17 huruf k Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 memberikan kewajiban bagi warganegara Republik Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri lain daripada untuk menjalankan dinas negara, guna menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warganegara Republik Indonesia dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang pertama dan selanjutnya untuk tiap 2 (dua) tahun.
Dalam masa itu tidak semua warganegara Republik Indonesia yang tinggal diluar negeri dapat memenuhi kewajiban tersebut bukan karena kelalaian melainkan akibat dari suatu keadaan diluar kesalahannya, sehingga ia terpaksa tidak dapat menyatakan keinginannya tersebut tepat pada waktunya.
Karena Pasal 18 tidak menampung orang-orang tersebut, maka perlu diadakan perubahan terhadap Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958. Undang-undang ini bersifat terbatas, baik mengenai Perwakilan Republik Indonesia dimana ketentuan-ketentuan ini dapat dilaksanakan dan orang yang berhak menggunakan kesempatan maupun waktu berlakunya ketentuan ini. Perwakilan Republik Indonesia yang tidak dapat melaksanakan ketentuan Pasal 17 huruf k Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 sama sekali atau sebahagian secara sempurna adalah Perwakilan Republik Indonesia di Negeri Belanda disebabkan oleh keadaan yang ditimbulkan karena sengketa mengenai IRIAN JAYA (IRIAN BARAT pada waktu itu).
Adapun mengenai orang yang berhak menggunakan kesempatan Pasal 18 ayat (2) ini adalah orang yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 adalah warganegara Republik Indonesia dan selama ini menunjukkan kesetiaannya kepada Negara Republik Indonesia. Dengan demikian mereka yang berkewarganegaraan asing, mereka yang tanpa kewarganegaraan karena kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atau mereka yang telah memilih menjadi warganegara dari negara lain, tidak dapat menggunakan kesempatan ini.
Demikian pula orang-orang Cina Perantauan (Hoa Kiau) juga tidak dapat menggunakan kesempatan yang diberikan oleh Undang-undang ini. Ketentuan berlakunya Undang-undang ini terbatas pula, yaitu: hanya berlaku 1 (satu) tahun, sehingga merupakan ketentuan yang berlaku satu kali saja. Jangka waktu 2 (dua) tahun diberikan bagi mereka yang di tempat tinggalnya tidak ada Perwakilan Republik Indonesia.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.