Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1969
TENTANG PERSETUJUAN KONVENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO.120 MENGENAI HYGIENE DALAM PERNIAGAAN DAN KANTOR-KANTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Indonesia semenjak tanggal 12 Juli 1950 adalah anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional:
b.
bahwa Konpensasi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 tentang Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya keempat puluh delapan di Jenewa tahun 1964dapatdisetujui;
c.
bahwa dengan pelaksanaan Konpensi tersebut pada ayat b di atas, produktivitas kerja akan meningkat dan kegembiraan kerja dapat dipupuk;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO.120 MENGENAI HYGIENE DALAM PERNIAGAAN DAN KANTOR-KANTOR
BAB I
KANTOR
Pasal 1
Konpensasi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya keempat puluh delapan tahun 1964 dan yang bunyinya sebagaimana terlampir pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KANTOR
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkandi Jakarta
pada tanggal 5 April 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 1969
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI
[HALAMAN 3]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-3-
Penjelasan Umum
Konpensi No.120ini dalam garis besarnya mengatur kebersihan, ventilasi, suhu, penerangan, persediaan air minum, kakus, tempat mencuci, tempat tukar pakaian, dalam tempat kerja. Selanjutnya Konpensi ini hendak melindungi pekerjaan terhadap bahaya disekitarnya seperti keributan getaran dan sebagainya.
PENJELASAN
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.