Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1968
TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan Undang-undang No. 9 tahun 1966 (Lembaran- Negara tahun 1966 No. 36) jo. Undang-undang No. 2 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 No. 2, Tambahan Lembaran-Negara No. 2819) telah disetujui keanggotaan kembali Republik Indonesia pada International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development;
b.
bahwa dengan Undang-undang No. 26 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 67, Tambahan Lembaran-Negara No. 1115) jang masih berlaku telah disetujui keanggotaan Republik Indonesia pada International Finance Corporation;
c.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi International dan sesuai dengan pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, dipandang perlu agar Republik Indonesia juga menjadi anggota International Development Association;
d.
bahwa keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association tersebut pada huruf c perlu diatur dengan Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1, pasal 11, pasal 20 ayat 1 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 berikut penjelasannya;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966;
3.
Articles of Agreement International Development Association.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAN REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION
BAB I
INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION
Pasal 1
Menyetujui keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASSOCIATION
Pasal 2
Pelaksanaan penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan Articles of Agreement International Development Association.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASSOCIATION
Pasal 3
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini dimaksudkan untuk mengatur follow-up keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association yang berhubungan dengan : penunjukan pejabat Pemerintah sebagai penghubung Republik Indonesia dan International Development Association dan wewenang-wewenang yang diberikan kepadanya; penunjukan Bank yang diberi kuasa untuk mengadministrasi keuangan International Development Association di Indonesia; kedudukan, kekebalan dan hak-hak utama International Development Association, dan lain-lain.
BAB IV
ASSOCIATION
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. --------------------------------
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 17 Juni 1968.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 17 Juni 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
International Development Association bertujuan untuk memajukan pembangunan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan dengan demikian meningkatkan standard hidup di daerah-daerah yang berkembang di dunia yang termasuk Anggota International Development Association, khususnya dengan menyediakan biaya untuk pembangunan atas dasar syarat-syarat yang lebih luwes ("flexible") dan lunak-("soft") dibandingkan dengan pinjaman-pinjaman yang konvensionil dan dengan demikian melengkapi aktivitas-aktivitas International Bank for Reconstruction and Development.
Keuntungan yang dapat diperoleh Indonesia dengan menjadi anggota International Development Association ialah kemungkinan untuk mendapatkan dana-dana pembiayaan pembangunan melalui badan tersebut. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.