Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1968

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Keanggotaan Republik Indonesia Pada International Development Association
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:1968
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Juni 1968
Tanggal Pengundangan
:17 Juni 1968
Tanggal Berlaku
:17 Juni 1968
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1968/No.26, TLN NO.2849, LL BPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1968
TENTANG
KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan Undang-undang No. 9 tahun 1966 (Lembaran- Negara tahun 1966 No. 36) jo. Undang-undang No. 2 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 No. 2, Tambahan Lembaran-Negara No. 2819) telah disetujui keanggotaan kembali Republik Indonesia pada International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development;
b.
bahwa dengan Undang-undang No. 26 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 67, Tambahan Lembaran-Negara No. 1115) jang masih berlaku telah disetujui keanggotaan Republik Indonesia pada International Finance Corporation;
c.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi International dan sesuai dengan pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, dipandang perlu agar Republik Indonesia juga menjadi anggota International Development Association;
d.
bahwa keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association tersebut pada huruf c perlu diatur dengan Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1, pasal 11, pasal 20 ayat 1 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 berikut penjelasannya;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966;
3.
Articles of Agreement International Development Association.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAN REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION
BAB I
INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION
Pasal 1
Menyetujui keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASSOCIATION
Pasal 2
Pelaksanaan penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan Articles of Agreement International Development Association.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASSOCIATION
Pasal 3
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini dimaksudkan untuk mengatur follow-up keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association yang berhubungan dengan : penunjukan pejabat Pemerintah sebagai penghubung Republik Indonesia dan International Development Association dan wewenang-wewenang yang diberikan kepadanya; penunjukan Bank yang diberi kuasa untuk mengadministrasi keuangan International Development Association di Indonesia; kedudukan, kekebalan dan hak-hak utama International Development Association, dan lain-lain.
BAB IV
ASSOCIATION
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. --------------------------------
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 17 Juni 1968.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 17 Juni 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
International Development Association bertujuan untuk memajukan pembangunan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan dengan demikian meningkatkan standard hidup di daerah-daerah yang berkembang di dunia yang termasuk Anggota International Development Association, khususnya dengan menyediakan biaya untuk pembangunan atas dasar syarat-syarat yang lebih luwes ("flexible") dan lunak-("soft") dibandingkan dengan pinjaman-pinjaman yang konvensionil dan dengan demikian melengkapi aktivitas-aktivitas International Bank for Reconstruction and Development.
Keuntungan yang dapat diperoleh Indonesia dengan menjadi anggota International Development Association ialah kemungkinan untuk mendapatkan dana-dana pembiayaan pembangunan melalui badan tersebut. PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…