Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1953
TENTANG PEMBUKAAN APOTIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sangat perlu mengadakan peraturan sementara tentang penempatan apotik-apotik, di samping peraturan tentang hal ini dalam "Reglement op den Dienst van de Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 Nomor 97, jang telah diubah dan ditambah. paling akhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 228);
Mengingat
:
1.
Pasal 42 Undang-undang Dasar. Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANGPEMBUKAANAPOTIK
BAB I
DEWAN PERWAKILAN RAKJAT REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1)
Dilarang membuka apotik termasuk juga membuka kembali apotik jang telah menghentikan pekerjaannya sekurang-kurangnya selama setahun di tempat-tempat atau/dan daerah-daerah jang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, kecuali bila diizinkan.
(2)
Larangan di atas tidak berlaku bagi apotik jang akan dibuka atau/dan jang akan dibuka kembali oleh Penguasa militer atau sipil.
BAB II
OLEH MENTERI KESEHATAN, KECUALI BILA DIIZINKAN
Pasal 2
Dalam tiap-tiap surat-izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditentukan jangka waktu, jang menetapkan bilamana apotik itu harus memulai menjalankan pekerjaannya.
BAB III
MEMULAI MENJALANKAN PEKERJAANNYA
Pasal 3
(1)
Barang siapa jang melanggar larangan jang tersebut dalam Pasal 1, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda. sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(2)
Bilamana hal jang diancam hukuman tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, maka pengusutan hukum dan hukumannya sendiri dijatuhkan kepada pengurus atau wakil badan hukum itu di daerah/tempat itu.
(3)
Hal jang ditentukan dalam ayat (2) di atas, berlaku pada terhadap badan hukum jang bertindak sebagai pengurus atau wakil dari pada badan hukum lain.
BAB IV
MEMULAI MENJALANKAN PEKERJAANNYA
Pasal 4
(1)
Perbuatan (hal) jang diancam hukuman dalam Pasal 3 dianggap sebagai pelanggaran.
(2)
Untuk mengusut perbuatan (hal) jang diancam dengan hukuman menurut Undang-undang ini, juga turut berkewadjiban pegawai jang bertugas mengawas-awasi keadaan kesehatan rakjat.
BAB V
BERTUGAS MENGAWAS-AWASI KEADAAN KESEHATAN RAKJAT
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar .
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 2 Pebruari 1953.
Wakil Presiden Republik Indonesia
ttd
MOHAMMADHATTA.
Menteri Kesehatan,
j. LEIMENA.
Diundangkan,
pada tanggal 21 Pebruari 1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953NOMOR 18
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.