1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hidup dan kehidupannya termasuk perlindungan dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia berlandaskan pada Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa tanggung jawab negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia dilakukan melalui pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi oleh semua komponen bangsa;
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencarian dan pertolongan yang telah ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta belum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Undang-Undang ini mengatur kegiatan Pencarian dan Pertolongan yang disesuaikan dengan perkembangan globalisasi, otonomi daerah, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan Pencarian dan Pertolongan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta harmonisasi dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara nasional dan internasional.
Undang-Undang ini bertujuan: (i) mengatur penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan secara cepat, tepat, terkoordinasi, serta menguatkan fungsi kelembagaan pemerintahan yang bertugas melaksanakan Pencarian dan Pertolongan untuk menciptakan profesionalitas di bidang tugasnya; (ii) mengadopsi beberapa ketentuan yang berlaku secara internasional, seperti standar penanganan Pencarian dan Pertolongan, sarana yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Indonesia. Undang-Undang ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Masyarakat sebagai Potensi Pencarian dan Pertolongan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya Pencarian dan Pertolongan dalam kehidupan sehari-hari.
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dalam Undang-Undang ini meliputi, Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan, Potensi Pencarian dan Pertolongan, Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi dan Komunikasi, Pendanaan, Kerja Sama Internasional, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Pidana.
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2014
TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hidup dan kehidupannya termasuk perlindungan dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia berlandaskan pada Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa tanggung jawab negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia dilakukan melalui pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi oleh semua komponen bangsa;
c.
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencarian dan pertolongan yang telah ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta belum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencarian dan Pertolongan;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2.
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan Pencarian dan Pertolongan meliputi Siaga Pencarian dan Pertolongan, dan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
3.
Siaga Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memonitor, mengawasi, mengantisipasi, dan mengoordinasikan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
4.
Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
5.
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi Korban sampai dengan penanganan berikutnya.
6.
Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
7.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
8.
Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
9.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
10.
Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.
11.
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
12.
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.
13.
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk Penerbangan.
14.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
15.
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
16.
Evakuasi adalah kegiatan memindahkan Korban dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.
17.
Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi Pencarian dan Pertolongan.
18.
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pencarian dan Pertolongan diselenggarakan dengan tidak berdasarkan batas wilayah administratif pemerintahan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Operasi Pencarian dan Pertolongan diselenggarakan berdasarkan prinsip tanpa batas wilayah negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prinsip tanpa batas wilayah negara" adalah Operasi Pencarian dan Pertolongan yang wajib didahulukan dengan tidak mengabaikan penyelesaian ketentuan administratif saat memasuki wilayah negara lain (borderless principle) dalam rangka merespons terhadap kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berdasarkan asas:
a.
kemanusiaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas kemanusiaan" adalahbahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dilakukan untuk memberikan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia, harkat, dan martabat setiap warga negara dan penduduk secara proporsional.
b.
kebersamaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas kebersamaan" adalah bahwa penyelenggaraanPencarian dan 1Pertolongan pada dasarnya menjadi tugas dan tanggungjawab bersama Pemerintah dan masyarakat yang dilakukan secara gotong royong.
c.
kepentingan umum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas kepentingan umum" adalah bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan harus mengutamakan penyelamatan manusia untuk kepentingan masyarakat luas.
d.
keterpaduan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan"adalah bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan merupakan kesatuan yang utuh, saling menunjang, dan selaras antarberbagai kepentingan, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional serta terkoordinasi dalam satu kendali yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.
e.
efektivitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas efektivitas" adalah bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna.
f.
efisiensi berkeadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas efisiensi berkeadilan" adalah bahwa setiap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara dan penduduk tanpa kecuali.
g.
kedaulatan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan" adalah bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan tetap mematuhi dan menghormati kedaulatan suatu negara tanpa mengurangi kewajiban untuk melakukan upaya penyelamatan manusia.
h.
nondiskriminatif.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminatif" adalah bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, politik, dan/atau status sosial.
Pasal 4
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bertujuan:
a.
melakukan pencarian serta memberikan pertolongan, penyelamatan, dan Evakuasi Korban secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi;
b.
mencegah dan mengurangi kefatalan dalam Kecelakaan;
c.
menjamin penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d.
mewujudkan sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan yang memiliki kompetensi dan profesional;
e.
memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
f.
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 5
(1)
Negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan meliputi:
a.
rencana induk Pencarian dan Pertolongan;
b.
Potensi Pencarian dan Pertolongan;
c.
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d.
sumber daya manusia;
e.
kelembagaan;
f.
sarana dan prasarana;
g.
sistem informasi dan komunikasi;
h.
pendanaan;
i.
kerja sama internasional;
j.
peran serta masyarakat; dan
k.
ketentuan pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap:
a.
Kecelakaan;
b.
Bencana; dan/atau
c.
Kondisi Membahayakan Manusia.
(2)
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 8
(1)
Pemerintah bertanggung jawab melakukan pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi:
a.
pengaturan;
b.
pengendalian; dan
c.
pengawasan.
(2)
Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a.
membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
b.
membuat kebijakan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(3)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a.
memberi arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebijakan yang telah ditetapkan; dan
b.
memberi bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a.
pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
b.
penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 10
(1)
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan berdasarkan perencanaan Pencarian dan Pertolongan dalam satu kesatuan sistem yang efektif, efisien, dan andal.
(2)
Perencanaan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan.
(3)
Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
a.
rencana pembangunan nasional;
b.
rencana pembangunan daerah;
c.
kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis; dan
d.
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah dengan melibatkan masyarakat.
(3)
Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan disusun dalam bentuk rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional.
(2)
Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2)
Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 14
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap:
a.
Kecelakaan kapal dan pesawat udara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kecelakaan Kapal" adalah kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia, antara lain: a. Kapal tenggelam; b. Kapal terbakar; c. Kapal tubrukan; d. Kapal kandas; dan e. Kapal mati mesin. Yang dimaksud dengan "Kecelakaan Pesawat Udara" adalah kejadian yang dialami oleh pesawat udara yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan a. PesawatUdara jatuh; Pesawat Udara terbakar; PesawatUdara tubrukan; Pesawat Udara tergelincir; dan Pesawat Udara hilang kontak.
b.
Kecelakaan dengan penanganan khusus;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penanganan khusus" adalah penanganan Kecelakaan yang membutuhkan teknologi tertentu, sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu, prosedur kerja tertentu dan/atau terjadi di lokasi kejadian yang sulit dijangkau.
c.
Bencana pada tahap tanggap darurat; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Bencana pada tahap tanggap darurat" adalah kondisi yang memerlukan serangkaian kegiatan untuk melakukan pencarian, penyelamatan dan Evakuasi Korban dengan segera.
d.
Kondisi Membahayakan Manusia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kondisi Membahayakan Manusia", antara lain peristiwa kebakaran, orang tercebur, percobaan bunuh diri dengan menaiki menara atau gedung, terjebak di lift atau reruntuhan bangunan, atau tersesat di gunung atau hutan.
Pasal 15
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui:
a.
Siaga Pencarian dan Pertolongan;
b.
Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
c.
pelibatan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam hal Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b yang tidak membutuhkan penanganan khusus, penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan oleh aparat yang berwajib dan/atau masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aparat yang berwajib" antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia atau satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pemadam kebakaran atau yang disamakan dengan itu.
(2)
Kecelakaan yang membutuhkan penanganan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan kecelakaan yang memerlukan:
a.
teknologi dan sarana kerja tertentu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "teknologi dan sarana kerja tertentu" adalah teknologi dan sarana yang tidak dimiliki oleh instansi lain, misalnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, satuan kerja perangkat daerah, atau penyelenggara perkeretaapian.
b.
sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu; dan
Penjelasan: Yang dimaksud "sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu" adalah sumber daya manusia yang memiliki keahlian untuk melakukan penanganan kecelakaan yang tidak dimiliki oleh masyarakat atau instansi lain misalnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, satuan kerja perangkat daerah, atau penyelenggara perkeretaapian.
c.
prosedur kerja tertentu.
Penjelasan: Yang dimaksud "prosedur kerja tertentu" adalah prosedur kerja yang tidak dimiliki dan dikuasai oleh instansi lain misalnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, satuan kerja perangkat daerah, atau penyelenggara perkeretaapian.
(3)
Dalam melaksanakan penanganan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan instansi lain atau aparat yang berwajib.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan khusus diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam melaksanakan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d yang terjadi di kawasan perkotaan dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan itu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kawasan perkotaan" adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(2)
Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai standar kompetensi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian KeduaSiaga Pencarian dan Pertolongan
Pasal 21
(1)
Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus sesuai dengan pembagian waktu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan terdiri atas siaga rutin dan siaga khusus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "siaga rutin" adalah pelaksanaan siaga yang dilaksanakan secara terus-menerus di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam rangka kesiapsiagaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Yang dimaksud dengan “siagakhusus” adalah pelaksanaan siaga yang dilakukan selain dari siaga rutin untuk kesiapsiagaan dalam menghadapi terjadinya atau dalam menghadapi keadaan yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(3)
Siaga Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan oleh petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan yang tergabung dalam regu siaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Siaga Pencarian dan Pertolongan harus diawasi dan dimonitor oleh pengawas Siaga Pencarian dan Pertolongan agar berjalan dengan baik, benar, dan efektif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengawas Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki sertifikat kompetensi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dikenal dengan SAR Mission Coordinator (SMC).
Pasal 22
(1)
Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan melalui tahap penyadaran dan penindakan awal.
(2)
Tahap penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui terjadinya atau mengetahui keadaan yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tahap penindakan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang lengkap dan menyiapkan sarana dan/atau petugas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penghentian tahap penindakan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila diperoleh bukti bahwa data tidak meyakinkan, pelaporan sudah kedaluwarsa, atau pelaporan tidak benar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"tahap penyadaran" antara lain kegiatan untuk mengumpulkan dan mencatat informasi yang meliputi identitas pemberi laporan, jenis kecelakaan, lokasi kecelakaan, jenis Kapal atau Pesawat Udara yang mengalami kecelakaan, dan jumlah korban. Yang dimaksud dengan"tahap penindakan awal" meliputi:
a. pelaporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. pemberitahuan kepada pemilik, operator, dan pengguna Pesawat Udara atau Kapal yang mengalami kecelakaan;
c. pencarian dengan komunikasi awal atau preliminary communication (precom);
d. pemberitahuan kepada instansi atau Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan untuk menyiapkan unsur Pencarian dan Pertolongan yang dimiliki;
e. pembentukan atau penunjukan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; dan
f. pencarian dengan komunikasi saat kejadian atau extended communication (excom).
Pasal 23
Siaga Pencarian dan Pertolongan harus didukung dengan peralatan deteksi dini, telekomunikasi, dan sistem informasi beserta sarana dan prasarana.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"peralatan deteksi dini" adalah peralatan yang berfungsi menerima atau mendeteksi informasi awal mengenai terjadinya Kecelakaan, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia agar dapat direspons dengan cepat.
Pasal 24
Setiap Orang yang mengetahui terjadinya peristiwa Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia segera menyampaikan informasi yang benar kepada petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) atau instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan agar Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau instansi terkait dapat merespons sesuai dengan tanggung jawabnya. Yang dimaksud dengan "instansi terkait" misalnya Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Nasional PenanggulanganBencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, atau satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pemadam kebakaran atau yang disamakan dengan itu. Yang dimaksud dengan "informasi yang benar" adalah pemberitahuan tentang suatu peristiwa Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sesuai fakta yang terjadi.
Bagian KetigaOperasi Pencarian dan Pertolongan
Paragraf 1Umum
Pasal 25
(1)
Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Operasi Pencarian dan Pertolongan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
Penjelasan: Ketentuan hukum internasional seperti ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dalam Konvensi Chicago Tahun 1944 pada Pasal VI tentang International Standard and Recommended Practices Annex 12 "Search and Rescue" dan ketentuan Organisasi Pelayaran Internasional (International Maritime Organization/IMO) sesuai dengan Konvensi Safety of Live at Sea (SOLAS) Tahun 1974.
(3)
Operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan/atau standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai keahlian dan/atau standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan:
a.
Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan Pesawat Udara militer dan Kapal militer;
b.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan Pesawat Udara kepolisian dan Kapal kepolisian;
c.
instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keantariksaan pada bandar antariksa; dan/atau
d.
pejabat yang berwenang pada kawasan terlarang lainnya.
(2)
Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat segera memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Hurufb Huruf c Hurufd Yang dimaksud dengan "kawasan terlarang lainnya" adalah kawasan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai kawasan yang hanya dapat dimasuki oleh petugas khusus.
Pasal 27
Operasi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas tahapan:
a.
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
b.
penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 28
(1)
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan pada saat terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
pelaksanaan pencarian dengan pertolongan;
b.
pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; atau
c.
pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian.
(3)
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan didasarkan pada penyusunan rencana yang efektif dan efisien.
(4)
Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identifikasi situasi lokasi;
b.
perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia, pergerakan Korban setelah kejadian, titik koordinat posisi, lokasi pencarian, petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan, dan bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
c.
kegiatan pertolongan dan Evakuasi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Hurufa Yang dimaksud dengan "pelaksanaan pencarian dengan pertolongan" adalah pelaksanaan kegiatan pencarian yang dilanjutkan dengan kegiatan pertolongan terhadap Korban dalam suatu Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia. Huruf b tanpa pertolongan" adalah pelaksanaan kegiatan pencarian tanpa kegiatan pertolongan terhadap Korban karena Korban tidak lagi berada dalam kondisi bahaya atau Korban tidak diketemukan. Huruf c Yang dimaksud dengan "pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian" adalah pelaksanaan kegiatan pertolongan secara langsung karena lokasi Korban telah diketahui.
Pasal 29
(1)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengoordinasikan dan bertanggung jawab atas Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Tanggung jawab atas pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan untuk mempersiapkan, menggerakkan petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan menuju lokasi kejadian, serta melaksanakan pencarian, pertolongan, Evakuasi, dan tindak lanjut pertolongan terhadap Korban.
(2)
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad hoc, terdiri atas:
a.
koordinator Pencarian dan Pertolongan;
Penjelasan: Koordinator Pencarian dan Pertolongan dikenal dengan SAR Coordinator (SC).
b.
koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
Penjelasan: Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dikenal dengan SAR Mission Coordinator (SMC).
c.
koordinator lapangan; dan/atau
Penjelasan: Koordinator lapangan Pencarian dan Pertolongan dikenal dengan On Scene Coordinator (OSC).
d.
unit Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Unit Pencarian dan Pertolongan dikenal dengan Search and Rescue Unit (SRU).
(3)
Pada saat tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab secara operasional kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan secara administratif kepada Koordinator Pencarian dan Pertolongan serta berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal terjadi Bencana, pembentukan organisasi dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan berdasarkan penentuan tingkat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Koordinator Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dijabat oleh kepala kantor Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Dalam keadaan tertentu, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat menunjuk koordinator misi Pencarian dan Pertolongan selain kepala kantor Pencarian dan Pertolongan berdasarkan pertimbangan:
a.
kondisi keamanan;
b.
eskalasi musibah dan Bencana;
c.
kepala kantor Pencarian dan Pertolongan berhalangan sementara atau tetap; dan/atau
d.
berkemampuan sebagai koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c merupakan pejabat atau staf yang ditugaskan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suatu area pencarian tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d terdiri atas Petugas Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan sarana yang sesuai untuk melaksanakan Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
Penjelasan: Penentuan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari berdasarkan pertimbangan bahwa manusia hanya dapat bertahan hidup tanpa minum dan makan dalam jangka waktu tersebut.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jangka waktu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
terdapat informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau Korban Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b.
terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik Pesawat Udara atau Kapal; dan/atau
c.
terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan terhadap Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(4)
Biaya pembukaan kembali Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c ditanggung oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Biaya perpanjangan jangka waktu atau pembukaan kembali Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditanggung oleh pihak yang meminta.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat:
a.
menetapkan daerah terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia menjadi daerah terlarang untuk dimasuki; dan/atau
b.
melakukan pengurangan atau perusakan Bagianatau seluruh atas suatu benda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengurangan atau perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan dengan tujuan menolong, menyelamatkan, dan/atau mengevakuasi Korban.
(3)
Pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat pengurangan atau perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berwenang untuk mengerahkan dan mengendalikan Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dikerahkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus diberi kemudahan dan prioritas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kemudahan dan prioritas" antara lain untuk pengisian bahan bakar, pengisian air, kepabeanan, keimigrasian, dan pendaratan atau hal berlabuh.
Pasal 38
(1)
Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan wajib memenuhi dan membantu dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Setiap Orang yang memenuhi dan membantu atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penggantian biaya oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penggantian biaya" antara lain penggantian biaya bahan bakar dan makanan.
Pasal 39
Dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai kemudahan akses yang meliputi:
a.
pengerahan sumber daya manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengerahan sarana dan prasarana;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
keimigrasian;
Penjelasan: Kemudahan akses keimigrasian ilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
d.
kepabeanan;
Penjelasan: Kemudahan akses kepabeanan dilaksanakan sesuai bidang kepabeanan.
e.
kekarantinaan;
Penjelasan: Kemudahan akses kekarantinaan dilaksanakan sesuai bidang kekarantinaan.
f.
perizinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pengadaan barang/jasa; dan
Penjelasan: Kemudahan akses pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa.
h.
pengerahan dan pengendalian terhadap instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan" antara lain kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi nonpemerintah.
Paragraf 3Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 40
(1)
Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan apabila:
a.
seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi;
b.
setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban akan ditemukan; dan/atau
c.
setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan atas usul koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai, segera dilaksanakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b.
pengembalian Petugas Pencarian dan Pertolongan kepada instansi atau organisasi masing-masing;
c.
pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; dan
d.
penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Pertanggungjawaban biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "diperlakukan secara khusus" adalah meskipun bukti pertanggungjawaban yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun bukti pertanggungjawaban tersebut diperlakukan sebagai dokumen pertanggungjawaban keuangan yang sah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 42
(1)
Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki integritas.
(3)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
a.
perencanaan sumber daya manusia;
b.
pendidikan dan pelatihan;
c.
pemeliharaan kompetensi; dan
d.
pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b dilaksanakan dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan meliputi:
a.
pembentukan dan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia berkemampuan Pencarian dan Pertolongan;
b.
kurikulum dan silabus serta metode pendidikan dan pelatihan sesuai dengan standar yang ditetapkan; dan
c.
pemutakhiran dan peningkatan teknologi sarana dan prasarana belajar mengajar pada lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(3)
Selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Setiap Orang dan organisasi/instansi pemerintah dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(4)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan.tolong k
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Yangdimaksud dengan "standar yang ditetapkan" adalah standar nasional dan standar internasional. Huruf c Koordinasi yang dilaksanakan menyangkut kurikulum, silabus, dan metode pendidikan dan pelatihan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 44
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memberikan sertifikat kompetensi kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Penyedia jasa pariwisata yang dalam menyelenggarakan kegiatan dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan manusia wajib menyediakan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Penyedia jasa pariwisata yang tidak menyediakan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenai sanksi administratif.
(2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 47
(1)
Pemerintah membentuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 bertugas:
a.
menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
b.
memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
c.
menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
e.
menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi;
f.
menyampaikan informasi penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat;
g.
menyampaikan informasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat;
h.
melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
i.
melakukan pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mendirikan kantor/pos Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan dan wilayah tanggung jawab penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 51
(1)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan harus memenuhi standar teknis dan operasional terhadap sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sarana" adalah peralatan yang diperlukan untuk penyelenggaraanPencarian dan Pertolongan. Yang dimaksud dengan "prasarana" adalah penunjang sarana Pencarian dan Pertolongan, antara lain berupa hanggar, dermaga, kantor/pos, dan gudang.
(2)
Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
sarana darat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sarana darat" misalnya truk/mobil penyelamat dan mobil ambulans.
b.
sarana laut; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sarana laut" misalnya kapal penyelamatan (rescue boat) dan perahu karet (rubber boat).
c.
sarana udara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sarana udara" misalnya Pesawat Udara dan helikopter.
Pasal 52
(1)
Setiap sarana Pencarian dan Pertolongan yang dioperasikan di darat, laut, dan udara harus laik operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Untuk menjamin laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana Pencarian dan Pertolongan harus diuji secara berkala.
(3)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Penggunaan dan penyediaan prasarana Pencarian dan Pertolongan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan instansi Pemerintah, badan hukum, atau lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penggunaaan dan penyediaan prasarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Pemerintah memberikan kemudahan akses terhadap sarana yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan dari:
a.
pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan; dan
b.
tindakan karantina yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh menteri terkait berdasarkan permohonan dari Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Petugas Pencarian dan Pertolongan wajib mengoperasikan sarana Pencarian dan Pertolongan yang laik operasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Setiap orang dilarang merusak dan/atau memindahkan sarana Pencarian dan Pertolongan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sarana Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Bagian KesatuSistem Informasi
Pasal 57
(1)
Untuk menunjang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan harus tersedia pelayanan sistem informasi Pencarian dan Pertolongan yang mencakup pengumpulan, penganalisisan, penyampaian, penyajian, serta penyebaran data dan informasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sistem informasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.
mendukung perumusan kebijakan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
b.
mendukung Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c.
memberikan informasi mengenai penyelenggaraan dan perkembangan Pencarian dan Pertolongan; dan
d.
melakukan evaluasi penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(3)
Sistem informasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informatika dan komunikasi dengan melibatkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan/atau
b.
pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika.
(4)
Sistem informasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terkoneksi paling sedikit dengan:
a.
otoritas bandar udara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
unit penyelenggara bandar udara;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
syahbandar;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyelenggara perkeretaapian;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pusat informasi lalu lintas dan angkutan jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penyelenggara penanggulangan bencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
penyelenggara meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
penyelenggara vulkanologi dan mitigasi bencana geologi;
Penjelasan: Penyelenggara vulkanologi dan mitigasi bencana geologi merupakan unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
i.
penyelenggara rumah sakit;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
penyelenggara informasi geospasial;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
penyelenggara kenavigasian; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kenavigasian" adalah kenavigasian di bidang pelayaran dan di bidang penerbangan. Huruf 1
l.
penyelenggara informasi keantariksaan.
(5)
Pelayanan sistem informasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien, dan terpadu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 58
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika menetapkan penggunaan kanal frekuensi radio untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berdasarkan usul Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Informasi mengenai Operasi Pencarian dan Pertolongan harus disampaikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat berdasarkan data yang terperinci.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk meminta informasi kepada Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data dan informasi kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(3)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
jumlah personel;
b.
kualifikasi dan kompetensi personel;
c.
sarana dan prasarana yang dimiliki;
d.
lokasi; dan
e.
kesiapan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSistem Komunikasi
Pasal 61
(1)
Selain menyelenggarakan sistem informasi Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengoperasikan sistem komunikasi yang berfungsi sebagai deteksi dini, koordinasi, pengendalian, dan administrasi dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Sistem komunikasi merupakan pelayanan Pencarian dan Pertolongan yang harus terpusat dan terintregasi dengan sistem informasi Pencarian dan Pertolongan.
(3)
Sistem komunikasi dioperasikan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyediakan layanan melalui nomor telepon darurat yang mudah diakses oleh masyarakat.
(2)
Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh penyelenggara telekomunikasi dan tidak berbayar.
(3)
Ketentuan tidak berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Dalam menyelenggarakan sistem komunikasi:
a.
pilot wajib memberitahukan adanya berita atau sinyal darurat Kecelakaan kepada personel pelayanan lalu lintas Penerbangan atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "personel pelayanan lalu lintas Penerbangan" adalah pemandu lalu lintas Penerbangan (air traffic service), pelayanan informasi Penerbangan (flight information service), pelayanan Pencarian dan Pertolongan lalu lintas Penerbangan (air traffic advisory service), dan pelayanan kesiagaan (allerting service).
b.
nakhoda wajib memberitahukan adanya berita atau sinyal darurat Kecelakaan kepada syahbandar, petugas stasiun radio pantai, atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Personel pelayanan lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau petugas stasiun radio pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memberitahukan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan apabila menerima berita dan/atau sinyal darurat Kecelakaan dari Pesawat Udara atau Kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 64
Pilot, nakhoda, personel pelayanan lalu lintas Penerbangan, dan petugas stasiun radio pantai yang tidak memberitahukan berita dan/atau sinyal darurat Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan dan di bidang pelayaran.
Pasal 65
Personel pelayanan navigasi Penerbangan dan Pelayaran wajib memberikan informasi yang benar dan akurat kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kecelakaan Pesawat Udara atau Kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Personel pelayanan navigasi Penerbangan dan Pelayaran yang tidak memberikan informasi yang benar dan akurat kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 67
Petugas bandar udara dan pelabuhan sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan kelengkapan alat pemancar sinyal mara bahaya pada setiap Pesawat Udara atau Kapal yang akan beroperasi sebagai syarat untuk laik operasi.
Penjelasan Pasal:
Alat pemancar sinyal mara bahaya dikenal dengan radio beacon yang dioperasikan dalam sistem cospas sarsat. Cospas merupakan akronim Cosmicheskaya Sistema Poiska Avariynyh Sudou. Sarsat adalah akronim Search And Rescue Satellite-Aided Tracking. Alat tersebut terdiri atas:
a. emergency locator transmitter(ELT);
b. emergency position indicating radio beacon (EPIRB); dan
c. personal locator beacon (PLB).
Pasal 68
Petugas bandar udara dan pelabuhan yang tidak memastikan kelengkapan alat pemancar sinyal mara bahaya pada setiap Pesawat Udara atau Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan wajib mengoperasikan peralatan deteksi dini yang dapat menangkap sinyal mara bahaya yang dipancarkan oleh alat pemancar sinyal mara bahaya dari Pesawat Udara, Kapal, dan/atau orang perseorangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Alat pemancar sinyal mara bahaya pada Pesawat Udara dan Kapal secara otomatis teregister pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai bagian dari laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
(2)
Alat pemancar sinyal mara bahaya yang dimiliki orang perseorangan wajib didaftarkan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(3)
Registrasi dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan tanpa dipungut biaya.
(4)
Alat pemancar sinyal mara bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian dari laik operasi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 67
Pasal 71
Pemberitahuan kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat dilakukan secara langsung atau melalui sistem informasi Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Setiap orang dilarang menyalahgunakan alat komunikasi dan alat pemancar sinyal mara bahaya yang memberikan informasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENDANAAN
Pasal 73
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengalokasikan dana penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Dana untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dapat bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(3)
Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 74
(1)
Untuk menyelenggarakan Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melakukan kerja sama internasional dengan:
a.
pemerintah negara lain;
b.
lembaga atau organisasi internasional di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
c.
warga negara atau organisasi nonpemerintah dari negara lain.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
tukar menukar informasi di bidang Pencarian dan Pertolongan;
b.
komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
c.
bantuan sarana dan petugas dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d.
latihan bersama;
e.
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia;
f.
penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
g.
bidang-bidang lain yang disepakati bersama.
(3)
Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Dalam hal terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang terjadi di wilayah negara lain, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melakukan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas persetujuan negara yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Petugas Pencarian dan Pertolongan yang akan melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan ke wilayah negara lain harus mendapat izin dari negara yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "izin dari negara yang bersangkutan" adalah izin yang diajukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan kepada Pusat Koordinasi Penyelamatan (Rescue Coordination Centre/RCC) negara bersangkutan atau perwakilan negara tersebut di Indonesia.
Pasal 77
(1)
Pemerintah memberikan kemudahan akses dan proses pelayanan kepada Petugas Pencarian dan Pertolongan dari negara lain dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
keimigrasian;
b.
kepabeanan;
c.
kekarantinaan;
d.
persetujuan keamanan;
e.
persetujuan diplomatik;
f.
persetujuan terbang; dan/atau
g.
persetujuan berlayar.
(3)
Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam menggunakan peralatan yang dibawa oleh petugas dari luar negeri di lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(4)
Pemberian kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri harus berdasarkan penugasan dan rekomendasi dari pemerintah negara asal, lembaga internasional, atau lembaga asing nonpemerintah yang menugaskannya.
(2)
Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang keimigrasian untuk proses dan pelayanan visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Bagi Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri pemegang paspor pengganti dan paspor diplomatik atau paspor dinas yang dikeluarkan oleh lembaga internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus melapor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 80
(1)
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan secara optimal, masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pelaporan apabila mengetahui terjadinya suatu Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b.
pemberian masukan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan;
c.
pemberian masukan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan kegiatan Pencarian dan Pertolongan;
d.
pemberian bantuan dalam Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
e.
pemberian akses kepada petugas dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3)
Dalam hal pemberian bantuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, masyarakat harus mengikuti sistem dan prosedur Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(4)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menindaklanjuti laporan dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 82
Setiap Orang yang dengan sengaja merusak atau memindahkan sarana Pencarian dan Pertolongan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dikenai pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Setiap Orang yang menyalahgunakan alat komunikasi dan alat pemancar sinyal mara bahaya yang memberikan informasi Kecelakaan, Bencana, atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 84
Badan SAR Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai terbentuknya Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Setiap perjanjian yang telah diadakan oleh Badan SAR Nasional dengan pihak lain masih tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Pencarian dan Pertolongan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 267
Penjelasan Umum
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki sekitar 17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) pulau dengan total luas wilayah kurang lebih 8 (delapan) juta kilometer persegi. Seluas 1,8 (satu koma delapan) juta kilometer persegi dari wilayah Indonesia tersebut dikelilingi wilayah laut teritorial dan 6,1 (enam koma satu) juta kilometer persegi merupakan zona ekonomi eksklusif. Posisi wilayah yang strategis menjadikan Indonesia sebagai jalur perlintasan transportasi dunia dengan berbagai moda transportasi melalui wilayah Indonesia untuk mencapai pulau, negara, atau bahkan benua lain. Posisi yang strategis itu berakibat pada mobilitas yang semakin tinggi sehingga kemungkinan terjadinya Kecelakaan semakin meningkat.
Dalam menangani Kecelakaan, setiap negara pada dasarnya memiliki kewajiban yang ditentukan dalam hukum nasional dan internasional. Pelaksanaan kewajiban tersebut mutlak dilakukan demi terpenuhinya hak warga negara, melindungi dari berbagai ancaman bahaya, memublikasikan hak-hak warga negaranya secara transparan, dan senantiasa mengusahakan kesejahteraan hidup warga negaranya. Hal itu berarti, Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan
pelindungan terhadap hidup dan kehidupannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya adalah menyelamatkan jiwa manusia. Kewajiban menyelamatkan jiwa manusia merupakan suatu kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan.
Salah satu pelaksanaan pelindungan warga negara tersebut adalah melakukan kegiatan Pencarian dan Pertolongan atau yang selama ini dikenal oleh masyarakat dengan Search and Rescue (SAR). Pencarian dan Pertolongan pada hakikatnya merupakan kegiatan kemanusiaan dan merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Kegiatan tersebut meliputi segala upaya dan usaha pencarian, pemberian pertolongan, penyelamatan, dan pengevakuasian jiwa manusia dan harta benda dari segala musibah, baik dalam Kecelakaan, Bencana, maupun dalam Kondisi Membahayakan Manusia.
Dari batasan pengertian dan hakikat Pencarian dan Pertolongan di atas, jelas bahwa kegiatan Pencarian dan Pertolongan yang utama adalah pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Namun, pelaksanaan operasi tersebut hanya dapat berjalan dengan efektif dan efisien apabila dilakukan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi oleh semua komponen bangsa.
Praktiknya, kegiatan Pencarian dan Pertolongan ini dilaksanakan oleh setiap negara di seluruh dunia. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai Pencarian dan Pertolongan telah disepakati juga dalam konvensi internasional yang akan mengikat bagi negara-negara yang telah meratifikasinya.
Berdasarkan ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dalam Konvensi Chicago Tahun 1944 pada Pasal VI tentang International Standard and Recommended Practices Annex 12 “Search and Rescue” dan ketentuan Organisasi Pelayaran Internasional (International Maritime Organization/IMO) sesuai dengan Konvensi Safety of Live at Sea (SOLAS) Tahun 1974, negara anggota organisasi tersebut wajib membentuk dan memiliki organisasi Pencarian dan Pertolongan yang
mampu untuk menangani Kecelakaan Penerbangan dan Kecelakaan Pelayaran. Apabila tidak dapat memberikan pelayanan di bidang Pencarian dan Pertolongan, negara tersebut dikenai status black area yang akan berpengaruh negatif terhadap aspek perekonomian, sosial politik, pertahanan, keamanan, dan aspek lain, bahkan dapat dikenai sanksi berupa pelarangan terbang dan berlayar melintasi wilayah tersebut.
Pengaturan tentang Pencarian dan Pertolongan masih tersebar pada berbagai peraturan perundang-undangan dan masih bersifat parsial sehingga belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Ketentuan yang ada belum mampu merespons prinsip utama penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan, yaitu prinsip efektif dan efisien. Semakin cepat datangnya pertolongan, peluang menyelamatkan jiwa Korban juga semakin besar. Demikian juga sebaliknya, setiap keterlambatan dalam penanganan Pencarian dan Pertolongan akan semakin sedikit peluang menyelamatkan jiwa Korban. Dengan demikian penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bermanfaat untuk mencegah dan mengurangi kefatalan Korban.
Pencarian dan Pertolongan memerlukan landasan legalitas yang kuat sebagai payung hukum, karena kegiatan Pencarian dan Pertolongan bersinggungan erat dengan hak asasi manusia, yaitu hak dasar manusia untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Undang-Undang ini mengatur kegiatan Pencarian dan Pertolongan yang disesuaikan dengan perkembangan globalisasi, otonomi daerah, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan Pencarian dan Pertolongan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta harmonisasi dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara nasional dan internasional.
Undang-Undang ini bertujuan: (i) mengatur penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan secara cepat, tepat, terkoordinasi, serta menguatkan fungsi kelembagaan pemerintahan yang bertugas melaksanakan Pencarian dan Pertolongan untuk
menciptakan profesionalitas di bidang tugasnya; (ii) mengadopsi beberapa ketentuan yang berlaku secara internasional, seperti standar penanganan Pencarian dan Pertolongan, sarana yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Indonesia. Undang-Undang ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Masyarakat sebagai Potensi Pencarian dan Pertolongan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya Pencarian dan Pertolongan dalam kehidupan sehari-hari.
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dalam Undang-Undang ini meliputi, Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan, Potensi Pencarian dan Pertolongan, Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi dan Komunikasi, Pendanaan, Kerja Sama Internasional, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Pidana.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.