Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)
TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965 (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga segala bentuk diskriminasi rasial harus dicegah, dan dilarang;
b.
bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
c.
bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidangnya pada tanggal 21 Desember 1965 telah menerima secara baik International Convention on the Elimination of All Forms of Racial discrimanation (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi Rasial) dengan Resolusi 2106A (XX);
d.
bahwa Konvensi tersebut pada huruf c mengatur penghapusan segala bentuk pembedaan, pengucilan, pembatasan atau preferensi yang didasarkan pada ras,warna kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan atau etnis yang mempunyai tujuan atau akibat meniadakan atau menghalangi pengakuan, perolehan atau pelaksanaan pada suatu dasar yang sama tentang hak asasi manusia dan kebebasan mendasar di bidang politik,ekonomi, sosial, budaya, atau bidang kehidupan umum lainnya;
e.
bahwa Konvensi tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila,Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus menerus menegakkan dan memajukan pelaksanaan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d dan e perlu membentuk Undang-undang tentang Pengesahan Internasional Convention of the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang HakAsasi Manusia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ONTHE ELIMINATION OF ALLFORMS OF RACIAL DISCRIMINATION1965(KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL1965)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Internatinal convention on the elimination of All Forms of Racial Discrimination (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial) dengan Reservation (Persyaratan) terhadap Pasal 22.
Penjelasan: Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 22 diajukan berdasarkan prinsip untuk tidak menerima kewajiban mengajukan persengketaan kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan Negara Pihak yang bersengketa. Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia maka yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dan Pensyaratan terhadap Pasal 22 dalam bahasa Inggris.
(2)
Salinan naskah asli International Convention on the Elimination of All forms of Racial discrimination (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi Rasial) dan Reservation (Persyaratan) terhadap Pasal 22 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1999
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PROF. DR. H. MULADI, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999NOMOR 83
Penjelasan Umum
Diskriminasi rasial pada dasarnya merupakan suatu penolakan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar. Tidak jarang diskriminasi rasial terjadi karena dukungan Pemerintah melalui berbagai kebijakan diskriminasi rasial dalam bentuk apartheid, pemisahan dan pengucilan atau dukungan sebagian masyarakat dalam bentuk penyebaran doktrin-doktrin supremasi ras,warna kulit,keturunan, asal usul kebangsaan atau etnis. Oleh karena diskriminasi rasial menjadi musuh baik bagi masyarakat luas maupun masyarakat internasional maka harus dihapuskan dari peradaban umat manusia.
Keinginan masyarakat internasional untuk menghapuskan diskriminasi rasial tersebut dijabarkan dalam United Nations Declaration on the elimination of All Forms of Racial Discrimination (Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial) yang diproklamasikan dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1963, melalui Resolusi 1904 (XVIII).
Deklarasi tersebut memuat penolakan terhadap diskriminasi rasial, penghentian segala bentuk diskriminasi rasial yang dilakukan oleh Pemerintah dan sebagian masyarakat, penghentian propaganda supremasi ras atau warna kulit tertentu dan langkah-langkah yang harus diambil oleh negara-negara dalam penghapusan diskriminasi rasial. Namun demikian, karena deklarasi itu bersifat tidak mengikat secara hukum, maka Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyusun rancangan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi Rasial yang selanjutnya diajukan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disahkan. Pada tanggal 21 Desember 1965 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan kekuatan hukum yang mengikat semangat penghapusan diskriminasi rasial dengan menerima Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi Rasial.
Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993 sepakat antara lain menghimbau negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bagsa untuk secepatnya mengesahkan perangkat-perangkat internasional yang sangat penting di bidang HAM. Termasuk Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Sesuai dengan isi Deklarasi Wina 1993, Pemerintah Indonesia telah menyusun Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang berisi kegiatan-kegiatan yang diprioritaskan dalam rangka memajukan dan melindungi HAM. Prioritas kegiatan tahun
pertama Rencana Aksi tersebut mencakup pengesahan tiga perangkat internasional di bidang HAM, termasuk Konvensi Internasional tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
Selanjutnya berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan didorong oleh rasa tanggung jawab untuk memajukan dan menegakkan HAM dan pembangunan hukum di Indonesia, Pemerintah memutuskan untuk mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang telah diterima oleh masyarakat internasional sebagai salah satu perangkat internasional di bidang HAM yang sangat penting. Saat ini Konvensi telah disahkan oleh 151(seratus lima puluh satu) negara.
Sesuai dengan ketentuan Konvensi, Indonesia menyatakan Persyaratan (Reservation) terhadap Pasal 22 Konvensi yang mengatur upaya penyelesaian sengketa mengenai penafsiran dan pelaksanaan Konvensi melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Sikap ini diambil antara lain atas pertimbangan bahwa Indonesia tidak mengakui yurisdiksi Mahkamah Internasional yang mengikat secara otomatis (compulsory jurisdiction). Persyaratan tersebut bersifat prosedurial sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku.
1. Pokok-pokok Pikiran yang Mendorong Lahirnya Konvensi.
Praktek-praktek diskriminasi rasial yang terkait dengan penjajahan dalam bentuk apapun dan dimanapun dapat merapuhkan sendi-sendi tegaknya masyarakat yang tertib, teratur, dan berbudaya. Untuk menegakkan sendi-sendi masyarakat demikian, seluruh anggota masyarakat internasional bertekad bulat untuk mengambil semua langkah yang diperlukan guna penghapusan diskriminasi rasial dalam segala bentuk dan manifestasinya, serta mencegah dan memerangi doktrin-doktrin dan praktek-praktek rasis guna memajukan saling pengertian antar ras serta membangun masyarakat internasional yang bebas dari segala bentuk diskriminasi rasial. Masyarakat internasional sepakat untuk mengatur penghapusan diskriminasi rasial dari segala bentuk dan manifestasinya dengan segera di seluruh kawasan dunia serta menjamin pengertian dan penghormatan terhadap martabat manusia, dalam satu wadah perangkat internasional yang mengikat semua Negara Pihak secara hukum. Dalam kaitan itu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menerima Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial pada tanggal 20November 1963. Pasal 2 Deklarasi ini menjamin bahwa setiap negara, institusi, kelompok, atau individu diwajibkan untuk tidak melaksanakan diskriminasi rasial dalam bentuk apapun.
Perangkat internasional sebelumnya di bidang HAM yang mendorong lahirnya Konvensi ini adalah Declaration on the Granting of independence to Colonial Countries and Peoples, (Declarasi tentang Kemerdekaan Bangsa-Bangsa dan Negara-Negara Jajahan), yang diterima oleh Majelis Umum pada tahun 1960 melalui Resolusi Majelis Umum 1514 (XV) juga telah menegaskan dan menyatakan dengan khidmat perlunya hal-hal tersebut diakhiri tanpa syarat apapun juga.
Perangkat internasional lain yang penting dan perlu diperhatikan di bidang HAM adalah Convention Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation, (Konvensi tentang Diskriminasi di Bidang Lapangan Kerja dan Pekerjaan) yang diterima oleh Organisasi Buruh Internasional pada tahun 1958, dan Convention Against Discrimination in Education, (Konvensi Menentang Diskriminasi di Bidang Pendidikan) yang diterima oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Budaya pada tahun 1960.
2.Alasan Indonesia Menjadi Negara Pihak dalamKonvensi.
Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia seperti tercermin dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Asas ini merupakan amanat konstitusional bahwa bangsa Indonesia bertekad untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial.
Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia pada dasarnya telah menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengandung ketentuan tentang penghapusan bentuk-bentuk diskriminasi rasial, namun masih belum memadai untuk mencegah, mengatasi, dan menghilangkan praktek-praktek diskriminasi rasial, sehingga perlu disempurnakan.
Penyempurnaan peraturan perundang-undangan nasional tersebut dapat meningkatkan perlindungan hukum yang lebih efektif sehingga dapat lebih menjamin hak-hak setiap warga negara untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi rasial, dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan segera, demi tercapainya suatu masyarakat Indonesia yang tertib, dan berbudaya.
Suatu masyarakat Indonesia yang tertib, teratur, dan berbudaya dapat mewujudkan upaya bersama untuk memelihara perdamaian, ketertiban umum, kemakmuran dunia, dan melestarikan peradaban umat manusia.
Pengesahan dan pelaksanaan isi Konvensi secara bertanggung jawab menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam upaya memajukan dan melindungi HAM, khususnya hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi rasial. Hal ini juga dapat meningkatkan citra positif Indonesia di dunia internasional dan memantapkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia.
3. Pokok-pokok Isi Konvensi Konvensi yang merupakan kesepakatan internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial ini terdiri atas pembukaan dengan 12 paragraf dan batang tubuh dengan 3 bab, yang terdiri atas 25 pasal.
Pembukaan meletakkan dasar-dasar dan tujuan Konvensi. Tujuan Konvensi adalah untuk mengambil semua langkah yang diperlukan guna penghapusan dengan segera diskriminasi rasial dalam bentuk dan manifestasinya, serta mencegah dan memerangi doktrin-doktrin dan praktek-praktek rasis guna memajukan saling pengertian antar ras
serta membangun masyarakat internasional yang bebas dari segala bentuk pengucilan dan diskriminasi rasial.
Bab I memuat ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur pengertian diskriminasi rasial dan kewajiban Negara Pihak untuk mengutuk diskriminasi rasial serta mengambil semua langkah yang sesuai guna menyusun secepat mungkin kebijakan penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial dan memajukan pengertian antar ras. Bab II mengatur ketentuan mengenai Komite tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial (Committee on the Elimination of Racial Discrimination) dan tugas serta kewenangannya dalam melakukan pemantauan atas pelaksanaan Konvensi.
Bab IlI merupakan ketentuan penutup yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan mulai berlakunya Konvensi,perubahan,persyaratan (reservation),ratifikasi, dan aksesi, pengunduran diri serta mekanisme penyelesaian sengketa antar Negara Pihak.
4. Ketentuan-ketentuan PokokKonvensi Konvensi mengatur larangan untuk menerapkan diskriminasi rasial yang diwujudkan dengan pembedaan, pengucilan, pembatasan, atau preferensi yang didasarkan pada ras, warna kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan atau etnis, kepada siapapun dengan dalih apapun, baik terhadap warga negara maupun bukan warga negara.
Negara Pihak wajib untuk melaksanakan kebijakan anti diskriminasi rasial ini, baik dalam peraturan perundangan-undangan maupun dalam prakteknya, dengan melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial dan menjamin hak-hak setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, keturunan, asal usul kebangsaan atau etnis, dan kesederajatan di muka hukum, terutama kesempatan untuk menggunakan hak-haknya.
Negara Pihak harus mengutuk pemisahan(segregasi) rasial dan apartheid, dan bertindak untuk mencegah, melarang, dan menghapus seluruh praktek diskriminasi rasial di wilayah hukumnya.
Negara Pihak wajib menjadikan segala bentuk penghasutan, kekerasan, provokasi, pengorganisasian, dan penyebarluasan yang didasarkan pada diskriminasi rasial sebagai tindak pidana.
Negara Pihak juga harus menjamin perlindungan dan perbaikan yang efektif bagi setiap orang yang berada di bawah yirisdiksinya terhadap setiap tindakan diskriminasi rasial, serta hak atas ganti rugi yang memadai dan memuaskan atas segala bentuk kerugian yang diderita akibat perlakuan diskriminasi.
Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang segera dan efektif, khususnya di bidang pengajaran, pendidikan, kebudayaan, dan penyebarluasan nilai-nilai anti diskriminasi rasial dengan tujuan untuk memerangi berbagai prasangka yang mengarah kepada diskriminasi rasial.
5. Implementasi Konvensi Implementasi Konvensi dipantau oleh Komite tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial (Committee on the Elimination of Racial Discrimination) yang terdiri atas 18 (delapan belas) orang pakar yang bermoral tinggi dan diakui ketidakberpihakan serta kemampuannya di bidang HAM.
Negara Pihak harus menanggung pembiayaan yang dikeluarkan oleh para anggota Komite dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prakiraan biaya yang akan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Negara Pihak harus menyampaikan laporan berkala mengenai langkah-langkah yang telah mereka lakukan dalam melaksanakan kewajibannya menurut Konvensi kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setiap laporan akan dipertimbangkan oleh Komite yang dapat memberikan tanggapan umum dan memasukkan informasi tersebut dalam laporan tahunannya kepada Negara Pihak dan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Selain melalui penyampaian laporan berkala oleh Negara Pihak, pemantauan atas pelaksanaan Konvensi juga dapat dilakukan melalui cara-cara menurut Pasal 11, apabila Komite menerima informasi bahwa suatu Negara Pihak tidak tunduk pada ketentuan Konvensi ini, Komite akan menjadi kepada Negara Pihak yang bersangkutan. Negara Pihak tersebut wajib menyampaikan penjelasan atau pernyataan tertulis yang menjelaskan permasalahan serta upaya pemulihannya. Dalam membahas permasalahan yang diajukan kepadanya Komite dapat meminta Negara Pihak untuk menyampaikan informasi lain yang relevan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14, Negara Pihak setiap saat dapat membuat pernyataan (declaration) mengakui kewenangan Komite untuk menerima dan membahas laporan pengaduan (communications) dari perorangan atau kelompok perorangan yang menyatakan menjadi korban pelanggaran hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi. Komite hanya berwenang menerima dan membahas laporan pengaduan mengenai Negara Pihak apabila Negara Pihak yang dilaporkan telah membuat pernyataan mengakui kewenangan Komite.
6.Pensyaratan (Reservation) Konvensi memungkinkan Negara Pihak untuk melakukan pensyaratan sebagai berikut:
a. Menurut Pasal 20, Negara Pihak dapat melakukan pensyaratan pada waktu melakukan ratifikasi atau aksesi, kecuali yang bertentangan dengan maksud dan tujuan Konvensi.
b. Menurut Pasal 22 Konvensi memperbolehkan Negara Pihak untuk mengajukan pensyaratan terhadap kewenangan Mahkamah Internasional (International Court
of Justice) untuk menyelesaikan sengketa.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.