Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Keanggotaan Republik Indonesia Pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:26
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Desember 1956
Tanggal Pengundangan
:18 Desember 1956
Tanggal Berlaku
:18 Desember 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1956/NO.67, TLN NO.1115, LL SETNEG : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1956
TENTANG
KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN KEUANGAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pasal-pasal Persetujuan Badan Keuangan Internasional pada tanggal 11 April 1955 telah disahkan oleh Dewan Direktur-direktur Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (untuk selanjutnya disebut"Bank") dan disimpan dalam arsip Bank agar ditanda-tangani dan disetujui atas nama Pemerintah negara-negara anggota masing-masing;
b.
bahwa adalah penting penyertaan Republik Indonesia dalam Badan Keuangan Internasional sesuai dengan pasal-pasal. tersebut di atas.
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 89,118, dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN KEUANGAN INTERNASIONAL
BAB I
KEUANGAN INTERNASIONAL
Pasal 1
dapat memberi kuasa:
1.
menanda-tangani atas nama Pemerintah Republik Indonesia, pasal-pasal Perjanjian Badan Keuangan Internasional; dan
2.
penyerahan kepada Bank tanda-tanda persetujuan atas pasal- pasal persetujuan Badan Keuangan Internasional, yang menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menerima tanpa pembatasan-pembatasan, sesuai dengan undang-undangnya, pasal-pasal bersangkutan, ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat termuat di dalamnya sebagai syarat diakuinya Republik Indonesia sebagai anggota Badan Keuangan Internasional, dan telah mengambil langkah-langkah perlu guna melaksanakan semua kewajiban karena persetujuan tersebut.
BAB II
PERSETUJUAN TERSEBUT
Pasal 2
(1)
Menteri Keuangan dengan ini dikuasakan untuk mengambil segala tindakan dan segala perbuatan yang perlu ataupun utama dengan maksud guna melaksanakan kewajiban-kewajiban dan penggunaan hak-hak Republik Indonesia karena persetujuan tersebut.
(2)
] Perbuatan yang dikuasakan kepada Menteri Keuangan agar dilakukan olehnya, sebagai tersebut dalam ayat 1 akan meliputi antara lain:
a.
penunjukan Bank Indonesia sebagai tempat penyimpanan menurut pasal IV, ayat 9 persetujuan tersebut;
b.
penunjukan instansi tertentu untuk mengadakan hubungan-menurut pasal IV, ayat 10 persetujuan tersebut;
c.
pembayaran atau memerintahkan pembayaran jumlah iuran Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional;
d.
pembayaran jumlah-jumlah uang lainnya yang karena keanggotaan Badan Keuangan Internasional harus dibayar atau yang oleh Pemerintah Republik Indonesia hendak dilakukan kepada Badan Keuangan Internasional atau sesuatu anggota lainnya dari Badan itu;
e.
penerimaan semua jumlah-jumlah uang yang mungkin dibayar Badan Keuangan Internasional kepada Pemerintah Republik Indonesia;
f.
penciptaan dan pengeluaran obligasi-obligasi dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan maksud guna mengadakan pinjaman buat menyediakan sesuatu jumlah uang yang harus dibayar karena sesuatu ketentuan undang-undang ini atau persetujuan tersebut, atau pembayaran atau perintah pembayaran semua jumlah-jumlah uang guna penebusan sesuatu kewajiban yang diciptakan, diadakan sebagai terurai di atas.
Penjelasan Pasal:
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengadakan tindakan- tindakan yang dianggapnya perlu guna memenuhi kewajiban dan menggunakan hak-hak negara Indonesia karena keanggotaan pada Badan itu. Disini disebutkan beberapa, akan tetapi tidak semua, tindakan-tindakan yang perlu diambil. a. penunjukan Bank Indonesia sebagai penyimpan milik Badan yang ditahanya disini; b. penunjukan instansi yang akan mengadakan hubungan atas nama negara Indonesia dengan Badan tersebut; c. pembayaran atau perintah membayarkan uang iuran negara Indonesia kepada Badan tersebut; d. pembayaran atau perintah membayarkan jumlah-jumlah uang lainnya yang karena keanggotaan harus dibayar atau jumlah-jumlah yang disanggupi pembayarannya oleh negara Indonesia kepada Badan atau anggota Badan itu. Hal ini umpamanya dapat timbul apabila memberikan pinjaman-pinjaman baik kepada Badan maupun anggota lain; e. e. penerimaan jumlah-jumlah uang yang dibayarkan oleh Badan kepada negara Indonesia umpamanya dalam halnya Indonesia menerima bantuan dividend atau pembayaran-pembayaran kembali iurannya dalam halnya pembubaran Badan atau apabila Indonesia berhenti menjadi anggota atau karena hal-hal lain; f. kemungkinan mengeluarkan obligasi dirasa perlu apabila penerimaan-penerimaan Pemerintah tidak mencukupi guna segera memenuhi kewajiban-kewajiban karena undang-undang ini atau Persetujuan tersebut.
BAB III
HAK-HAK REPUBLIK INDONESIA KARENA PERSETUJUAN TERSEBUT
Pasal 3
Bank Indonesia akan, atas perintah Menteri Keuangan, membayar dengan emas atau dengan dollar Amerika Serikat guna kepentingan Republik Indonesia iuran Pemerintah Republik Indonesia kepada Badan Keuangan Internasional.
Penjelasan Pasal:
Bank Indonesia harus membayar iuran negara Indonesia atas perintah Menteri Keuangan dalam bentuk emas atau dollar Amerika Serikat.
BAB IV
INTERNASIONAL
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan pasal VI (yang berhubungan dengan kedudukan, kekebalan dan hak-hak utama Badan Keuangan Internasional) akan berlaku penuh dan mempunyai kekuatan undang- undang pada saat Republik Indonesia menjadi anggota dari Badan Keuangan Internasional.
Penjelasan Pasal:
Hal ini adalah perlu untuk memenuhi Pasal VI yang mengenai kedudukan Badan, kekebalan-kekebalan milik terhadap sitaan pemeriksaan, hak berhubungan dan sebagainya.
BAB V
INTERNASIONAL
Pasal 5
Undang-undang ini dapat disebut sebagai "Undang-undang Badan Keuangan Internasional 1956"dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1956.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
JUSUFWIBISONO
Diundangkan
Menteri Kehakiman,
MULJATNO
LEMBARAN NEGARANOMOR 67 Tahun 1956

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…