1. Untuk melaksanakan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, perlu disahkan perjanjian tersebut dalam bentuk Undang-Undang tentang pengesahan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea).
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
3. UU ini mengatur mengenai pengesahan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea).
Tentang
:Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Korea)
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2022
TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Republik Indonesia dan Republik Korea, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) pada tanggal 18 Desember 2020 di Seoul, Republik Korea;
c.
bahwa untuk melaksanakan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Perjanjian the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea);
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.
Undang-Undang Nomor Tahun 2014tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA)
BAB I
THE REPUBLIC OF KOREA)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partn.ership Agreement between the Govermentof theRepublic of Indonesia and the Govermment of the Republic of Korea) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2020 di Seoul, Republik Korea.
(2)
Salinan naskah asli Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) dalam bahasa Indonesia, bahasa Korea, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TANGGAL 18 DESEMBER 2020 DI SEOUL, REPUBLIK KOREA
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
*
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 191
Penjelasan Umum
Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian nasional dan pendukung pembangunan ekonomi nasional dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, Indonesia dapat melakukan kerja sama perdagangan melalui perjanjian perdaganganinternasionaldengan1 negara mitra dagangguna mendapatkan manfaat berupa akses pasar barang,jasa dan penanaman modal, promosi dan pelindungan penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia, dan program kerja sama ekonomi. Perjanjian perdagangan internasional tersebut merupakan konsekuensi globalisasi terhadap kegiatan perdagangan, baik perdagangan barang, perdagangan jasa maupun penanaman modal melewati batas negara.
Salah satu negara mitra dagang dan penanaman modal terdekat Indonesia yang penting dan saling melengkapi dalam perdagangan dan penanaman modal adalah Republik Korea yang merupakan nama resmi dari negara Korea Selatan. Republik Korea memiliki ekonomi berorientasi pasar yang ditandai dengan tingkat perdagangan luar negeri yang tinggi, pasar dengan daya beli tinggi, reputasi sebagai mitra perdagangan dan penanaman modal jangka panjang yang terpercaya di kawasan Asia Timur. Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea)
akan memberikan manfaat peningkatan akses pasar barang dan jasa termasuk tenaga kerja, memfasilitasi arus barang dan kepabeanan, akses promosi dan pelindungan penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia Indonesia dan program kerja sama ekonomi bagi Indonesia.
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) dinisiasi pada bulan Februari 2011 dan kemudian dilanjutkan dengan penyusunan studi kelayakan bersama yang menghasilkan kesimpulan bahwa Perjanjian tersebut akan bermanfaat bagi kedua belah Pihak.
Perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) diluncurkan oleh dan Presiden Republik Korea pada tanggal 28 Maret 2012.
Perundingan putaran kesatu hingga putaran ketujuh dilaksanakan selama periode bulan Juli 2012 hingga bulan Februari 2014 dan setelah itu terhenti sementara waktu dikarenakan adanya pergantian pemerintahan. Pada bulan September 2018, kedua kepala negara melakukan pertemuan di Seoul, Republik Korea dan memberikan mandat untuk menjajaki kembali perundingan yang sempat terhenti dan hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Perdagangan kedua negara. Lebih lanjut, pada tanggal 19 Februari 2019, kedua negara sepakat untuk mengaktivasi kembali perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) dengan perspektif baru. Kedua negara berhasil menyelesaikan substansi perundingan (subtantially concluded) dalam jangka waktu 8 (delapan) bulan sejak perundingan diaktivasi kembali. Pada tanggal 25 November 2019 kedua belah Pihak mengeluarkan pernyataan bersama terkait penyelesaian perundingan Perjanjian (final conclusion) dan pada tanggal 18 Desember 2020 Perjanjian Kemitraan
1r
Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan, Industri dan Energi Republik Korea di Seoul, Republik Korea.
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Govemment of the Republic of Korea) terdiri atas Pembukaan, 13 (tiga belas) Bab, 16 (enam belas) Lampiran, dan 4 (empat) Apendiks. Ruang lingkup Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Govermment of the Republic of Korea) antara lain perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, dan kerja sama ekonomi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.