Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1956
TENTANG PENGADILAN DAN ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA KONSTITUANTE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan ketentuan tentang pengadilan dan acara pidana khusus untuk anggota Konstituante
Mengingat
:
1.
pasal 89, 102 dan 106 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-undang No. 22 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 117). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Undang-undang tentang pengadilan dan acara pidana khusus untuk
menetapkan
:
Undang-undang tentang pengadilan dan acara pidana khusus untuk
Pasal 1
Anggota Konstituante diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi juga oleh Mahkamah Agung, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran jabatan, serta kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dengan undang-undang dan yang dilakukannya dalam masa pekerjaannya
(1)
Anggota Konstituante diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi juga oleh Mahkamah Agung, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran jabatan, serta kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dengan undang-undang dan yang dilakukannya dalam masa pekerjaannya
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Undang-undang No. 22 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No.117) berlaku bagi anggota Konstituante
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undangNo.75 tahun 1954(Lembaran-Negara tahun 1954No. 150) tentang acara pidana khusus untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat berlaku untuk anggota Konstituante
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 10 Nopember 1956
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 29 Nopember 1956,
Presiden Republik Indonesia.
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 7 Desember 1956.
Menteri Kehakiman,
MULJATNO
LEMBARANNEGARANOMOR63TAHUN1956
[HALAMAN 3]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
MEMORI PENJELASAN
UNDANG-UNDANGNOMOR 23 TAHUN1956
TENTANG
PENGADILANDAN ACARA PIDANA KHUSUS
UNTUK ANGGOTA KONSTITUANTE
Konstituante sebagai perwakilan pusat kedudukannya adalah sederajat dengan
Dewan Perwakilan Rakyat pusat. Oleh karena itu Anggota-anggota Konstituante
hendaknya juga diperlakukan sama dengan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
1.
Dalam Undang-undang Dasar Sementara pasal 106 yang mengatur pengadilan
forum, tidak disebut Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante. Akan tetapi
Undang-undang Dasar Sementara memberi kuasa kepada undang-undang untuk
menunjuk pegawai-pegawai, anggota-anggota majelis-majelis tinggi dan pejabat-
pejabat lain yang disebut dalam pasal 106 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara.
Oleh karena itu maka dalam undang-undang ini ditentukan, bahwa Anggota
(termasuk Ketua dan Wakil Ketua) Konstituante dalam tingkat pertama dan tingkat
tertinggi diadili oleh Mahkamah Agung berhubung dengan kejahatan yang
dilakukan dalam masa pekerjaannya.
Dengan ketentuan ini sesungguhnya anggota-anggota Konstituante dengan
sendirinya juga akan diadili oleh Mahkamah Agung berhubung dengan kejahatan
pelanggaran lain yang ditentukan dengan undang-undang sebagaimana yang disebut
dalam pasal 106 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara.
Meskipun demikian untuk mencegah keragu-raguan, dalam undang-undang ini
ditetapkan bahwa Undang-udang No.22 tahun, 1951 berlaku bagi Anggota
Konstituante.
2.
Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diadakan aturan aturan khusus mengenai
acara pidana yang dimuat dalam undang-undang No.75 tahun 1954 tentang acara
pidana khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Jaminan-jaminan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
melaksanakan tugasnya itu hendaknya dilakukan juga terhadap Anggota
Konstituante. Oleh karena itu maka dalam undang-undang ini ditentukan, bahwa
Undang-undang No.75 tahun 1954 berlaku untuk anggota Konstituante.
TAMBAHANLEMBARANNEGARANOMOR1102
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.