Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1954
TENTANG PENCABUTAN "PERSBREIDEL ORDONNANTIE”
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Ordonnantie 7 September 1931 (Staatsblad 1931 No. 394 jo. Staatsblad 1932 No. 44)adalah bertentangan dengan pasal 19 jo.pasal 33 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. bahwa berhubung dengan itu ordonnantie tersebut perlu dicatut;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal tersebut, pula pasal 89 dan 90 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANGTENTANGPENCABUTANORDONNANTIE7 SEPTEMBER 1931(STAATSBLAD1931NO.394JO.STAATSBLAD 1932NO.44,"PERSBREIDELORDONNANTIE")
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERIPENERANGAN,
f. L. TOBING
Diundangkan
pada tanggal 2 Agustus 1954.
MENTERIKEHAKIMAN
DJODYGONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARANOMOR 77 Tahun 1954
Penjelasan Umum
Dalam hal ini kepada mereka yang berkepentingan pencetak, redaksi dan sebagainya tidak diberi kesempatan untuk membela diri dan tidak diadakan kemungkinan untuk minta putusan yang lebih tinggi. Lagi pula dalam peraturan itu pemeriksaan di muka umum sama sekali tidak terbuka, sehingga segala sesuatu terjadi dengan tidak ada kesempatan bagi umum untuk mengetahui apa yang menjadi alasan dari hukuman yang diberikan kepada mereka yang bersangkutan itu.
Dengan begini tidaklah mungkin mengadakan tindakan di depan sidang ramai tentang putusan yang diambil oleh Pemerintah itu. Dan jikalau pada suatu ketika orang dapat mengetahui alasan-alasan tadi, maka tak ada yang berani untuk mengadakan tinjauan tadi, karena tindakan itu dapat mengakibatkan di "breidel"nya sendiri. Semua ini mungkin, karena satu-satunya syarat untuk menjalankan aturan ini ialah, jikalau oleh Gouverneur-Generaal dianggapnya perlu untuk bertindak demikian guna menyelamatkan ketertiban umum (lihat considerans dan pasal 1).
Dengan aturan ini, maka sebetulnya hidup matinya surat-kabar tergantung daripada pendapat yang memegang kuasa ini.
Mengingat akan dasar Negara kita, ialah demokrasi, lebih Negara demokrasi yang bercorak Negara-hukum, sifat-sifat mana menghendaki peperiksaan umum, kesempatan minta peradilan lebih tinggi untuk tiap-tiap kali anggota masyarakat diganggu dalam haknya; dan pula karena pasal 19 Undang-undang Dasar Sementara dengan tegas dan dengan penuh mengakui kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dari setiap orang, maka di lingkungan Negara Republik Indonesia dengan Undang-undang Dasar Sementaranya tidak ada tempat lagi untuk terus berlangsungnya aturan yang dimaksud ini. Termasuk Lembaran-NegaraNo77 tahun 1954 Diketahui:
Menteri Kehakiman, DJODYGONDOKUSUMO
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.