Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pencabutan "Persbreidel Ordonnantie”
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:23
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Juli 1954
Tanggal Pengundangan
:02 Agustus 1954
Tanggal Berlaku
:02 Agustus 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1954/NO.77, TLN NO.625, LL SETNEG : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Pers & Informasi Publik
Sub Subsektor
:
Kemerdekaan Pers
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1954
TENTANG
PENCABUTAN "PERSBREIDEL ORDONNANTIE”

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Ordonnantie 7 September 1931 (Staatsblad 1931 No. 394 jo. Staatsblad 1932 No. 44)adalah bertentangan dengan pasal 19 jo.pasal 33 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. bahwa berhubung dengan itu ordonnantie tersebut perlu dicatut;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal tersebut, pula pasal 89 dan 90 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANGTENTANGPENCABUTANORDONNANTIE7 SEPTEMBER 1931(STAATSBLAD1931NO.394JO.STAATSBLAD 1932NO.44,"PERSBREIDELORDONNANTIE")
Pasal 1
Ordonnantie 7 September 1931(Staatsblad 1931 No.394jo.Staatsblad 1932 No. 44, "Persbreidel Irdonnantie") dicabut.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERIPENERANGAN,
f. L. TOBING
Diundangkan
pada tanggal 2 Agustus 1954.
MENTERIKEHAKIMAN
DJODYGONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARANOMOR 77 Tahun 1954
Penjelasan Umum
Dalam hal ini kepada mereka yang berkepentingan pencetak, redaksi dan sebagainya tidak diberi kesempatan untuk membela diri dan tidak diadakan kemungkinan untuk minta putusan yang lebih tinggi. Lagi pula dalam peraturan itu pemeriksaan di muka umum sama sekali tidak terbuka, sehingga segala sesuatu terjadi dengan tidak ada kesempatan bagi umum untuk mengetahui apa yang menjadi alasan dari hukuman yang diberikan kepada mereka yang bersangkutan itu.
Dengan begini tidaklah mungkin mengadakan tindakan di depan sidang ramai tentang putusan yang diambil oleh Pemerintah itu. Dan jikalau pada suatu ketika orang dapat mengetahui alasan-alasan tadi, maka tak ada yang berani untuk mengadakan tinjauan tadi, karena tindakan itu dapat mengakibatkan di "breidel"nya sendiri. Semua ini mungkin, karena satu-satunya syarat untuk menjalankan aturan ini ialah, jikalau oleh Gouverneur-Generaal dianggapnya perlu untuk bertindak demikian guna menyelamatkan ketertiban umum (lihat considerans dan pasal 1).
Dengan aturan ini, maka sebetulnya hidup matinya surat-kabar tergantung daripada pendapat yang memegang kuasa ini.
Mengingat akan dasar Negara kita, ialah demokrasi, lebih Negara demokrasi yang bercorak Negara-hukum, sifat-sifat mana menghendaki peperiksaan umum, kesempatan minta peradilan lebih tinggi untuk tiap-tiap kali anggota masyarakat diganggu dalam haknya; dan pula karena pasal 19 Undang-undang Dasar Sementara dengan tegas dan dengan penuh mengakui kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dari setiap orang, maka di lingkungan Negara Republik Indonesia dengan Undang-undang Dasar Sementaranya tidak ada tempat lagi untuk terus berlangsungnya aturan yang dimaksud ini. Termasuk Lembaran-NegaraNo77 tahun 1954 Diketahui:
Menteri Kehakiman, DJODYGONDOKUSUMO

Paper Terkait

ANALISIS METODE PENGAMBILAN HUKUM MAJELIS HAKIM DALAM MENETAPKAN NAFKAH MADLIYAH (Studi Kasus Putusan MA Nomor. 295K/AG/2000)

Dalimunthe, Mardiah, Prasetiya, Nurul Huda
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 2023

ANALISIS METODE PENGAMBILAN HUKUM MAJELIS HAKIM DALAM MENETAPKAN NAFKAH MADLIYAH (Studi Kasus Putusan MA Nomor. 295K/AG/2000)

Dalimunthe, Mardiah, Prasetiya, Nurul Huda
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 2023

Berita Terkait

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…