Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1953
TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan politik perburuhan Pemerintah, perlu diketahui adanja djumlah perusahaan di seluruh Indonesia serta jumlah dan susunan buruhnja;
b.
bahwa berhubung dengan ini dianggap perlu mewadjibkan perusahaan-perusahaan melaporkan keterangan-keterangan jang diperlukan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat:
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Dengan mentjabut "Regeling meldingsplict bedrijven" (Staatsblad 1949 Nr 445),
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWADJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
BAB I
PERUSAHAAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini jang dimaksudkan dengan:
a.
Madjikan, ialah orang atau badan hukum yang mempekerjakan buruh dengan memberi upah untuk menjalankan suatu perusahaan; jika orang atau badan hukum tersebut berkedudukan di luar negeri, maka wakilnja di Indonesia dianggap madjikan.
b.
Pengurus, ialah orang jang dibebani pimpinan dengan langsung seluruh perusahaan atau suatu bagian jang berdiri sendiri.
c.
Membangun perusahaan: (menjuruh) mulai mendjalankan atau sesudahnya penghentian mulai lagi menjalankan perusahaan
d.
Menghentikan perusahaan: selama sesuatu waktu jang agak lama dan bukan karena kahar menghentikan perusahaan
BAB II
WAKILNJA DI INDONESIA DIANGGAP MADJIKAN
Pasal 2
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan lain mengenai kewajiban untuk melaporkan perusahaan, majikan atau pengurus berkewajiban melaporkan secara tertulis kepada Kepala Ressort Jawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian Perburuhan setiap mendirikan (kembali), memindahkan, menghentikan dan membubarkan perusahaan.
(2)
Jika suatu perusahaan terdiri dari beberapa bagian yang tersendiri, kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam undang-undang ini berlaku terhadap masing-masing bagian itu.
BAB III
BERLAKU TERHADAP MASING-MASING BAGIAN ITU
Pasal 3
(1)
Laporan termaksud, pada Pasal 2 harus dikirimkan kepada Kepala Ressort Jawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian Perburuhan, di mana perusahaan atau bagian termaksud pada Pasal 2 ayat 2 di atas terletak, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sesudahnya didirikan (kembali), dipindahkan, dihentikan atau dibubarkan.
(2)
Bagi suatu perusahaan yang telah didirikan waktu undang-undang ini mulai berlaku, maka waktu 30 hari itu sekedar mengenai pendiriannya dihitung mulai hari berlakunya undang-undang ini.
BAB IV
PENDIRIANNYA DIHITUNG MULAI HARI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG INI
Pasal 4
(1)
Dengan suatu Peraturan Pemerintah ditetapkan keterangan-keterangan apa yang harus diberikan menurut keadaan yang sebenarnya, oleh majikan atau pengurus sebagai dimaksudkan dalam Pasal 2 tersebut di atas.
(2)
Keterangan-keterangan itu dimuat dalam sebuah daftar yang bentuknya ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian Perburuhan.
BAB V
PENDIRIANNYA DIHITUNG MULAI HARI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG INI
Pasal 5
Laporan termaksud pada Pasal 2 tidak perlu diberikan oleh perusahaan-perusahaan:
a.
di mana dipekerjakan hanya anggota-anggota keluarga majikan;
b.
yang dikecualikan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian Perburuhan berhubung dengan sifat atau kecilnya perusahaan itu.
BAB VI
PERUSAHAAN ITU
Pasal 6
(1)
Majikan atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban termaksud pada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(2)
Hal-hal yang dapat dikenakan hukuman menurut pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.
BAB VII
PERUSAHAAN ITU
Pasal 7
(1)
Jikalau majikan suatu badan-hukum, maka tuntutan dan hukuman dijalankan terhadap pengurus badan-hukum itu.
(2)
Jikalau pengurus badan-hukum tersebut pada ayat 1 suatu badan-hukum lain, maka tuntutan dan hukuman dijalankan terhadap pengurus badan-hukum lain itu.
BAB VIII
PENGURUS BADAN-HUKUM LAIN ITU
Pasal 8
Selain dari pegawai-pegawai yang berkewajiban mengusut pelanggaran pada umumnya, pegawai-pegawai Pengawasan Perburuhan yang dimaksud dalam Undang-undang No. 3 tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan, diwajibkan juga mengusut pelanggaran termaksud pada Pasal
BAB IX
PENGURUS BADAN-HUKUM LAIN ITU
Pasal 9
Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang kewajiban melaporkan perusahaan".
BAB X
PENGURUS BADAN-HUKUM LAIN ITU
Pasal 10
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ke-30 sesudah hari pengundangannya. Agar ….
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta
pada tanggal 25 Nopember1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERIPERBURUHAN,
s. M. ABIDIN
Diundangkan
pada tanggal 25 Nopember 1953
MENTERIKEHAKIMAN,
JODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARANOMOR 70 Tahun 1953
Penjelasan Umum
nya di sini hubungan kerja agak lunak dan pertentangan modal buruh tidak tajam. Yang dimaksudkan dengan anggota-anggota keluarga majikan atau pengurus ialah keturunan mereka langsung ke atas dan ke bawah;
b. perusahaan yang karena sifatnya dan sedikitnya buruh dipekerjakan, tak diperlukan laporan.
Pasal 6 Pasal ini memberikan aturan hukuman.
Pasal 7 Pasal ini memberikan aturan tuntutan dan hukuman, jika majikan suatu badan hukum.
Pasal 8 Di sini disebut pegawai-pegawai yang khusus diwajibkan mengusut pelanggaran mengenai Undang-undang ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.