1. Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional berkomitmen untuk mendukung upaya pelucutan senjata dan nonproliferasi senjata nuklir melalui pelarangan senjata nuklir dengan menandatangani Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) pada tanggal 20 September 2017 di New York, Amerika Serikat.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta UU Nomor 24 Tahun 2000.
3. UU ini mengatur tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) yang telah ditandatangani pada tanggal 20 September 2017 di New York, Amerika Serikat. Salinan naskah asli Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) dalam bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Tentang
:Pengesahan Treaty On The Prohibition Of Nuclear Weapons (Traktat Mengenai Pelarangan Senjata Nuklir)
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2023
TENTANG PENGESAHAN TREATY ON THE PROHIBITION OF NUCLEAR WEAPONS (TRAKTAT MENGENAI PELARANGAN SENJATA NUKLIR)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Terlepas dari
2.
Pasal ini kepada Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. 4.Terlepas dari
3.
Pasal ini berlaku, Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa wajib mengadakan pertemuan luar biasa Negara-Negara Pihak untuk mengambil keputusan yang mungkin diperlukan
4.
Setiap Negara Pihak wajib mengadopsi upaya yang diperlukan untuk mengimplementasikan kewajibannya berdasarkan Traktat ini. 2.Setiap Negara Pihak wajib melakukan semua upaya hukum, administratif, dan tindakan lainnya yang sesuai, termasuk pengenaan sanksi pidana untuk mencegah dan menekan aktivitas apa pun yang dilarang terhadap suatu Negara Pihak berdasarkan Traktat ini yang dilakukan oleh perorangan atau yang dilakukan di wilayah yang berada dalam yurisdiksi atau kendalinya
5.
Setiap Negara Pihak wajib, yang berkaitan dengan para individu yang berada dalam yurisdiksinya, yang terdampak oleh penggunaan atau uji coba senjata nuklir, sesuai dengan hukum humanitarian dan hak asasi manusia internasional yang berlaku, secara cukup memberikan bantuan yang bersifat peka-usia dan peka-jenis-kelamin, tanpa diskriminasi termasuk perawatan medis, dukungan rehabilitasi dan psikologis, serta untuk menyediakan penginklusian sosial dan ekonomi terhadap mereka. 2.Setiap Negara Pihak, sehubungan dengan area di bawah yurisdiksi atau kendalinya yang terkontaminasi akibat aktivitas yang berkaitan dengan uji coba atau penggunaan senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya, wajib melakukan upaya yang diperlukan dan sesuai untuk pemulihan lingkungan dari area yang terkontaminasi tersebut
6.
Kewajiban dalam Ayat 1 dan 2 tersebut di atas tidak mengesampingkan tugas dan kewajiban Negara lain mana pun berdasarkan hukum internasional atau perjanjian bilateral
7.
Pasal ini dapat diberikan, antara lain, melalui sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi atau lembaga internasional, regional atau nasional, organisasi atau lembaga nonpemerintah, Komite Internasional Palang Merah, Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, atau perhimpunan nasional Palang Merah dan Bulan SabitMerah, atau secara bilateral. 6.Tanpa mengesampingkan tugas atau kewajiban apa pun lainnya yang mungkin dimilikinya berdasarkan hukum internasional, suatu Negara Pihak yang telah menggunakan atau melakukan uji coba senjata nuklir atau alat peledak nuklir apa pun lainnya bertanggung jawab untuk memberikan bantuan yang cukup kepada Negara-Negara Pihak yang terkena dampak, sebagai tujuan pemberian bantuan kepada korban dan pemulihan lingkungan
8.
Biaya yang dikeluarkan oleh Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam mengedarkan deklarasi berdasarkan
9.
Biaya yang berkaitan dengan pengimplementasian upaya verifikasi yang diperlukan berdasarkan
10.
Suatu pertemuan Negara-Negara Pihak atau konferensi reviu dapat menyepakati amendemen yang wajib diadopsi oleh suara mendukung dari mayoritas dua pertiga Negara- Lembaran Negara Pihak. Penyimpan wajib mengomunikasikan setiap amendemen yang diadopsi kepada semua Negara Pihak. 3.Amendemen wajib mulai berlaku bagi setiap Negara Pihak yang menyampaikan instrumen ratifikasi atau penerimaan amendemen yang dimaksud dalam kurun waktu 90 hari setelah penyampaian instrumen ratifikasi atau penerimaan oleh mayoritas Negara Pihak pada saat adopsi. Untuk selanjutnya, amendemen itu wajib mulai berlaku bagi Negara Pihak mana pun lainnya 90 hari setelah penyampaian instrumen ratifikasi atau penerimaannya atas amendemen tersebut
11.
Pasal 14 Ratifikasi, Penerimaan, Persetujuan, atau Aksesi Traktat ini tunduk pada ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan Negara-Negara penandatangan. Traktat ini terbuka untuk aksesi. Pasal 15 Pemberlakuan 1.Traktat ini wajib mulai berlaku 90 hari setelah instrumen kelima puluh dari ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi disampaikan. 2.Bagi setiap Negara yang menyampaikan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi setelah tanggal penyampaian instrumen kelima puluh dari ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi, Traktat ini wajib mulai berlaku 90 hari setelah tanggal ketika Negara tersebut menyampaikan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesinya. Pasal 16 Reservasi Pasal-Pasal dalam Traktat ini tidak tunduk pada reservasi. Pasal 17 Jangka Waktu Dan Penarikan Diri 1.Traktat ini memiliki jangka waktu yang tidak terbatas
12.
Setiap Negara Pihak, dalam menjalankan kedaulatan nasionalnya, memiliki hak untuk menarik diri dari Traktat ini apabila ia memutuskan bahwa kejadian luar biasa yang berhubungan dengan perihal yang diatur dalam Traktat ini telah membahayakan kepentingan tertinggi negaranya. la wajib memberitahukan terkait penarikan dirinya kepada Penyimpan. Pemberitahuan tersebut wajib disertai pernyataan tentang kejadian luar biasa yang dianggapnya telah membahayakan kepentingan tertingginya
13.
Penarikan diri tersebut akan mulai berlaku 12 bulan setelah tanggal penerimaan pemberitahuan penarikan diri tersebut oleh Penyimpan. Meskipun demikian, apabila periode 12 bulan telah lampau, Negara Pihak yang menarik diri tersebut adalah pihak dalam suatu konflik bersenjata, Negara Pihak tersebut akan tetap terikat oleh kewajiban dari Traktat ini dan dari protokol tambahan apa pun sampai ia tidak lagi menjadi pihak dalam suatu konflik bersenjata
Pasal 1
Larangan
1.
Setiap Negara Pihak dalam keadaan apa pun berkomitmen untuk tidak: a) Mengembangkan,menguji coba, memproduksi,memanufaktur,atau memeroleh, menguasai atau menimbun persediaan senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya; b)Mengalihkan kepada siapa pun penerima senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya atau mengendalikan senjata atau alat peledak tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung; c) Menerima pengalihan atau kendali atas senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung; d) Menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya; e) Membantu, mendukung, atau membujuk siapa pun, dengan cara apa pun, untuk terlibat dalam semua aktivitas yang dilarang bagi Negara Pihak berdasarkan Traktat ini; f) Mencari atau menerima bantuan apa pun, dengan cara apa pun, dari siapa pun untuk terlibat dalam segala aktivitas yang dilarang bagi Negara Pihak berdasarkan Traktat g) Mengizinkan penempatan,instalasi, atau penyebaran apa pun dari senjata nuklir atau alat peledak nuklir apa pun lainnya di wilayahnya atau di lokasi mana pun yang berada dalam yurisdiksi atau kendalinya
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Deklarasi
1.
Setiap Negara Pihak wajib menyerahkan kepada Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa, paling lambat 30 hari setelah Traktat ini berlaku bagi Negara Pihak tersebut, sebuah deklarasi yang isinya wajib: a) Mendeklarasikan apakah ia pernah memiliki, menguasai,atau mengendalikan senjata nuklir atau alat peledak nuklir dan telah menghapus program senjata nuklirnya, termasuk penghapusan atau konversi yang tidak tergantikan atas semua fasilitas terkait senjata nuklir, sebelum berlakunya Traktat ini bagi Negara Pihak tersebut; b) Terlepas dari Pasal 1 (a),mendeklarasikan apakah ia sedang memiliki, menguasai, atau mengendalikan senjata nuklir atau alat peledak nuklir apa pun lainnya; c) Terlepas dari Pasal 1 (g), mendeklarasikan apakah terdapat senjata nuklir atau alat peledak nuklir apa pun lainnya di wilayah atau lokasi mana pun di bawah yurisdiksi atau kendalinya, yang dimiliki, dikuasai, atau dikendalikan oleh Negara lain
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib meneruskan semua deklarasi yang diterimanya tersebut kepada Negara-Negara Pihak
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengamanan
1.
Setiap Negara Pihak yang terhadapnya Pasal 4, Ayat 1 atau 2, tidak berlaku wajib, sedikitnya, memelihara kewajiban pengamanan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) yang berlaku pada saat berlakunya Traktat ini, tanpa mengesampingkan adanya instrumen tambahan terkait apa pun lainnya yang mungkin diadopsi di masa yang akan datang
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Setiap Negara Pihak yang terhadapnya pasal 4 ayat 1 atau 2 tidak berlaku, yang belum melakukannya, wajib menyelesaikan sebuah perjanjian pengamanan komprehensif dengan Badan Tenaqa Atom Internasional (lAEA) dan memberlakukan perjanjian tersebut (INFCIRC/153 Diperbaiki). Negosiasi perjanjian tersebut wajib dimulai dalam kurun waktu 180 hari dari mulai berlakunya Traktat ini baqi Negara Pihak tersebut.Perjanjian tersebutwajib mulai berlaku paling lambat 18 bulan dari berlakunya Traktat ini bagi Negara Pihak tersebut. Setiap Negara Pihak setelahnya wajib menjaga kewajiban tersebut tanpa mengesampingkan adanya instrumen tambahan terkait apa pun lainnya yang mungkin diadopsi di masa yang akan datang
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
AKAN DATANG
Pasal 4
Menuju Penghapusan Menyeluruh Senjata Nuklir
1.
Setiap Negara Pihak yang setelah tanggal 7 Juli 2017 telah memiliki, menguasai, atau mengendalikan senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya dan menghapuskan program senjata nuklirnya, termasuk penghapusan atau konversi yang tidak tergantikan atas fasilitas terkait senjata nuklir, sebelum berlakunya Traktat ini baginya, wajib bekerja sama dengan autoritas internasional yang kompeten yang ditunjuk berdasarkan Ayat 6 Pasal ini untuk memverifikasi penghapusan yang tidak tergantikan atas program senjata nuklirnya.Autoritas internasional yang kompeten tersebut wajib melaporkan kepada Negara-Negara Pihak. Lembaran Negara Pihak tersebut wajib menyepakati sebuah perjanjian pengamanan yang memadai dengan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) untuk memberikan jaminan yang kredibel terkait tidak adanya pengalihan bahan nuklir yang dideklarasi dari aktivitas nuklir yang damai dan dari ketiadaan bahan atau aktivitas nuklir yang tidak dideklarasi di Negara Pihak tersebut secara keseluruhan. Negosiasi perjanjian tersebut wajib dimulai dalam kurun waktu 180 hari dari berlakunya Traktat ini untuk Negara Pihak tersebut. Perjanjian tersebut wajib mulai berlaku paling lambat 18 bulan dari berlakunya Traktat ini bagi Negara Pihak tersebut. Negara Pihak tersebut setelahnya wajib, setidaknya, memelihara kewajiban pengamanan tersebut, tanpa mengesampingkan instrumen tambahan terkait apa pun lainnya yang mungkin diadopsi di masa yang akan datang
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Terlepas dari Pasal 1 (a), setiap Negara Pihak yang memiliki, menguasai, atau mengendalikan senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya wajib dengan segera melepaskannya dari status operasional, dan menghancurkannya sesegera mungkin, tetapi paling lambat pada tenggat waktu yang akan ditentukan oleh pertemuan pertama Negara- Lembaran Negara Pihak, sesuai dengan rencana dan waktu yang mengikat secara hukum, untuk penghapusan program senjata nuklir Negara Pihak tersebut yang tidak tergantikan, dan terverifikasi, termasuk penghapusan atau konversi yang tidak tergantikan atas semua fasilitas terkait senjata nuklir. Negara Pihak tersebut, paling lambat 60 hari dari berlakunya Traktat ini terhadapnya, wajib menyerahkan rencana ini kepada Negara-Negara Pihak atau kepada autoritas internasional yang kompeten yang ditunjuk oleh Negara-Negara Pihak.Rencana tersebut, kemudian, wajib dinegosoiasikan dengan autoritas internasional yang kompeten, yang kemudian wajib menyerahkannya ke pertemuan Negara-Negara Pihak atau konferensi reviu selanjutnya yang terjadi lebih dahulu untuk persetujuan sesuai dengan aturan prosedurnya
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Negara Pihak yang terhadapnya Ayat 2 di atas berlaku wajib menyepakati sebuah perjanjian pengamanan yang memadai dengan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) untuk memberikan jaminan yang kredibel terkait tidak didiversikannya bahan nuklir yang dideklarasi dari aktivitas nuklir yang damai dan dari ketiadaan bahan atau aktivitas nuklir yang tidak dideklarasi di Negara (Pihak) tersebut secara keseluruhan. Negosiasi perjanjian tersebut wajib dimulai paling lambat pada tanggal ketika implementasirencana yang dirujuk pada Ayat 2 diselesaikan. Perjanjian ini wajib mulai berlaku paling lambat 18 bulan setelah tanggal negosiasi dimulai. Negara Pihak tersebut setelahnya wajib, setidaknya, memelihara kewajiban pengamanan tersebut, tanpa mengesampingkan instrumen tambahan terkait apa pun lainnya yang mungkin diadopsi di masa yang akan datang. Setelah berlakunya perjanjian yang dirujuk dalam Ayat ini, Negara Pihak tersebut wajib menyerahkan sebuah deklarasi final bahwa ia telah memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal ini kepada Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Terlepas dari Pasal 1(b)dan (g), setiap Negara Pihak yang memiliki senjata nuklir atau alat peledak nuklir apa pun lainnya, di wilayahnya atau di lokasi mana pun yang berada di bawah yurisdiksi atau kendalinya yang dimiliki, dikuasai, atau dikendalikan oleh Negara lain, wajib memastikan pemusnahan senjata tersebut secara cepat, sesegera mungkin, tidak lebih dari tenggat waktu yang ditentukan dalam pertemuan pertama Negara-Negara Pihak. Setelah pemusnahan senjata atau alat peledak lain tersebut, Negara Pihak tersebut wajib menyerahkan sebuah deklarasi bahwa ia telah memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal ini kepada Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Setiap Negara Pihak,yang terhadapnya Pasal ini berlaku,wajib menyerahkan laporan ke setiap pertemuan Negara-Negara Pihak dan setiap konferensi reviu tentang kemajuan yang dicapai atas implementasi kewajibannya berdasarkan Pasal ini sampai pada saat kewajiban tersebut terpenuhi
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Negara-Negara Pihak wajib menunjuk sebuah autoritas atau autoritas-autoritas internasional yang kompeten untuk menegosiasikan dan memverifikasi penghapusan yang tidak tergantikan atas program senjata nuklir, termasuk penghapusan atau konversi yang tidak tergantikan atas fasilitas terkait senjata nuklir sesuai dengan Ayat 1, 2, dan 3Pasal ini. Apabila penunjukan tersebut belum dilakukan sebelum berlakunya Traktat ini bagi Negara Pihak yang terhadapnya Ayat 1 atau 2 Pasal ini berlaku, Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa wajib mengadakan pertemuan luar biasa Negara-Negara Pihak untuk mengambil keputusan yang mungkin diperlukan
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPUTUSAN YANG MUNGKIN DIPERLUKAN
Pasal 5
Implementasi Nasional
1.
Setiap Negara Pihak wajib mengadopsi upaya yang diperlukan untuk mengimplementasikan kewajibannya berdasarkan Traktat ini
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Setiap Negara Pihak wajib melakukan semua upaya hukum, administratif, dan tindakan lainnya yang sesuai, termasuk pengenaan sanksi pidana untuk mencegah dan menekan aktivitas apa pun yang dilarang terhadap suatu Negara Pihak berdasarkan Traktat ini yang dilakukan oleh perorangan atau yang dilakukan di wilayah yang berada dalam yurisdiksi atau kendalinya
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KENDALINYA
Pasal 6
Bantuan Kepada Korban dan Pemulihan Lingkungan
1.
Setiap Negara Pihak wajib, yang berkaitan dengan para individu yang berada dalam yurisdiksinya, yang terdampak oleh penggunaan atau uji coba senjata nuklir, sesuai dengan hukum humanitarian dan hak asasi manusia internasional yang berlaku, secara cukup memberikan bantuan yang bersifat peka-usia dan peka-jenis-kelamin, tanpa diskriminasi termasuk perawatan medis, dukungan rehabilitasi dan psikologis, serta untuk menyediakan penginklusian sosial dan ekonomi terhadap mereka
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Setiap Negara Pihak, sehubungan dengan area di bawah yurisdiksi atau kendalinya yang terkontaminasi akibat aktivitas yang berkaitan dengan uji coba atau penggunaan senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya, wajib melakukan upaya yang diperlukan dan sesuai untuk pemulihan lingkungan dari area yang terkontaminasi tersebut
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Kewajiban dalam Ayat 1 dan 2 tersebut di atas tidak mengesampingkan tugas dan kewajiban Negara lain mana pun berdasarkan hukum internasional atau perjanjian bilateral
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KENDALINYA
Pasal 7
Kerja Sama dan Bantuan Internasional
1.
Setiap Negara Pihak wajib bekerja sama dengan Negara-Negara Pihak lainnya untuk memfasilitasi pengimplementasian Traktat ini
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Traktatini, setiapNegara Pihakmemiliki hak untuk mencari dan menerima bantuan, apabila dimungkinkan, dari Negara-Negara Pihak lainnya
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Setiap Negara Pihak yang berada dalam posisi untuk melakukannya wajib memberikan bantuan teknis, material, dan finansial kepada Negara-Negara Pihak yang terkena dampak penggunaan atau uji coba senjata nuklir, untuk pengimplementasian Traktat ini lebih lanjut
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Setiap Negara Pihak yang berada dalam posisi untuk melakukannya wajib memberikan bantuan kepada korban penggunaan atau uji coba senjata nuklir atau alat peledak nuklin
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Bantuan berdasarkan Pasal ini dapat diberikan, antara lain, melalui sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi atau lembaga internasional, regional atau nasional, organisasi atau lembaga nonpemerintah, Komite Internasional Palang Merah, Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, atau perhimpunan nasional Palang Merah dan Bulan SabitMerah, atau secara bilateral
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Tanpa mengesampingkan tugas atau kewajiban apa pun lainnya yang mungkin dimilikinya berdasarkan hukum internasional, suatu Negara Pihak yang telah menggunakan atau melakukan uji coba senjata nuklir atau alat peledak nuklir apa pun lainnya bertanggung jawab untuk memberikan bantuan yang cukup kepada Negara-Negara Pihak yang terkena dampak, sebagai tujuan pemberian bantuan kepada korban dan pemulihan lingkungan
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
LAINNYA
Pasal 8
Pertemuan Negara-Negara Pihak
1.
Negara-Negara Pihak wajib bertemu secara rutin untuk mempertimbangkan dan, apabila perlu, mengambil keputusan sehubungan dengan semua hal terkait penerapan atau pengimplementasian Traktat ini, sesuai dengan ketentuan yang relevan dan terkait upaya lebih lanjut untuk pelucutan senjata nuklir, termasuk: a) Pengimplementasian dan status Traktat ini; b) Upaya untuk penghapusan program-program senjata nuklir yang terverifikasi, terikat waktu, dan tidaktergantikan, termasuk protokol tambahan dari Traktat ini; c) Semua hal lain yang sesuai dan konsisten dengan ketentuan Traktat ini
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pertemuan pertama Negara-Negara Pihak wajib diadakan oleh Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam kurun waktu satu tahun setelah berlakunya Traktat ini Pertemuan Negara-Negara Pihak selanjutnya wajib diadakan oleh Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dua tahun sekali, kecuali disepakati lain oleh Negara-Negara Pihak. Pertemuan Negara-Negara Pihak wajib mengadopsi aturan prosedurnya pada sesi pertamanya. Sebelum adanya adopsi tersebut, aturan prosedur konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menegosiasikan instrumen yang mengikat secara hukum untuk melarang senjata nuklir, yang mengarah kepada penghapusannya secara menyeluruh, wajib berlaku
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pertemuan luar biasa Negara-Negara Pihak wajib diadakan, apabila dianggap perlu, oleh Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, berdasarkan permintaan tertulis dari Lembaran Negara Pihak mana pun sepanjang permintaan tersebut didukung oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah Negara-Negara Pihak
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Setelah kurun waktu lima tahun berlakunya Traktatini, Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib mengadakan konferensi untuk mereviu pelaksanaan Traktat ini dan kemajuan dalam mencapai tujuan Traktat ini. Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa wajib mengadakan konferensi reviu lanjutan dengan interval enam tahun untuk tujuan yang sama, kecuali disepakati lain oleh Negara-Negara Pihak
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Negara-Negara yang bukan pihak dari Traktat ini, beserta badan-badan terkait dari sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi atau lembaga internasional terkait lainnya, organisasi regional, Komite Internasional Palang Merah, Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, serta organisasi nonpemerintah yang terkait, wajib diundang sebagai pengamat untuk menghadiri pertemuan Negara-Negara Pihak dan konferensi reviu
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KONFERENSI REVIU
Pasal 9
Pembiayaan
1.
Pembiayaan pertemuan Negara-Negara Pihak, konferensi reviu, dan pertemuan luar biasa Lembaran Negara-Negara Pihak wajib ditanggung oleh Negara-Negara Pihak dan Negara-Negara bukan pihak dari Traktat ini yang berpartisipasi di pertemuan atau konferensi tersebut sebagai pengamat, berdasarkan skala penilaian Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan penyesuaian- penyesuaian
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Biaya yang dikeluarkan oleh Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam mengedarkan deklarasi berdasarkan Pasal 2, laporan berdasarkan Pasal 4, dan amendemen yang diusulkan berdasarkan Pasal 10 Traktat ini, wajib ditanggung oleh Negara-Negara Pihak berdasarkan skala penilaian Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan penyesuaian-
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Biaya yang berkaitan dengan pengimplementasian upaya verifikasi yang diperlukan berdasarkan Pasal 4 serta biaya yang berhubungan dengan pemusnahan senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya, dan penghapusan program senjata nuklir,termasuk penghapusan atau konversi semua fasilitas terkait senjata nuklir, ditanggung oleh Negara-Negara Pihak yang terhadapnya hal itu berlaku
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
YANG TERHADAPNYA HAL ITU BERLAKU
Pasal 10
Amendemen
1.
Kapan pun setelah pemberlakuan Traktat ini, setiap Negara Pihak dapat mengusulkan amendemen terhadap Traktat. Teks amendemen yang diusulkan wajib dikomunikasikan kepada Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang akan mengedarkannya ke semua Negara Pihak dan meminta pandangan mereka tentang apakah usulan yang dimaksud dapat dipertimbangkan.Apabila mayoritas Negara Pihak memberitahukan kepada Sekretaris- Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa paling lambat 90 hari setelah peredaran tersebut dilakukan, bahwa mereka mendukung pertimbangan usulan tersebut lebih lanjut, usulan tersebut wajib dipertimbangkan di pertemuan Negara-Negara Pihak selanjutnya atau di konferensi reviu, mana pun yang terjadi lebih dahulu
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Suatu pertemuan Negara-Negara Pihak atau konferensi reviu dapat menyepakati amendemen yang wajib diadopsi oleh suara mendukung dari mayoritas dua pertiga Negara- Lembaran Negara Pihak. Penyimpan wajib mengomunikasikan setiap amendemen yang diadopsi kepada semua Negara Pihak
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Amendemen wajib mulai berlaku bagi setiap Negara Pihak yang menyampaikan instrumen ratifikasi atau penerimaan amendemen yang dimaksud dalam kurun waktu 90 hari setelah penyampaian instrumen ratifikasi atau penerimaan oleh mayoritas Negara Pihak pada saat adopsi. Untuk selanjutnya, amendemen itu wajib mulai berlaku bagi Negara Pihak mana pun lainnya 90 hari setelah penyampaian instrumen ratifikasi atau penerimaannya atas amendemen tersebut
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
AMENDEMEN TERSEBUT
Pasal 11
Penyelesaian Perselisihan
1.
Apabila terjadi perselisihan di antara dua atau lebih Negara Pihak sehubungan dengan interpretasi atau penerapan Traktat ini, para pihak terkait wajib mengonsultasikan bersama dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian perselisihan melalui negosiasi atau melalui cara damai lainnya yang dipilih oleh para pihak berdasarkan Pasal 33 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pertemuan Negara-Negara Pihak dapat berkontribusi terhadap penyelesaian perselisihan, termasuk dengan cara menawarkan jasa baik (good offices), mengimbau Negara-Negara Pihak terkait untuk memulai prosedur penyelesaian yang mereka pilih dan merekomendasikan jangka waktu untuk prosedur apa pun yang disetujui, berdasarkan ketentuan yang relevan dalam Traktat ini dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
BANGSA-BANGSA
Pasal 12
Universalitas Setiap Negara Pihak wajib mendorong Negara-Negara yang bukan pihak dari Traktat ini untuk menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui,atau bergabung pada Traktat ini, dengan tujuan kepatuhan universal semua Negara terhadap Traktat ini
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
BANGSA-BANGSA
Pasal 13
Penandatanganan Traktat ini terbuka untuk penandatanganan oleh semua Negara di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York sejak tanggal 20 September 2017
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI NEW YORK SEJAK TANGGAL 20 SEPTEMBER 2017
Pasal 14
Ratifikasi, Penerimaan, Persetujuan, atau Aksesi Traktat ini tunduk pada ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan Negara-Negara penandatangan. Traktat ini terbuka untuk aksesi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI NEW YORK SEJAK TANGGAL 20 SEPTEMBER 2017
Pasal 15
Pemberlakuan
1.
Traktat ini wajib mulai berlaku 90 hari setelah instrumen kelima puluh dari ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi disampaikan
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Bagi setiap Negara yang menyampaikan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi setelah tanggal penyampaian instrumen kelima puluh dari ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi, Traktat ini wajib mulai berlaku 90 hari setelah tanggal ketika Negara tersebut menyampaikan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesinya
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI NEW YORK SEJAK TANGGAL 20 SEPTEMBER 2017
Pasal 16
Reservasi Pasal-Pasal dalam Traktat ini tidak tunduk pada reservasi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI NEW YORK SEJAK TANGGAL 20 SEPTEMBER 2017
Pasal 17
Jangka Waktu Dan Penarikan Diri
1.
Traktat ini memiliki jangka waktu yang tidak terbatas
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Setiap Negara Pihak, dalam menjalankan kedaulatan nasionalnya, memiliki hak untuk menarik diri dari Traktat ini apabila ia memutuskan bahwa kejadian luar biasa yang berhubungan dengan perihal yang diatur dalam Traktat ini telah membahayakan kepentingan tertinggi negaranya. la wajib memberitahukan terkait penarikan dirinya kepada Penyimpan. Pemberitahuan tersebut wajib disertai pernyataan tentang kejadian luar biasa yang dianggapnya telah membahayakan kepentingan tertingginya
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Penarikan diri tersebut akan mulai berlaku 12 bulan setelah tanggal penerimaan pemberitahuan penarikan diri tersebut oleh Penyimpan. Meskipun demikian, apabila periode 12 bulan telah lampau, Negara Pihak yang menarik diri tersebut adalah pihak dalam suatu konflik bersenjata, Negara Pihak tersebut akan tetap terikat oleh kewajiban dari Traktat ini dan dari protokol tambahan apa pun sampai ia tidak lagi menjadi pihak dalam suatu konflik bersenjata
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
BERSENJATA
Pasal 18
Hubungan dengan Perjanjian Lainnya Pengimplementasian Traktat ini tidak akan mengesampingkan kewajiban yang dilakukan oleh Negara-Negara Pihak sehubungan dengan perjanjian internasional yang telah ada, di mana Negara-Negara Pihak tersebut adalah pihak, sepanjang kewajiban tersebut tidak bertentangan dengan Traktat ini
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
BERSENJATA
Pasal 19
Penyimpan Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan ini, ditunjuk sebagai Penyimpan Traktat ini
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
BERSENJATA
Pasal 20
Teks Autentik Teks bahasa Arab, Mandarin, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol dari Traktat ini adalah sama-sama autentik DIBUAT di New York, pada hari ketujuh bulan Juli, dua ribu tujuh belas
Lasmana, Josephine Aprilia, Efendi, Ivan Imam, Mareta, Indah Rahma, Nafida, Farahiyah Dini Khoirun
Begawan AbiosoVol. 16No. 22025
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.