:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1992
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan mulai berlaku tanggal 17 September 1992 pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan landasan yang lebih kukuh bagi perwujudan lalu lintas dan angkutan jalan;
b.
bahwa seiring dengan tujuan yang ingin diwujudkan sebagaimana tersebut di atas, dan setelah mempertimbangkan segala sesuatunya dengan seksama, maka untuk menjaga agar pelaksanaannya dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya, dipandang perlu untuk menangguhkan berlakunya Undang-undang tersebut guna memberi waktu yang lebih cukup lagi untuk meningkatkan pemahaman, persiapan, dan kesiapan segenap aparatur pemerintah yang bersangkutan serta masyarakat pada umumnya mengenai Undang-undang tersebut;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan menjadi Undang-undang, dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) selama satu tahun dari tanggal 17 September 1992 sampai tanggal 17 September 1993."
Penjelasan Pasal:
Dengan ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal 17 September 1993.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai jangkauan dan peranan yang besar dalam usaha mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan.
Oleh karena luasnya jangkauan dan peranan sebagaimana tersebut di atas, adalah wajar apabila diusahakan agar pelaksanaan Undang-undang tersebut dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya. Untuk itu diperlukan pemahaman, persiapan, dan kesiapan yang lebih matang baik di lingkungan segenap aparatur pemerintah yang bersangkutan dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan maupun masyarakat luas. Segenap jajaran aparat pemerintah yang bersangkutan dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan serta masyarakat luas perlu benar-benar siap dalam melaksanakan Undang-undang tersebut.
Berbagai upaya untuk mempersiapkan pelaksanaannya telah dilakukan secara intensif dengan memperhatikan pula aspirasi masyarakat. Berdasarkan penilaian yang seksama terhadap segala usaha dan upaya yang telah dilakukan sejak diundangkannya Undang-undang tersebut pada tanggal 12 Mei 1992 ternyata tingkat pemahaman, persiapan, dan kesiapan yang diperlukan bagi pelaksanaan Undang-undang tersebut masih perlu lebih ditingkatkan dan karenanya masih memerlukan waktu yang lebih cukup lagi.
Dengan keadaan sebagaimana diuraikan di atas, maka apabila Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tetap akan mulai diberlakukan tanggal 17 September 1992, diperkirakan akan dapat menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan penangguhan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut selama 1 (satu) tahun, yaitu dari tanggal 17 September 1992 sampai tanggal 17 September 1993.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat ketentuan bahwa Undang-undang itu mulai berlaku tanggal 17 September 1992. Dengan demikian, penangguhan mulai berlakunya Undang-undang tersebut, juga harus ditetapkan dengan Undang-undang. Karena penyelesaian pembuatan Undang-undang serupa memerlukan waktu, sementara saat mulai berlakunya Undang-undang tersebut yaitu tanggal 17 September 1992 sudah semakin dekat, maka penangguhan waktu berlakunya Undang- undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, dan dengan Undang-undang ini ditetapkan menjadi Undang-undang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.