Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:22
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 September 1992
Tanggal Pengundangan
:17 September 1992
Tanggal Berlaku
:17 September 1992
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1992, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Kendaraan & Pengemudi Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1992
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan mulai berlaku tanggal 17 September 1992 pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan landasan yang lebih kukuh bagi perwujudan lalu lintas dan angkutan jalan;
b.
bahwa seiring dengan tujuan yang ingin diwujudkan sebagaimana tersebut di atas, dan setelah mempertimbangkan segala sesuatunya dengan seksama, maka untuk menjaga agar pelaksanaannya dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya, dipandang perlu untuk menangguhkan berlakunya Undang-undang tersebut guna memberi waktu yang lebih cukup lagi untuk meningkatkan pemahaman, persiapan, dan kesiapan segenap aparatur pemerintah yang bersangkutan serta masyarakat pada umumnya mengenai Undang-undang tersebut;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan menjadi Undang-undang, dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) selama satu tahun dari tanggal 17 September 1992 sampai tanggal 17 September 1993."
Penjelasan Pasal:
Dengan ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal 17 September 1993.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai jangkauan dan peranan yang besar dalam usaha mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan.
Oleh karena luasnya jangkauan dan peranan sebagaimana tersebut di atas, adalah wajar apabila diusahakan agar pelaksanaan Undang-undang tersebut dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya. Untuk itu diperlukan pemahaman, persiapan, dan kesiapan yang lebih matang baik di lingkungan segenap aparatur pemerintah yang bersangkutan dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan maupun masyarakat luas. Segenap jajaran aparat pemerintah yang bersangkutan dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan serta masyarakat luas perlu benar-benar siap dalam melaksanakan Undang-undang tersebut.
Berbagai upaya untuk mempersiapkan pelaksanaannya telah dilakukan secara intensif dengan memperhatikan pula aspirasi masyarakat. Berdasarkan penilaian yang seksama terhadap segala usaha dan upaya yang telah dilakukan sejak diundangkannya Undang-undang tersebut pada tanggal 12 Mei 1992 ternyata tingkat pemahaman, persiapan, dan kesiapan yang diperlukan bagi pelaksanaan Undang-undang tersebut masih perlu lebih ditingkatkan dan karenanya masih memerlukan waktu yang lebih cukup lagi.
Dengan keadaan sebagaimana diuraikan di atas, maka apabila Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tetap akan mulai diberlakukan tanggal 17 September 1992, diperkirakan akan dapat menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan penangguhan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut selama 1 (satu) tahun, yaitu dari tanggal 17 September 1992 sampai tanggal 17 September 1993.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat ketentuan bahwa Undang-undang itu mulai berlaku tanggal 17 September 1992. Dengan demikian, penangguhan mulai berlakunya Undang-undang tersebut, juga harus ditetapkan dengan Undang-undang. Karena penyelesaian pembuatan Undang-undang serupa memerlukan waktu, sementara saat mulai berlakunya Undang-undang tersebut yaitu tanggal 17 September 1992 sudah semakin dekat, maka penangguhan waktu berlakunya Undang- undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, dan dengan Undang-undang ini ditetapkan menjadi Undang-undang.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…