Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Undian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:22
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Juli 1954
Tanggal Pengundangan
:27 Juli 1954
Tanggal Berlaku
:27 Juli 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 7 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1954
TENTANG
UNDIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Staatsblad 1923 No. 351 dengan tambahan dan perubahannya, yang terakhir dalam Staatsblad 1948No.323;
b.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tahun 1946 No. 18dengan tambahan dan perubahannya;
c.
Undang-undang No. 38 tahun 1947 tentang undian uang Negara;
Mengingat
:
1.
Staatsblad 1923 No. 351 dengan tambahan dan perubahannya, yang terakhir dalam Staatsblad 1948No.323;
2.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tahun 1946 No. 18dengan tambahan dan perubahannya;
3.
Undang-undang No. 38 tahun 1947 tentang undian uang Negara;
4.
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pertama
:
Mencabut :a. b. Peraturan Menteri Sosial Repbulik Indonesia tahun 1946 No. 18 dengan tambahan dan perubahannya; Kedua:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG UNDIAN
BAB I
UMUM
Pasal 1
(1)
Barang siapa mengadakan undian harus lebih dahulu mendapat izin dari yang berwajib berdasarkan peraturan-peraturan dalam pasal-pasal berikut, kecuali yang ditetapkan dalam pasal 2.
(2)
Yang diartikan dengan kata undian dalam undang-undang ini ialah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh sesuatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-perserta yang ditunjuk sebagai pemegang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.
(3)
Bilamana timbul keragu-raguan apakah suatu permainan untung-untungan bersifat undian menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, maka Menteri Sosial berhak memutuskan.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1. Siapa pun yang mengadakan undian apapun, harus lebih dahulu mendapat izin, kecuali undian-undian yang dimaksudkan dalam pasal 2. Ketentuan ini berlaku pula untuk suatu undian yang digabungkan dengan suatu perbuatan lain, misalnya suatu permainan untung-untungan dihubungkan dengan suatu perlombaan (sweepstake, pool olah-raga, dan sebagainya);atau apa yang lazim disebut undian gratis, yaitu undian yang bersangkutan dengan penjualan barang atau karcis masukpasar malam, dan lain-lain. Ayat 2.Peserta-peserta boleh mempengaruhi kemungkinan akan memperoleh hadiah, tetapi kemungkinan itu tidak boleh tergantung semata-mata atau banyak daripada kecakapan peserta-peserta. Jadi bukanlah undian suatu permainan yang keputusannya tergantung banyak daripada tenaga dan fi kiran peserta-peserta, umpamanya pertandingan sepak bola, main catur, perlombaan renang, meskipun terdapat beberapa anasir yang tak mungkin ditentukan semata-mata oleh peserta-peserta (keadaan-lapangan, keadaan jasmani pemain-pemain, dan sebagainya). Bukanlah undian pula suatu permainan yang keputusannya semata-mata dalam kuasa peserta-peserta, seperti sayembara. Adapun sayembara harus dipersoalkan apa yang terpenting, memperoleh hadiah dengan jalan menebak serta undi (sayembara mudah), atau membuangkan tenaga untuk menebak baik, berikut boleh mendapat hadiah secara langsung atau dengan jalan undi kalau beberapa orang menebak baik (sayembara sukar). Definisi tentang undian hanya mengatakan secara umum bilamana suatu usaha dianggap menjadi"undian" menurut undang-undang ini. Dalam undian"ikut serta"harus bertujuan kepada turut bersaingan untuk memperoleh hadiah. Cara persaingan itu tidak dianggap penting, asal penunjukan hadiah kepada peserta-peserta diadakan dengan undi atau dengan lain macam cara menentukan untung yang tidak dapat dipengaruhi banyak oleh peserta-peserta. Bilamana hendak turut bersaingan peserta-peserta terlebih itu terdiri atas pembayaran sejumlah uang saja, atau membeli surat undian. Tetapi syarat-syarat itu dapat pula terdiri atas pembelian beberapa barang. Undang-undang ini tidak menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi peserta dalam suatu"undian";jadi membayarkan sejumlah uang bukan suatu syarat mutlak. Demikian penyelundupan peraturan-peraturan perihal turut serta dalam undian" dapat dihindarkan. Penunjukan hadiah dapat tergantung daripada undi dalam arti yang terbatas, tetapi juga umpamanya daripada suatu hal yang terjadi secara kebetulan saja. Jika "undian" hanyalah berarti permainan-permainan yang penyelesaiannya tergantung daripada undi atau - suatu kejadian yang ditentukan dengan undi, pengertian undian akan diperbatas terlalu banyak. Akibatnya bahwa diberikan kesempatan untuk rupa-rupa penyelundupan. Dengan perkataan hadiah berupa uang atau benda diartikan pula segala rupa hadiah yang dapat dinilai dengan uang.
Pasal 2
Undang-undang ini tidak berlaku untuk undian yang diadakan:
a.
oleh Negara.
b.
oleh suatu perkumpulan yang diakui sebagai badan hukum, atau oleh suatu perkumpulan yang telah berdiri sedikit satu tahun, didalam lingkungan yang terbatas pada para anggota, untuk keperluan sosial, sedang jumlah harga nominal dari undian tidak lebih dari Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah). Undian ini harus diberitahukan kepada instansi Pemerintah yang berwajib, dalam hal ini Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
a. Undang-undang No. 38 tahun 1947 berlaku untuk undian-undian yang diadakan oleh Negara. b. Undang-undang ini tidak berlaku untuk undian yang diadakan dalam lingkungan para anggota suatu perkumpulan hingga undian itu dapat diadakan tanpa izin. Tetapi undian-undian serupa itu dengan jumlah harga nominal lebih dari Rp. 3000,(tiga ribu rupiah) terlebih dahulu harus diminta izin, karena dalam hal itu Pemerintah perlu mengadakan pengawasan juga dalam lingkungan terbatas itu untuk kepentingan para anggota. Hanya organisasi-organisasi yang diakui sebagai badan hukum atau telah berdiri paling sedikit satu tahun diperkenankan akan mengadakan undian dari Rp. 3000,-(tiga ribu rupiah)ke bawah tanpaizin. Maksud syarat itu ialah untuk mencegah pembentukan suatu perkumpulan justru untuk mengadakan undian. Syarat-syarat itu dapat menjamin bonafiditet perkumpulan-perkumpulan yang berkepentingan. Tujuan undian itu harus bersifat sosial untuk menghindarkan permainan untung-untungan dengan tiada tujuan lain daripada main judi.
Pasal 3
Izin untuk mengadakan undian hanya dapat diberikan untuk keperluan sosial yang bersifat umum.
Penjelasan Pasal:
Peraturan ini memperbatasi undian dan memperkenankannya hanya untuk tujuan umum dan tertentu. Untuk keperluan usaha-usaha sosial dapat diadakan undian. Kata"sosial"dan"usaha sosial"mempunyai arti yang sangat luas. Dengan usaha-usaha sosial dimaksudkan tiap-tiap) usaha yang mengikhtiarkan agar supaya manusia dapat hidup bebas daripada ketakutan dan kemelaratan hingga dapat memberi sumbangan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Pasal 4
(1)
Didalam surat.permohonan izin undian harus diterangkan dengan sejelas-jelasnya:
a.
maksud mengadakan undian;
b.
cara menyelenggarakannya;
c.
siapa akan menyelenggarakannya;
d.
jumlah, macam dan harga hadiah-hadiahnya;
e.
harga surat undian atau bagian dari surat undian itu, apabila undian itu diselenggarakan dengan memakai surat undian;
f.
batas waktu penyelenggaraan undian.
(2)
Dalam hal yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 surat permohonan untuk mendapat izin mengadakan undian harus diajukan kepada Menteri Sosial dengan perantaraan Kepala Inspeksi Sosial Propinsi dan Kepala Daerah Propinisi atau Kepala Daerah lainnya yang kekuasaannya sederajat dengan itu, dalam daerah mana pemohon berkedudukan.
(3)
Kedua penjabat tersebut terakhir meneruskan permohonan itu disertai pendapat mereka masing-masing kepada Menteri Sosial.
(4)
Pembesar dimaksud dalam pasal 4 dan 5 berhak meminta kepada si pemohon segala keterangan yang diperlukan.
(5)
Permohonan untuk mendapat izin mengadakan undian harus bermeterai Rp. 3,- (tiga rupiah).
Penjelasan Pasal:
Ayat 1.Dalam surat permohonan izin perlu diterangkan pula siapa akan menyelenggarakan undian. Seringkali terjadi bahwa si penerima izin menyerahkan penyelenggaraannya kepada orang lain atau suatu badan yang khusus mengurus undian dan hal-hal serupa itu. Berhubung dengan itu maka instansi-instansi yang berwajib harus mengetahui pula si penyelenggara undian agar supaya dapat mengadakan pengawasan yang seperlunya. Ayat2. Cukup jelas. Ayat 3. Kepala Dinas Sosial Propinsi dan Kepala Daerah propinsi atau Kepala Daerah lainnya yang kekuasaannya sederajat dengan itu meneruskan kepada Menteri Sosial permohonan untuk mengadakan undian-undian disertai dengan pendapat masing-masing yang sejelas-jelasnya menyatakan alasan-alasan untuk pendirian mereka itu. Alasan-alasan itu adalah terutama mengenai bonafiditet mereka yang meminta izin; dalam alasan-alasan itu dapat dipertimbangkan pula apakah maksud untuk mengadakan undian adalah sesuai dengan pasal 3 undang-undang ini dan apakah perlu mengadakan undian mengingat akan keadaan setempatdan usaha-usaha yang telah dijalankan. Ayat 4. Cukup jelas. Ayat 5.
Pasal 5
(1)
Izin mengadakan undian untuk segala rupa undian dengan jumlah harga nominal undian setinggi-tingginya Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) diberikan oleh Kepala Daerah Propinsi atau Kepala Daerah lainnya yang kekuasaannya sederajat.
(2)
Izin mengadakan undian untuk segala rupa undian dengan jumlah harga nominal undian lebih dari Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) diberikan olehMenteri Sosial.
(3)
Penjabat tersebut dalam ayat 1 diharuskan mengirimkan kepada Menteri Sosial sehelai salinan dari surat keputusan izin untuk mengadakan undian disertai surat turunan permohonan yang berkepentingan.
(4)
Surat keputusan izin undian harus bermaterai Rp. 3.-(tiga rupiah)
Penjelasan Pasal:
Pemberian izin undian sampai dengan Rp. 10.000,- dapat dilakukan oleh kepala Daerah Propinsi atau Kepala Daerah lainnya yang dipersamakan hak dan kekuasaannya dengan penjabat tersebut, seperti Wali Kota Besar Jakarta Raya. Dimaksudkan dengan sedemikian supaya dalam pemberian izin untuk mengadakan undian yang bersifat setempat dan jumlahnya tidak begitu tinggi, dapat diselenggarakan dalam waktu yang pendek sehingga keperluan-keperluan sosial dan umum yang bersangkut dapat diladeni dengan segera. Menteri Sosial memberikan izin untukundian-undian lainnya, termasuk undian-undian yang jumlah harga nominal tidak dapat ditetapkan terlebih dahulu.
Pasal 6
Izin untuk mengadakan undian dapat diberikan kepada:
a.
organisasi yang diakui sebagai badan hukum;
b.
organisasi yang bukan badan hukum, tetapi telah berdiri paling sedikit satu tahun.
Penjelasan Pasal:
Kepada Penjabat-penjabat yang berwajib diberikan keleluasan akan bertindak menurut kebijaksanaannya.
Pasal 7
(1)
Untuk kepentingan para peserta atau umum dalam surat keputusan izin undian itu dapat dicantumkan berbagai-bagai syarat yang harus diindahkan oleh penerima izin undian. Jika syarat-syarat tersebut tidak dindahkan, maka dengan sendirinya izin itu dianggap tidak berlaku lagi.
(2)
Atas permohonan yang berkepentingan didalam surat keputusan izin undian syarat yang menyebutkan batas waktu penyelenggaraan undian dapat diubah dan batas waktu itu dapat diperpanjang satu kali.
(3)
Surat keputusan tentang pemberian izin untuk mengadakan undian serta syarat-syarat tersebut dalam ayat 1 dan 2 diatas harus dicantumkan pada surat-surat undian atau, apabila tidak ada surat undian, diumumkan didalam harian-harian umum untuk diketahui oleh umum.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1. Karena ketentuan dalam ayat 1 maka pemegang izin yang tidak mengindahkan syarat-syarat dapat dihukum mulai daripada ketika mengadakan pelanggaran syarat-syarat itu. Demikian dapat dihukum pula, mulai daripada saat pelanggaran syarat-syarat yang telah ditetapkan, semua mereka yang membantu penyelenggaraan undian seperti dimaksud dalam pasal 12 ayat e. Ayat 2. Ayat 3. Mengandung peraturan untuk permainan-permainan seperti pool olah-raga. Dalam pool olah-raga sering tiada surat undian, melainkan tebakan yang disampaikan secara tertulis disertai sejumlah uang dianggap sebagai bukti turut serta. Izin untuk pool olah-raga dan permainan-permainan serupa itu dapat diumumkan denganiklan dalam surat-surat khabar.
BAB II
PENOLAKAN IZIN
Pasal 8
(1)
Apabila sesuatu permohonan izin untuk mengadakan undian ditolak oleh penjabat seperti tersebut dalam pasal 5 ayat 1 maka sidalam surat keputusan penolakan harus dicantumkan alasan-alasan penolakan.
(2)
Apabila ada penolakan seperti dimaksud dalam ayat 1, maka didalam batas waktu empat belas hari setelah surat keputusan penolakan bersangkutan diterima oleh yang berkepentingan, dengan mengirimkan semua surat-surat yang bersangkutan, dapat dimohon pertimbangan dan keputusan terakhir dari Menteri Sosial.
(3)
Jika Menteri Sosial membatalkan keputusan penjabat yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1 yang tidak mengizinkan undian itu dan oleh Menteri Sosial diberikan izin itu, maka ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan dalam pasal 7 berlaku pula untuk izin undian yang diberikan oleh Menteri Sosial itu.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1. Permohonan izin untuk mengadakan undian ditolak, bilamana Menteri Sosial atau penjabat yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 berpendapat: a. bahwa undian untuk mana diminta izin, bukan untuk keperluan sosial yang bersifat umum. b. bahwa syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat 1 tidak dapat disetujui. Ayat 2. Cukup jelas. Ayat 3. Bilamana Menteri Sosial membatalkan putusan penjabat yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1 dan oleh Menteri Sosial diberikan izin, maka ia harus menyatakan alasan-alasan untuk pembatalan dan pemberian izin itu.
Pasal 9
(1)
Menteri Sosial berhak membatalkan surat keputusan izin undian dari penjabat seperti tersebut dalam pasal 5 ayat 1 dengan disertai alasan-alasan yang cukup.
(2)
Menteri Sosial dapat meminta dari penjabat yang bersangkutan segala surat-surat mengenai izin itu.
Penjelasan Pasal:
Karena tuntunan prinsipil tentang izin mengadakan undian diserahkan kepada Menteri Sosial juga berhubung dengan pasal 16, yang memberi kekuasaan kepada Menteri Sosial untuk memberi petunjuk-petunjuk kepada pembesar-pembesar dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dalam mempergunakan undang-undang ini, maka sudah selayaknya diberikan pula kepada beliau hak untuk menolak izin-izin yang telah dikeluarkan oleh pembesar-pembesar yang dimaksudkan sebentar ini, apabila keputusan-keputusan itu dalam prinsip bertentangan dengan siasat-politiknya, juga kalau bertentangan dengan petunjuk-petunjuk dimaksud dalam
Pasal 10
(1)
Untuk menjual, menawarkan dan membagi-bagikan kepada umum surat-surat undian yang diselenggarakan diluar negeri terlebih dahulu harus diminta izin dari Menteri Sosial.
(2)
Untuk kepentingan para peserta atau umum dalam surat keputusan izin undian itu dapat dicantumkan berbagai-bagai syarat yang harus diindahkan oleh penerima izin undian.
(3)
Jika syarat-syarat tersebut tidak diindahkan, maka dengan sendirinya.izin itu dianggap tidak berlaku lagi.
BAB IV
PAJAK UNDIAN
Pasal 11
(1)
Barang siapa memperoleh hadiah sebagai pemenang undian yang diadakan seizin Menteri Sosial atau penjabat dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dikenakan pajak undian sebagai berikut:
a.
Pemenang yang memperoleh hadiah berharga Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) kebawah dikenakan pajak undian sebesar sepuluh persen dari pada harga hadiah itu;
b.
Pemenang yang memperoleh hadiah berharga lebih dari Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah) dikenakan pajak undian sebesar dua puluh persen dari pada harga hadiah itu.
(2)
Apabila hadiah-hadiah terdiri atas barang-barang, maka pajak undian dihitung sepuluh dan dua puluh persen dari harga barang-barang itu pada saat penarikan undian.
(3)
Pajak undian itu harus dibayarkan kepada badan yang menyelenggarakan undian itu oleh barang siapa yang menang sebelum ia menerima hadiah.
(4)
Badan yang menyelenggarakan undian seizin Menteri Sosial atau penjabat dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 harus menyetorkan kepada Kas Negara pajak undian yang diterimanya dari para pemenang selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sesudah penarikan undian. Bab V Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan pengusutan perbuatan-perbuatan itu.
Pasal 12
(1)
Dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah)dihukum barang siapa yang:
a.
mengadakan undian dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat 1;
b.
melakukan tanpa izin Menteri Sosial perbuatan-perbuatan yang menurut Pasal 10 ayat 1 terlebih dahulu harus diminta izin;
c.
Mengadakan undian yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai tercantum dalam keputusanizin bersangkutan;
d.
menjual, menawarkan, membagibagikan kepada umum atau menyimpan untuk dijual, ditawarkan dan dibagi-bagikan kepada umum surat-surat undian dari pada undian seperti dimaksudkan pada sub a diatas;
e.
melakukan perbuatan apapun juga dengan maksud membantu pebuatan-perbuatandimaksud pada suba, b, c, dand tersebut diatas;
f.
memakai uang hasil undian menyimpang dari maksud mengadakan undian tersebut dalam pasal 4 ayat 1 sub a atau memakai hasil undian menyimpang dari syarat-syarat pemakaian itu tersebut dalam surat izin dimaksud dalam pasal 7 ayat 1, kecuali bilamana Menteri Sosial memberikan izin untuk menyimpang.
(2)
Dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah) dihukum barang siapa yang tidak mengadakan pemberitahuan seperti dimaksud dalam pasal 2sub b.
(3)
Perbuatan-perbuatan termaksud dalam ayat 1 dan 2 dipandang sebagai pelanggaran.
(4)
Semua harta benda kepunyaan terdakwa yang diperolehnya karena melakukan pelanggaran dimaksud dalam ayat 3 tersebut diatas dan segala sesuatu yang dipergunakannya untuk melaku-kan perbuatan-perbuatan dimaksud dalam ayat 1 dan 2 tersebut diatas, baik kepunyaan terdakwa maupun orang lain dapat disita oleh Negara.
Pasal 13
(1)
Selain dari pada pegawai-pegawai yang pada umumnya sudah ditugaskan untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang menurut undang-undang ini dapat dihukum, maka pengusutan perbuatan-perbuatan itu dapat ditugaskan pula kepada pegawai-pegawai yang akan ditunjuk dengan Peraturan Menteri Sosial.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam sesuatu peraturan perundang-undangan lain, maka pegawai-pegawai yang ditugaskan untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang menurut undang-undang ini dapat dihukum, berkuasa untuk:
a.
menurut supaya diperhatikan kepadanya segala sesuatu yang langsung dibutuhkan guna menjalankan tugasnya dengan baik;
b.
membeslah barang-barang yang dimaksudkan pada sub a;
c.
sewaktu-waktu memasuki segala tempat, dimana menurut sangkaan yang beralasan terjadi pelanggaran undang-undang ini.
BAB VI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 14
Undang-undang ini tidak berlaku untuk undian-undian yang telah mendapat izin menurut Ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1923 No.351 dan Maklumat Menteri Sosial Republik Indonesia tahun 1946 No. 18, dengan tambahan dan perubahannya.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
Segala hak yang timbul dari pada suatu undian akan lenyap dalam waktu selambat-lambatnya setengah tahun sesudah penarikan undian yang bersangkutan.
Pasal 16
Menteri Sosial dapat memberi petunjuk-petunjuk kepada penjabat-penjabat yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1 dalam melaksanakan undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Pasal 10 Pasal 11 Membayarkan pajak bersangkut-paut dengan izin. Oleh sebab itu pemenang-pemenang undian seperti dimaksud dalam pasal 2 tidak wajib membayarkan pajak undian. Pasal 12 Ayat 1c. Demikian dapat dihukum pula siapa yang menyelenggarakan undian bilamana perbuatan-perbuatannya bertentangandengan syarat-syarat dalam izin untuk mengadakan undian; syarat-syarat ituialah misalnya, bahwa izin untuk mengadakan undian diberikan hanya kepada yang namanya disebut dalam surat izin itu. Ayat 2. Cukup jelas. Ayat 3. Pasal 13 Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan mengenai tugas pegawai-pegawai yang dimaksudkan dalam pasal ini. Pasal 14 Pasal 15 Pasal 16 Menteri Sosial dapat memberikan petunjuk-petunjuk kepada penjabat-penjabat yang disebut dalam pasal 5 ayat 1 dalam peraturan-peraturan melaksanakan undang-undang ini agar dapat dicegah kemungkinan penyimpangan dari undang-undang ini.
Pasal 17
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan
Pada tanggal 27 Juli 1954.
MENTERIKEHAKIMAN,
DJODYGONDOKUDUMO
MENTERI SOSIAL,
SOEROSO.
MEMORIPENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1954
TENTANG
UNDIAN
UMUM
Mengadakan undian adalah salah satu di antara beberapa jalan, yang umum amat
suka mempergunakannya untuk memperoleh uang guna suatu maksud. Pada satu pihak
penyelenggara undian dengan mudah dapat memperoleh jumlah uang yang diperlukannya
dan di lain pihak para peserta mempunyai harapan untuk memperoleh hadiah yang jauh
lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan jumlah uang yang dikeluarkannya untuk
menjadi peserta dalam undian itu. Dilihat dari sudut kepentingan umum, terasa perlu
adanya perhatian dan pengawasan dari Pemerintah terhadap undian-undian
itu, mengingatkan terutama
1.
Jaminan supaya pengusaha undian menepati janji-janjinya terhadap para
pesertanya.
2.
Jaminan agar uang yang didapat dengan mengadakan undian itu, dipakai guna
maksud yang telah ditetapkan lebih dahulu.
3.
Akan perlunya mencegah banyaknya surat-surat undian yang diedarkan dalam
masyarakat, yang mungkin menimbulkan keburukan-keburukan sosial.
Keinginan yang ditimbulkan oleh sesuatu undian supaya mendapat hadiah, dapat
kiranya mendorong mereka selalu ikut serta dalam undian-undian itu, dengan
pengharapan agar supaya keadaan keuangannya dapat diperbaiki, sedemikian selalu
mengeluarkan uang, yang tidak menambah keuntungan, tetapi hanya kemungkinan akan
mendapat keuntungan itu, keadaan serupa itu tidak menimbulkan sesuatu pemeliharaan
kekayaan yang baik dan dapat menimbulkan keburukan-keburukan dalam masyarakat
yang berturut dapat pula menimbulkan keburukan-keburukan sosial yang lain atau
mengekalkan keburukan itu.
Seterusnya perlu pula dijaga agar supaya undian-undian itu, yang diadakan untuk
keperluan masyarakat mendapat kesempatan supaya berhasil; kalau undian terlalu banyak
diadakan, maka hasil yang diharapkan itu mungkin mengecewakan.
Alasan-alasan yang tersebut di atas, yang mungkin dapat ditambah dengan alasan-
alasan lain, menyebabkan amat perlunya supaya untuk mengadakan undian itu harus
mendapat izin dari yang berwajib lebih dahulu.
Karena alasan-alasan itu masuk dalam lapangan dari kesehatan moril (ahlak) dari
masyarakat maka bimbingan tentang hal ini di…
Penjelasan Umum
Mengadakan undian adalah salah satu di antara beberapa jalan, yang umum amat suka mempergunakannya untuk memperoleh uang guna suatu maksud. Pada satu pihak penyelenggara undian dengan mudah dapat memperoleh jumlah uang yang diperlukannya dan di lain pihak para peserta mempunyai harapan untuk memperoleh hadiah yang jauh lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan jumlah uang yang dikeluarkannya untuk menjadi peserta dalam undian itu. Dilihat dari sudut kepentingan umum, terasa perlu adanya perhatian dan pengawasan dari Pemerintah terhadap undian-undian itu, mengingatkan terutama:
1.
Jaminan supaya pengusaha undian menepati janji-janjinya terhadap para pesertanya.
2.
Jaminan agar uang yang didapat dengan mengadakan undian itu, dipakai guna maksud yang telah ditetapkan lebih dahulu.
3.
Akan perlunya mencegah banyaknya surat-surat undian yang diedarkan dalam masyarakat, yang mungkin menimbulkan keburukan-keburukan sosial.
Keinginan yang ditimbulkan oleh sesuatu undian supaya mendapat hadiah, dapat kiranya mendorong mereka selalu ikut serta dalam undian-undian itu, dengan pengharapan agar supaya keadaan keuangannya dapat diperbaiki, sedemikian selalu mengeluarkan uang, yang tidak menambah keuntungan, tetapi hanya kemungkinan akan mendapat keuntungan itu, keadaan serupa itu tidak menimbulkan sesuatu pemeliharaan kekayaan yang baik dan dapat menimbulkan keburukan-keburukan dalam masyarakat yang berturut dapat pula menimbulkan keburukan-keburukan sosial yang lain atau mengekalkan keburukan itu.
Seterusnya perlu pula dijaga agar supaya undian-undian itu, yang diadakan untuk keperluan masyarakat mendapat kesempatan supaya berhasil; kalau undian terlalu banyak diadakan, maka hasil yang diharapkan itu mungkin mengecewakan.
Alasan-alasan yang tersebut di atas, yang mungkin dapat ditambah dengan alasan-alasan lain, menyebabkan amat perlunya supaya untuk mengadakan undian itu harus mendapat izin dari yang berwajib lebih dahulu.
Karena alasan-alasan itu masuk dalam lapangan dari kesehatan moril (ahlak) dari masyarakat maka bimbingan tentang hal ini diserahkan kepada Menteri Sosial. Mengingat akan peraturan-peraturan yang sekarang ini, yaitu Staatsblad tahun 1923 No.351 dan Maklumat Menteri Sosial tahun 1946 No. 18, kedua-duanya seperti
telah dirubah dan ditambah, tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan masyarakat sekarang, maka dianggap amat perlu sekali mengadakan peraturan-peraturan yang baru.
Dasar pertimbangan akan rancangan undang-undang undian.
Istilah undian dalam rancangan Undang-undang tersebut tidak mengutamakan bentuk, melainkan tiga buah faktor untuk dapat menentukan apakah sesuatu perbuatan bersifatundian atau tidak;faktor-faktor ituialah:
1.
Membuka kesempatan untuk ikut serta memperoleh hadiah dengan memenuhi syarat-syarat yang tertentu.
2.
Penunjukan pemenang-pemenang di antara para peserta tersebut didasarkan atas untung-untungan.
3.
Penunjukan para pemenang tersebut tidak banyak tergantung dari pengaruh orang-orang yang berkepentingan pada penyelenggaraan undian tersebut.
Setiap peraturan yang mengandung faktor-faktor di atas dapat dianggap sebagai undian, sungguhpun ada kalanya undian itu tidak serupa dengan undian-undian yang lazim dikenal oleh umum.
Dengan sedemikian maka semua perbuatan yang mengandung salah satu dari faktor-faktor tersebut di atas dapat diatur oleh undang-undang ini. Misalnya pertaruhan dalam perlombaan kuda atau dalam main-bola, jatuh dalam peraturan-peraturan dalam undang-undang ini, walaupun tidak disebut undian.
Berlainan daripada peraturan-peraturan undian yang lama, maka dalam undang-undang ini ada kemungkinan untuk mengadakan undian tanpa izin, yaitu undian yang diselenggarakan oleh perkumpulan-perkumpulan dalam lingkungan para anggota untuk kepentingan sosial sendiri. Maksudnya ialah memberi keleluasan kepada perkumpulan-perkumpulan dan mencegah penyelundupan undang-undang karena undian-undian kecil dengan tiada izin seperti sekarang sering terjadi.
Dasar pertimbangan dalam merencanakan peraturan undian ini ialah:
Pertama menunjukkan kepada penjagaan umum supaya terjamin bahwa tiap-tiap undian yang diadakan dapat dipercayai.
Kedua penyelenggaraan undian dibatasi kepada undian-undian amal yang bersifat umum.
Ketiga di samping beredarnya sejumlah uang yang besar dalam masyarakat dan keuntungan-keuntungan yang didapat oleh penyelenggara dan peserta undian, Pemerintah dapat pula memungut hasil benupa pajak untuk menambah Kas Negara dan sejumlah uang guna keperluan sosial.
Karena tentang undian uang Negara diatur tersendiri dengan Undang-undang No. 38 tahun 1947, maka undang-undang ini tidak berlaku untuk undian Negara tersebut.

Paper Terkait

LANGKAH HUKUM DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE

ADIB MUKHTAR FANANI, BAMBANG PANJI GUNAWAN, HARIADI SASONGKO
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 5 No. 1 2022

Pelindungan Konsumen terhadap Pelaku Usaha yang Tidak Melakukan Pencatatan Berita Acara Undian dengan Akta Autentik

Eko Ramdani
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 4 2025

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…