Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan Dan Surat-Surat Pemeriksaan Pengadilan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:22
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Desember 1952
Tanggal Pengundangan
:24 Desember 1952
Tanggal Berlaku
:24 Desember 1952
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1952/NO.85, LL SETNEG : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1952
TENTANG
KEMUNGKINAN HILANGNYA SURAT KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT PEMERIKSAAN PENGADILAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Mencabut
a. mencabut
:
b. Menetapkan peraturan sebagai berikut : Undang-undang untuk menghadapi kemungkinan hilangnya surat keputusan dan surat-surat pemeriksaan pengadilan
menetapkan peraturan sebagai berikut
:
Undang-undang untuk menghadapi kemungkinan hilangnya surat keputusan dan surat-surat pemeriksaan pengadilan
Pasal 1
Pasal 2. Jika tidak terdapat turunan sah keputusan asli itu, tetapi masih ada surat catatan pemeriksaan perkara dalam sidang yang lengkap (proces-verbaal sidang), maka keputusan Pengadilan dapat dijalankan bersandar atas catatan keputusan (dictum) yan termuat dalam surat catatan pemeriksaan itu
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jika tidak terdapat turunan sah keputusan asli itu, tetapi masih ada surat catatan pemeriksaan perkara dalam sidang yang lengkap (proces-verbaal sidang), maka keputusan Pengadilan dapat dijalankan bersandar atas catatan keputusan (dictum) yan termuat dalam surat catatan pemeriksaan itu
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jika dalam perkara pidana surat catatan pemeriksaan perkara dalam sidang yang lengkap pun tidak ada, sedang keputusan Pengadilan itu masih harus dijalankan, maka perkaranya harus diperiksa kembali atas permintaan Jaksa dari Kejaksaan yang bersangkutan, kecuali apabila terdakwa dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat menimbulkan persangkaan bahwa dengan hilangnya alat pembuktian, ia akan sangat dirugikan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Jika dalam menjalankan keputusan Pengadilan dalam perkara pidana, yang mulai dijalankan, akan tetapi karena tidak terdapat lagi surat keputusan atau turunan sah surat keputusan asli itu ataupun petikan dari keputusan asli (uittrekselvonnis) sehingga menimbulkan keragu-raguan perihal macam, jumlah dan waktu berakhirnya hukuman yang telah dijalankan itu, maka Pengadilan yang bersangkutan karena jabatannya atau atas permintaan Jaksa ataupun atas permintaan terhukum, setelah mengadakan pemeriksaan, dapat mengadakan penetapan resmi (declaratoire beschikking) tentang macam, jumlah dan waktu berakhirnya hukuman itu
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Di dalam perkara perdata apabila keputusan-banding tidak dapat diambil, maka keputusan Pengadilan dalam tingkat pertama itu harus dimintakan keputusan Mahkamah Agung oleh Pengadilan-banding di dalam suatu penetapan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 23 Desember 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
Diundangkan di
pada tanggal 24 Desember 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
LN 1952/85

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…