:Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan Dan Pelanggaran-Pelanggaran Yang Dilakukan Dalam Masa Pekerjaan Oleh Para Pejabat Yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat Dalam Tingkat Pertama Dan Tertinggi Diadili Oleh Mahkamah Agung" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1951
TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENETAPAN KEJAHATAN-KEJAHATAN DAN PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG DILAKUKAN DALAM MASA PEKERJAAN OLEH PARA PEJABAT YANG MENURUT PASAL 148 KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DALAM TINGKAT PERTAMA DAN TERTINGGI DIADILI OLEH MAHKAMAH AGUNG" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktu pada Pasal 139 ayat 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-undang darurat tentang penetapan kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam masa pekerjaan oleh para penjabat yang menurut pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam tingkat pertama dan tertinggi diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia" (Undang-undang darurat No.29 tahun 1950);
b.
Mengingat Pasal 106 dan pasal 97 ayat 4 jo. pasal 89 Undang-undang dasar Sementara Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 106 dan pasal 97 ayat 4 jo. pasal 89 Undang-undang dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENETAPAN KEJAHATAN-KEJAHATAN DAN PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG DILAKUKAN DALAM MASA PEKERJAAN OLEH PARA PENJABAT YANG MENURUT PASAL 148 KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DALAM TINGKAT PERTAMA DAN TERTINGGI DIADILI OLEH MAHKAMAH AGUNG INDONESIA "SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang darurat tentang Menetapkankejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam masa pekerjaan oleh para penjabat yang menurut pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam tingkat pertama dan tertinggi diadili oleh Mahkamah agung Indonesia"(Undang-undang Darurat No. 29 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang, dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan hingga berbunyi sebagai berikut : Undang-undang tentang penetapan kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam masa pekerjaan oleh para penjabat yang menurut pasal 106 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam tingkat pertama dan tertinggi diadili oleh Mahkamah Agung. Pasal tunggal. Para penjabat yang termaktub dalam pasal 106 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi oleh Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti, berkenaan dengan kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran-jabatan tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana BUKU KEDUA, Titel XXVIll dan BUKU KETIGA Titel VIll serta kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang lain yang dilakukannya dalam masa pekerjaannya, yaitu sebagai disebut di bawah ini :
a.
kejahatan-kejahatan yang diancam dengan hukuman mati;
b.
kejahatan-kejahatan yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, BUKU KEDUA, Titel-titel I, Il dan I;
c.
kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya dalam keadaan yang memberatkan kesalahannya sebagai termaktub dalam pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
BAB II
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 27 Desember 1949.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Nopember 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERIKEHAKIMAN,
MOHAMMADNASRUN.
Diundangkan
pada tanggal 3 Desember 1951.
MOHAMMAD NASRUN.
LN1951/117
JURISDICTIE Jurnal Hukum dan SyariahVol. 8No. 22017
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.