Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Convention On The Prohibition Of The Use, Stockpiling, Production And Transfer Of Anti-Personnel Mines And On Their Destruction (Konvensi Tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi Dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel Dan Pemusnahannya)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:20
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
:29 Desember 2006
Tanggal Berlaku
:29 Desember 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2006/NO.121, TLN NO.4671, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2006
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE USE, STOCKPILING, PRODUCTION AND TRANSFER OF ANTI-PERSONNEL MINES AND ON THEIR DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGGUNAAN, PENIMBUNAN, PRODUKSI DAN TRANSFER RANJAU DARAT ANTI PERSONEL DAN PEMUSNAHANNYA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertujuan untuk ikut serta melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b.
bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah Negara telah menandatangani Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) pada tanggal 4Desember1997;
c.
bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional memiliki komitmen untuk mendukung upaya pelucutan senjata dalam rangka menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, memelihara perdamaian dunia dan keamanan internasional;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) dengan Undang-Undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OFTHE USE, STOCKPILING, PRODUCTION AND TRANSFER OF ANTI-PERSONNEL MINES AND ON THEIR DESTRUCTION(KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGGUNAAN, PENIMBUNAN, PRODUKSI DAN TRANSFER RANJAU DARAT ANTI PERSONEL DAN PEMUSNAHANNYA)
Pasal 1
Mengesahkan Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia maka yang berlaku adalah naskah asli Convention dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ADINTERIM
REPUBLIK INDONESIA,
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 121
Penjelasan Umum
Pewujudan dunia yang aman dan damai merupakan salah satu cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia perlu selalu berperan aktif dalam forum internasional yang berkaitan dengan upaya pelucutan, pelarangan, penyebaran, dan pengawasan senjata serta pengimplementasian Konvensi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pemerintah Indonesia telah menandatangani Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan untuk Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) yang dikenal dengan Konvensi Ottawa, pada tanggal 4 Desember 1997 di Ottawa, Kanada.
Keputusan Indonesia untuk menandatangani Konvensi itersebut berdasarkan pada komitmen terhadap tujuan pokok Konvensi, yaitu untuk mengakhiri penderitaan dan jatuhnya korban akibat penggunaan ranjau darat anti personel terutama masyarakat sipil. Pemerintah Republik Indonesia juga mendukung sepenuhnya pertimbangan bahwa penggunaan ranjau darat anti personel telah menghambat usaha pembangunan ekonomi, rekonstruksi, dan menghalangi kelancaran kembalinya para pengungsi pasca konflik.
Beberapa kepentingan pemerintah Republik Indonesia dalam meratifikasi Konvensi tersebut, yaitu:
a. meningkatkan peran serta Indonesia sebagai negara pendukung nilai kemanusiaan dan membangun rasa saling percaya di antara negara pihak;
b. menjalin kerja sama bilateral dan multilateral dalam pelucutan senjata khususnya ranjau darat anti personel;
c. memperoleh akses informasi tentang teknologi ranjau dan teknologi lain yang berkenaan dengan kepentingan kemanusiaan;
d mengurangi dampak kemanusiaan akibat ranjau darat anti personel; dan e memperkukuh sistem hukum nasional.
Berdasarkan butir-butir tersebut di atas, Indonesia mendukung upaya pembersihan ranjau darat dan rehabilitasi para korban ranjau darat di wilayah tertentu. Sejak menjadi penanda tangan Konvensi Ottawa, Indonesia telah ikut serta berperan aktif dalam setiap pertemuan Konferensi Negara-Negara Pihak pada Konvensi Ottawa.
Materi pokok Konvensi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Ranjau darat antipersonel merupakan ranjau yang dirancang-dapat-meledak, karena dinjak, didekati, atau disentuh oleh seseorang, sehingga dapat melumpuhkan, melukai atau membunuh satu orang atau lebih.
2. Setiap Negara Pihak dalam situasi apapun berkewajiban untuk tidak menggunakan, mengembangkan, memproduksi, memperoleh, menyimpan dan mentransfer kepada siapapun, langsung atau tidak langsung ranjau darat anti personel, serta membantu, mendorong atau mempengaruhi siapapun dengan cara apapun untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang dilarang oleh Konvensi.
3.
Setiap Negara Pihak diwajibkan memusnahkan ranjau darat anti personel yang masih tersimpan dan menjamin pemusnahan ranjau darat anti personel yang dimilikinya dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun setelah berlakunya Konvensi bagi suatu negara. Setiap Negara Pihak dapat mengajukan permintaan perpanjangan waktu pemusnahan ranjau darat anti personel sampai 10 (sepuluh) tahun.
4. Setiap Negara Pihak diperbolehkan menyimpan atau mentransfer sejumlah ranjau darat anti personel untuk kepentingan pelatihan teknik penjinakan, pencarian, pembersihan, dan pemusnahan ranjau darat anti personel.
5. Setiap Negara Pihak mempunyai hak dan kewajiban:
a. Mendapatkan dan memberikan bantuan dari negara pihak lainnya dalam hal perawatan, rehabilitasi, reintegrasi sosial ekonomi bagi korban ranjau serta program-program peningkatan kesadaran publik tentang bahaya ranjau darat anti personel.
b. Berpartisipasi dalam pertukaran peralatan, bahan dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan pelaksanaan Konvensi.
6. Setiap Negara Pihak harus memberikan laporan kepada Sekjen PBB dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah berlakunya Konvensi bagi Negara Pihak tersebut mengenai implementasi nasional dari ketentuan Konvensi.
7. Setiap Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah hukum, administratif, serta langkah-langkah lainnya, termasuk pemberlakuan sanksi pidana untuk mencegah dan menekan kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh Konvensi, yang dilakukan oleh siapapun atau dalam wilayah yurisdiksi atau pengawasan Negara Pihak tersebut. Undang-Undang yang terkait dengan Konvensi ini yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951 tentang Senjata Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 78); 2.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut Sertanya Negara Republik Indonesia Dalam Ke-empat Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 109,

Paper Terkait

PENERAPAN PRINSIP YURISDIKSI IN REM (FORUM REI SITAE) DALAM GUGATAN ORANG TERKENAL TERHADAP CYBERSQUATTER DI INDONESIA

helitha novianty muchtar
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 7 No. 2 2018

URGENSI PUBLIKASI DALAM PENERBITAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

Herlambang Adhi Nugroho, Ampuan Situmeang, Elsa Syarief
Gorontalo Law Review Vol. 5 No. 2 2022

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…