Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1992
TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA, DI BANDAR LAMPUNG, DAN DI JAMBI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pengadilan Tinggi Agama di Semarang, di Palembang, dan di Padang yang masing-masing telah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memiliki daerah hukum yang sangat luas dan masing-masing meliputi wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Tingkat I Lampung dan Dengkulu, serta Daerah Tingkat I Jambi;
b.
bahwa sehubungan dengan semakin meningkatnya beban kerja ketiga Pengadilan Tinggi Agama tersebut, dan dalam rangka pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan serta peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama yang daerah hukumnya masing-masing meliputi wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Dacrah Tingkat I Lampung, dan Daerah Tingkat I Jambi;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pembentukan Pengadilan Tinggi Agama ditetapkan dengan Undang-undang;
d.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama, masing-masing di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
4.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA, DI BANDAR LAMPUNG, DAN DI JAMBI
Pasal 1
Membentuk tiga Pengadilan Tinggi Agama dengan nama dan kedudukan masing-masing:
a.
Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, berkedudukan di Yogyakarta.
b.
Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, berkedudukan di Bandar Lampung.
c.
Pengadilan Tinggi Agama Jambi, berkedudukan di Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta meliputi wilayah Propinsi Dacrah Istimewa Yogyakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Penjelasan: Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dibentuk dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 1986 tanggal 22 Juli 1986 yang semula disebut Cabang Mahkamah Islam Tinggi Semarang sebagai pelaksana tugas Mahkamah Islam Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi Agama Semarang sampai saat diberlakukannya Undang-undang ini meliputi empat puluh Pengadilan Agama yang terletak di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan berlakunya Undang-undang ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang hanya meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
Penjelasan: Pengadilan Tinggi Agama Palembang dibentuk dengan Penetapan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957 yang semula dinamakan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi di Palembang. Pengadilan Tinggi Agama tersebut sampai saat diberlakukannya Undang-undang ini meliputi sembilan belas Pengadilan Agama yang terletak di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Daerah Tingkat I Lampung dan Daerah Tingkat I Bengkulu. Dengan berlakunya Undang-undang ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang hanya meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Daerah Tingkat I Bengkulu.
(3)
Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Jambi, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Penjelasan: Sebagaimana Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Pengadilan Tinggi Agama Padang pembentukannya didasarkan pada Penetapan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957. Semula Pengadilan Tinggi Agama tersebut berkedudukan di Bukittinggi sebagai Ibukota Propinsi Sumatera Barat. Sejalan dengan kebijaksanaan pemindahan Ibukota Propinsi Sumatera Barat dari. Bukittinggi ke Padang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979, kedudukan Pengadilan Tinggi Agama di Bukittinggi dipindahkan ke Padang. Pengadilan Tinggi Agama Padang sampai saat diberlakukannya Undang-undang ini, meliputi dua puluh tiga Pengadilan Agama yang terletak di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dan di wilayah Daerah Tingkat I Jambi. Dengan berlakunya Undang-undang ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang hanya meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
Pasal 4
Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
a.
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang tetap diperiksa dan diputus oleh masing-masing Pengadilan Tinggi Agama tersebut.
Penjelasan: Perkara-perkara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Bandar Lampung dan Jambi, telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang, tetap diadili dan diselesaikan masing-masing oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang dan Padang.
b.
sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang dan Padang, tetapi belum diperiksa, masing-masing dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi.
Penjelasan: Perkara-perkara yang di tingkat pertama diputus oleh Pengadilan Agama yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang sudah diajukan tetapi belum diperiksa, dilimpahkan masing-masing kepada Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1992
PRESIDEN REPBULIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGRA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Sebelum diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, telah terdapat 18 (delapan belas) Badan Peradilan Agama yang berfungsi sebagai Pengadilan Tinggi Agama yang dibentuk dengan beberapa Penetapan dan Keputusan Menteri Agama. Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama didasarkan kepada ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957.
Delapan belas Pengadilan Tinggi Agama tersebut adalah 5 (lima) Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Sumatera masing-masing di Banda Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru, dan Palembang, serta di Jawa terdapat 4 (empat) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Sedangkan di luar pulau Jawa dan Sumatera terdapat 9 (sembilan) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Palangkaraya, Manado, Ujung Pandang, Mataram, Ambon, dan Jayapura.
Seluruh Pengadilan Tinggi Agama tersebut merupakan pengembangan tiga lembaga banding dilingkungan Peradilan Agama yang ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989, yaitu:
a. Mahkamah Islam Tinggi untuk wilayah Jawa dan Madura;
b. Kerapatan Qadhi Besar untuk sebagian residensi Kalimantan Selatan dan Timur;
c. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi untuk di luar Jawa, Madura, sebagian residensi Kalimantan Selatan dan Timur.
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 angka I Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, Badan Peradilan Agama yang sebelumnya telah menjalankan fungsi sebagai Pengadilan, Tinggi Agama, tetap diakui keberadaannya dan menjalankan fungsinya sebagai Pengadilan Tinggi Agama menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. Karena ketentuan itu pula, keberadaan kedelapan belas Pengadilan Tinggi Agama tadi tetap diakui dan sah berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989;
Dengan memperhatikan perkembangan keadaan dan kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan peradilan, dirasakan semakin beratnya beban kerja Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang yang daerah hukumnya sangat luas dan masing-maing meliputi wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Tingkat I Lampung, dan Daerah Tingkat I Jambi. Berdasarkan pertimbangan itu, dan dalam rangka pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan serta pelayanan hukum, dibentuk tiga Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi.
Dengan terbentuknya ketiga Pengadilan Tinggi Agama tersebut, diperlukan perhatian Pemerintah dalam penyediaan perangkat lunak, prangkat keras, dan personilnya agar ketiga Pengadilan Tinggi Agama dimaksud dapat berfungsi sebaik-baiknya.
Dengan terbentuknya tiga Pengadilan Tinggi Agama tersebut, wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Tingkat I Lampung, dan Daerah Tingkat I Jambi, masing-masing dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang.
Karena ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menetapkan bahwa pembentukan Pengadilan Tinggi Agama harus dengan Undang-undang, maka pembentukan tiga Pengadilan Tinggi Agama yang baru tersebut dilakukan pula dengan Undang-undang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.