:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1953 (Lembaran Negara No. 54 Tahun 1953) Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Militer Termaksud Dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582, Sebagaimana Telah Diubah Dan/atau Ditambah Kemudian, Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1954
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1953 (LEMBARAN NEGARA NO. 54 TAHUN 1953) TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN MILITER TERMAKSUD DALAM PASAL 34 AYAT 5 STAATSBLAD 1939 NO. 582, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN/ATAU DITAMBAH KEMUDIAN, SEPANJANG MENGENAI URUSAN PERUMAHAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menganggap perlu serta telah menetapkan"Undang-undang Darurat tentang memperpanjang waktu berlakunya peraturan-peraturan militer termaksud dalam pasal 34 ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582 sebagaimana telah diubah dan/atau ditembah kemudian, sepanjang mengenai urusan perumahan" (Undang-undang DaruratNo.8 tahun 1953 tertanggal12 Juni1953, Lembaran NegaraNo.54);
b.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu;
Mengingat
:
1.
Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURATNO. 8 TAHUN 1953 TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN MILITER TERMAKSUD DALAM PASAL34 AYAT 5 STAATSBLAD 1939 NO.582,SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN/ATAU DITAMBAH KEMUDIAN, SEPANJANG MENGENAI URUSAN PERUMAHAN (LEMBARAN NEGARA1953 NO. 54)SEBAGAI UNDANG-UNDANG
BAB I
UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1953 tentang memperpanjang waktu berlakunya peraturan-peraturan militer termaksud dalam pasal 34 ayat 5 Staatsblad 1939 No.582.sebagaimana telah diubah dan/atau ditambah kemudian, sepanjang mengenai urusan perumahan, ditetapkan sebagai Undang- undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Pasal tunggal. Waktu satu tahun tersebut dalam pasal 34 ayat 5 Staatsblad1939No.582 sebagaimana telah diubah dan/atau ditambah kemudian, sepanjang mengenai peraturan-peraturan perumahan, diubah dan diganti menjadi waktu yang akan ditentukan.
BAB II
UNDANG
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal 29 Mei 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 1954.
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
SUKARNO
MENTERIPERTAHANAN,
IWAKUSUMASUMANTRI
Diundangkan
12 Juni 1954.
MENTERIKEHAKIMAN,
DJODYGONDOKUSUMO
MENTERISOSIAL,
SUROSO
[HALAMAN 3]
MEMORIPENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIKINDONESIA
NOMOR 20TAHUN1954
TENTANG
PENETAPANUNDANG-UNDANGDARURATNO.8TAHUN1953(LEMBARAN-
NEGARANO.54TAHUN1953)TENTANGMEMPERPANJANGWAKTU
BERLAKUNYAPERATURAN-PERATURANMILITERTERMAKSUDDALAM
PASAL34AYAT5STAATSBLAD1939NO.582,SEBAGAIMANATELAH
DIUBAHDAN/ATAUDITAMBAHKEMUDIAN, SEPANJANG MENGENAI
URUSANPERUMAHANSEBAGAIUNDANG-UNDANG
Dalam Lembaran-Negara tahun 1953 Nr 54 termuat Undang-undang Darurat Nr 8
tahun 1953 tentang memperpanjang waktu berlakunya peraturan-peraturan militer
termaksud dalam pasal 34 ayat5 Staatsblad 1939 Nr582, sebagaimana telah diubah
dan/atau ditambah, sepanjang mengenai urusan perumahan.
Yang telah menjadi alasan-alasan bagi Pemerintah untuk menetapkan Undang-
undang Darurat ini dapatlah dibaca dalam penjelasannya, yang berbunyi sebagai berikut :
"Perundang-undangan tentang tugas urusan perumahan yang terletak di dalam tangan
Menteri Sosial di seluruh Indonesia adalah agak sulit antara lain berhubung dengan
adanya pelbagai peraturan-peraturan yang berlaku regional dan yang telah diadakan oleh
kekuasaan militer
Untuk menghindarkan tidak berlakunya lagi peraturan-peraturan yang termaksud
tadi, sebelumnya disahkan Perundang-undangan tentang urusan
perumahan untuk
seluruh Indonesia, maka perlu diadakan perubahan dalam pasal 34 ayat 5 dari peraturan
di Staatsblad 1939 Nr 582, yang mengatur waktu berlakunya terus peraturan-peraturan
militer sesudah keadaan darurat perang dihapuskan.
Berhubung dengan Keputusan Presiden tertanggal 30 (baca 28) Juli 1952 Nr 174
tentang penghapusan keadaan perang dan keadaan darurat perang, perubahan yang
dimaksud tadi perlu dengan segera diadakan
Berhubung dengan keputusan Presiden tertanggal 29 Mei 1952 Nr 116 perlu
Undang-undang Darurat ini berlaku surut sampai dengan tanggal 29Mei 1953".
Termasuk Lembaran-NegaraNr68 tahun1954.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
DJODYGONDOKUSUMO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.