Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1987

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan "Treaty Of Mutual Respect, Friendship And Cooperation Between The Republic Of Indonesia And The Independent State Of Papua New Guinea"
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:1987
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Februari 1987
Tanggal Pengundangan
:21 Februari 1987
Tanggal Berlaku
:21 Februari 1987
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1987/ No.11 , TLN NO.3348, website dpr.go.id : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Politik Luar Negeri Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Bilateral & Multilateral Ratifikasi & Aksesi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1987
TENTANG
PENGESAHAN "TREATY OF MUTUAL RESPECT, FRIENDSHIP AND COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memelihara, memperbaharui dan lebih meningkatkan hubungan yang saling menghormati dan bersahabat, serta kerjasama yang telah berkembang antara Negara Republik Indonesia dan Negara Papua New Guine Merdeka, pada tanggal 27 Oktober 1986 di Port Moresby, Papua New Guinea, telah ditandatangani "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation between the Republic of Indonesia and the Independent State of Papua New Guinea";
b.
bahwa dalam rangka kepentingan bersama antara kedua negara tetangga, khususnya dalam memperkokoh ketahanan nasional dan ketahanan regional serta kerjasama yang bebas dan konstruktif, dipandang perlu untuk mengesahkan perjanjian tersebut dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN "TREATY OF MUTUAL RESPECT, FRIENDSHIP AND COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA"
Pasal 1
Mengesahkan "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation between the Republic of Indonesia and the Independent State of Papua New Guinea" yang ditandatangani Pemerintah kedua Negara pada tanggal 27 Oktober 1986 di Port Moresby, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Hubungan Republik Indonesia dan Papua New Guinea sebagai negara yang berbatasan langsung sangat penting untuk dikembangkan serta ditingkatkan lebih lanjut dalam berbagai bidang berdasarkan prinsip saling menghormati, kedaulatan dan integritas wilayah serta prinsip tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
Perjanjian Saling Menghormati, Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation between The Republic of Indonesia and The Independent State of Papua New Guinea) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1986 tersebut merupakan lembaran baru dalam hubungan antara kedua negara, serta mencerminkan hasrat dan tekad kedua bangsa untuk hidup berdampingan secara damai dan bekerjasama dengan sebaik-baiknya berdasarkan semangat per-sahabatan.
Dalam hubungan tersebut, masing-masing pihak dalam menghadapi kepentingan-kepentingan dan kebijakan nasional pihak lainnya akan saling menghormati hak negara masing-masing. Kedua negara akan mengembangkan dan mempererat persahabatan dengan selalu mengadakan konsultasi serta mendorong dan mempermudah hubungan bertetangga baik antara rakyat dari kedua negara. Kedua pihak juga akan mengembangkan program-program kerjasa perdagangan dan hubungan ekonomi, teknik, pendidikan, sosial, kebudayaan, pelaksanaan pembangunan di perbatasan bersama serta bentuk-bentuk saling membantu lainnya yang disetujui kedua negara.
Dalam perjanjian tersebut, sudah dimasukkan azas-azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hubungan internasional seperti:
1. Prinsip saling menghormati keutuhan wilayah dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
2. Prinsip perdamaian dan persahabatan yang abadi.
3. Prinsip penyelesaian sengketa secara damai.
Dengan adanya perjanjian ini, maka upaya yang selama ini dilakukan untuk lebih memupuk saling pengertian, rasa percaya mempercayai dan saling menghormati antara Pemerintah, dan rakyat kedua Negara diharapkan benar-benar dapat terwujud, serta mampu memberikan landasan yang lebih kokoh bagi usaha-usaha untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan ini, yang sangat penting artinya dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk mewujudkan kehidupan rakyat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Paper Terkait

Anak Di Bawah Umur Sebagai Pemohon Dalam Perkara Wali Adhal Kumulasi Dispensasi Kawin (Studi Penetapan Nomor 121/Pdt.P/2020/PA.SIT)

Firda Naziladtur Rizqiyah
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 1 2024

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…