Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1987
TENTANG PENGESAHAN "TREATY OF MUTUAL RESPECT, FRIENDSHIP AND COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memelihara, memperbaharui dan lebih meningkatkan hubungan yang saling menghormati dan bersahabat, serta kerjasama yang telah berkembang antara Negara Republik Indonesia dan Negara Papua New Guine Merdeka, pada tanggal 27 Oktober 1986 di Port Moresby, Papua New Guinea, telah ditandatangani "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation between the Republic of Indonesia and the Independent State of Papua New Guinea";
b.
bahwa dalam rangka kepentingan bersama antara kedua negara tetangga, khususnya dalam memperkokoh ketahanan nasional dan ketahanan regional serta kerjasama yang bebas dan konstruktif, dipandang perlu untuk mengesahkan perjanjian tersebut dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN "TREATY OF MUTUAL RESPECT, FRIENDSHIP AND COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA"
Pasal 1
Mengesahkan "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation between the Republic of Indonesia and the Independent State of Papua New Guinea" yang ditandatangani Pemerintah kedua Negara pada tanggal 27 Oktober 1986 di Port Moresby, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Hubungan Republik Indonesia dan Papua New Guinea sebagai negara yang berbatasan langsung sangat penting untuk dikembangkan serta ditingkatkan lebih lanjut dalam berbagai bidang berdasarkan prinsip saling menghormati, kedaulatan dan integritas wilayah serta prinsip tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
Perjanjian Saling Menghormati, Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation between The Republic of Indonesia and The Independent State of Papua New Guinea) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1986 tersebut merupakan lembaran baru dalam hubungan antara kedua negara, serta mencerminkan hasrat dan tekad kedua bangsa untuk hidup berdampingan secara damai dan bekerjasama dengan sebaik-baiknya berdasarkan semangat per-sahabatan.
Dalam hubungan tersebut, masing-masing pihak dalam menghadapi kepentingan-kepentingan dan kebijakan nasional pihak lainnya akan saling menghormati hak negara masing-masing. Kedua negara akan mengembangkan dan mempererat persahabatan dengan selalu mengadakan konsultasi serta mendorong dan mempermudah hubungan bertetangga baik antara rakyat dari kedua negara. Kedua pihak juga akan mengembangkan program-program kerjasa perdagangan dan hubungan ekonomi, teknik, pendidikan, sosial, kebudayaan, pelaksanaan pembangunan di perbatasan bersama serta bentuk-bentuk saling membantu lainnya yang disetujui kedua negara.
Dalam perjanjian tersebut, sudah dimasukkan azas-azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hubungan internasional seperti:
1. Prinsip saling menghormati keutuhan wilayah dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
2. Prinsip perdamaian dan persahabatan yang abadi.
3. Prinsip penyelesaian sengketa secara damai.
Dengan adanya perjanjian ini, maka upaya yang selama ini dilakukan untuk lebih memupuk saling pengertian, rasa percaya mempercayai dan saling menghormati antara Pemerintah, dan rakyat kedua Negara diharapkan benar-benar dapat terwujud, serta mampu memberikan landasan yang lebih kokoh bagi usaha-usaha untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan ini, yang sangat penting artinya dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk mewujudkan kehidupan rakyat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.