Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1978

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Ekstradisi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:1978
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Maret 1978
Tanggal Pengundangan
:18 Maret 1978
Tanggal Berlaku
:18 Maret 1978
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1978/ No. 12, TLN NO. 3117, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Ekstradisi
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Penyerahan Buronan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1978
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND TENTANG EKSTRADISI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengadakan kerjasama yang lebih efektif dalam memberantas kejahatan dan terutama mengatur serta meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Thailand dalam masalah ekstradisi maka perlu diadakan perjanjian mengenai ekstradisi ;
b.
bahwa pada tanggal 29 Juni 1976 di Bangkok telah ditandatangani perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand ;
c.
bahwa perjanjian tersebut perlu disahkan dengan Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND TENTANG EKSTRADISI
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi tertanggal 29 Juni 1976, yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 12
Penjelasan Umum
Untuk mengembangkan kerjasama yang efektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, dalam rangka pemberantasan kejahatan terutama dalam masalah ekstradisi, perlu diadakan kerjasama terutama dengan negara tetangga, agar orang-orang yang dicari atau yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan diri dari hukuman yang seharusnya diterima. Kerjasama yang efektif itu hanya dapat dilakukan dengan mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan.
Adanya suatu perjanjian ekstradisi akan memperlancar pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik.
Hal ini perlu terutama dalam masa pembangunan nasional dewasa ini, karena kejahatan itu ada hubungannya dengan ekonomi dan keuangan, dimana akibat dari kejahatan tersebut akan banyak merugikan pembangunan nasional dan ketahanan nasional.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Pemerintah Indonesia telah mengadakan perjanjian dengan Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Philippina. Bagi Pemerintah Indonesia, perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Thailand ini merupakan perjanjian ekstradisi yang ketiga.
Disamping telah disahkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan ketiga negara sesama anggota ASEAN tersebut di atas, Pemerintah Indonesia telah mengadakan pula penjagaan mengenai ekstradisi dengan Singapura dan dengan negara lainnya di luar negara-negara anggota ASEAN.
Dalam perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Thailand tersebut sudah dimasukkan semua azas-azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam Hukum Internasional mengenai ekstradisi, seperti:
a. Azas bahwa tentang yang bersangkutan merupakan tindak Pidana, baik menurut sistim hukum Indonesia maupun sistim hukum Thailand (double criminality) ;
b. Pelaku kejahatan politik tidak diekstradisikan ;
c. Hak untuk tidak menyerahkan warganegara sendiri, kecuali apabila demi penegakan Hukum dan Keadilan dikehendaki lain;
d. Dan azas-azas lainnya.
Tata cara penangkapan, penahanan dan penyerahan akan tunduk semata-mata pada hukum nasional negara masing-masing.

Paper Terkait

KAJIAN TENTANG PERJANJIAN EKSTRADISI INDONESIA-MALAYSIA DALAM MEMBERANTAS KEJAHATAN DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA

Rika Erawaty
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 2 2011

EKSTRADISI DAN BEBERAPA PERMASALAHANNYA

DELI WARYENTI
FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 2 2011

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…