Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1971
TENTANG PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT MALAKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dari tanggal 28 Pebruari 1970 sampai dengan tanggal 6 Maret 1970 di Jakarta telah dilangsungkan perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Malaysia mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka;
b.
bahwa sebagai hasil perundingan tersebut pada huruf a diatas, maka pada tanggal 17 Maret 1970 telah ditandatangani suatu "Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut WIlayah Kedua Negara di Selat Malaka";
c.
bahwa Perjanjian tersebut pada huruf b diatas dipandang perlu untuk disetujui dengan Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang No. 4 Prp. tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 22, Tambahan Lembaran-Negara No. 1942);
3.
Amanat Presiden, Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 No. 2826/HK/60.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT MALAKA
Pasal 1
"Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Malaka" yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1970 dan yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam Pengesahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 10 Maret 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Bahwa sejak berlakunya Undang-undang No. 4 Prp. tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, maka lebar laut wilayah Indonesia dijadikan 12 mil laut, diukur dari garis-garis dasar yang merupakan garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang terluar dalam wilayah Indonesia.
Dengan demikian, maka seluruh kepulauan Indonesia telah merupakan suatu kesatuan wilayah, dan seluruh perairan yang terletak di sebelah pantai dari garis laut wilayah tersebut adalah wilayah Republik Indonesia,
Salah satu konsekwensi dari berlakunya Undang-undang No. 4 Prp. tahun 1960 tersebut adalah bahwa beberapa bagian dari perairan yang dahulunya laut bebas kini telah menjadi perairan wilayah Indonesia atau perairan pedalaman Indonesia. Demikian juga halnya dengan di Selat Malaka.
Dalam bulan Agustus 1969 Pemerintah Malaysia telah mengumumkan bahwa lebar laut wilayahnya dijadikan pula 12 mil laut yang diukur dari garis-garis dasar yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan Konvensi Geneva 1958 mengenai Laut Wilayah dan Contigous Zone.
Dengan demikian, maka timbullah persoalan : Di manakah letak garis batas laut wilayah masing-masing Negara di Selat Malaka yang sempit, yaitu di bagian Selat Malaka yang jarak antara garis-garis dasar Indonesia dan garis-garis dasar Malaysia adalah kurang dari 24 mil Laut. Ketegasan garis batas ini sangat diperlukan sekali oleh Pemerintah kedua negara, terutama untuk dapat memberikan jaminan-jaminan hukum (rectszekerheid)di laut wilayah masing-masing Negara.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka diadakanlah perundingan antara kedua Pemerintah di Jakarta dalam bulan Pebruari-Maret 1970, Perundingan mana telah menghasilkan "Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Malaka."
Isi pokok dari Perjanjian tersebut adalah bahwa garis batas laut wilayah Indonesia dan laut wilayah Malaysia di Selat malaka yang sempit, yaitu di selat yang lebar antara garis dasar kedua belah pihak kurang dari 24 mil laut, adalah garis tengah, yaitu garis yang menghubungkan titik-titik yang sama jaraknya dari garis-garis dasar kedua belah pihak.
Isi Perjanjian ini adalah sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (2) dari Undang-undang No. 4 Prp. tahun 1960 tersebut di atas yang menyatakan bahwa "jika ada Selat yang lebarnya tidak melebihi 24 mil laut dan Negara Indonesia tidak merupakan satu-satunya negara tepi, maka garis batas laut wilayah Indonesia ditarik pada tengah selat." Di samping itu, garis batas laut wilayah tersebut sesuai pula dengan garis batas landas kontinen antara kedua negara di Selat Malaka yang telah mulai berlaku sejak bulan Nopember 1969. Dengan demikian maka dapatlah dikatakan bahwa Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah ini telah memperkuat Undang-undang No. 4 Prp. tahun 1960, sekurang-kurangnya untuk bagian dari Selat Malaka yang diatur di dalam Perjanjian tersebut.
Pengesahan Perjanjian ini oleh Presiden dilakukan setelah mendapat persetujuan D.P.R.-G.R., sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Amanat Presiden Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 No. 2826/HK/60.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.