Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1953
TENTANG PENGUBAHAN BEA PEMBUBARAN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 5 AYAT 2 "JACHTORDONNANTIE JAVA EN MADURA 1940" (STAATSBLAD 1939 NR 733)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk mengubah.bea pemburuan yang ditetapkan dalam Pasal 5 ayat 2 Jachtordonnantie Java en Madura 1940 (Staatsblad 1939Nr733);
Mengingat
:
1.
Pasal 89 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG UNTUK MENGUBAH BEA PEMBURUAN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 5 AYAT 2 "JACHTORDONNANTIE JAVAEN MADURA"(STAATSBLAD 1939 NR733)
BAB I
1939 NR733)
Pasal 1
Bea pemburuan termaksud dalam Pasal 5 ayat 2"Jachtordonnantie Java enMadura1940"(Staatsblad1939Nr733),untuk: Akte Pemburuan A dinaikkan menjadi Rp. 50,- Akte Pemburuan B dinaikkan menjadi Rp. 100,- Akte Pemburuan C dinaikkan menjadi Rp. 200,- Akte Pemburuan D dinaikkan menjadi Rp. 300,- Akte Pemburuan E dinaikkan menjadi Rp. 500,-
BAB II
1939 NR733)
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku. pada hari diundangkan. Agar
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERIPERTANIAN,
MOHAMMADSARJAN
Diundangkan
MENTERI KEHAKIMAN,
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARANOMOR 53 Tahun 1953
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.