Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembawaan Uang Dan Larangan Tentang Uang Yang Tidak Berlaku Lagi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:19
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Juni 1947
Tanggal Pengundangan
:12 Juni 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Hukum Pidana Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar Cadangan Devisa & Sistem Pembayaran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1946

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1947
TENTANG
PEMBAWAAN UANG DAN LARANGAN TENTANG UANG YANG TIDAK BERLAKU LAGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang, perlu diadakan peraturan baru tentang"Pembawaan Uang";
b.
bahwa berhubung dengan pengeluaran uang Republik Indonesia dan pembatalan uang yang sebelum waktu itu berlaku di Jawa dan di Madura, perlu diadakan tindakan untuk mencegah mengalirnya uang yang tersebut terakhir kedaerah-daerah di luar Jawa dan Madura.
Mengingat
:
1.
Pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal 4 aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
2.
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 10 TAHUN 1946 TENTANG"PEMBAWAAN UANG" DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 10 TANGGAL 29-10-1946
Pasal 1
Undang-undang No. 10 tahun 1946 tentang"Pembawaan Uang" dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tanggal 20 Oktober 1946 dicabut.
Pasal 2
Barang siapa bepergian dari suatu daerah kedaerah-daerah Pemerintah Kota Jakarta dan Bogor, atau sebaliknya dilarang membawa uang tunai yang melebihi jumlah R. 500,-seorang atau R. 1000,- sekeluarga, jika tidak mendapat idzin lebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Pasal 3
Menteri Keuangan dapat melarang atau membatasi pembawaan suatu jenis uang dari suatu daerah yang tidak dikuasai penuh oleh Republik kelain daerah.
Pasal 4
Larangan tersebut dalam pasal 2 mengenai pembawaan uang kepunyaan Negara dengan idzin Menteri yang bersangkutan atau pegawai yang ditunjuk olehnya apabila uang itu akan dipergunakan untuk pembayaran gaji pegawai atau ongkos-ongkos kantor biasa.
Pasal 5
(1)
Mata uang atau uang kertas yang sejak keluarnya uang Republik Indonesia tidak berlaku lagi di Jawa dan Madura, tidak boleh dikeluarkan dari daerah ini.
(2)
Mata uang dan uang kertas termaksud dalam ayat(1) tidak boleh dimasukkan kedaerah-daerah di luar Jawa dan Madura.
Pasal 6
(1)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 2 dan peraturan yang dikeluarkan berdasar atas pasal 3 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya R. 1000,-, sedangkan uang yang terdapat padanya yang melebihi batas jumlah dirampas buat Negara, juga kalau uang itu bukan kepunyaan yang bersalah.
(2)
Pelanggaran ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 7
(1)
Pelanggaran larangan tersebut dalam pasal 5 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya R. 1000,-
(2)
Pelanggaran ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Juni 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan
pada tanggal 12 Juni 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur tentang pembawaan uang dan larangan tentang uang yang tidak berlaku lagi, guna mencegah kekacauan dalam peredaran uang dan mencegah mengalirnya uang yang telah dibatalkan kedaerah-daerah di luar Jawa dan Madura.

Paper Terkait

PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF MEDIASI DALAM RUANG LINGKUP PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN NEGERI

Yusna Wulan Sari
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 20 No. 1 2025

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…