:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 12 Tahun 1954) Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1954
TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO. 12 TAHUN 1954) GUNA MENETAPKAN WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO. 141)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang
Mengingat
:
1.
pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
2.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
一
menetapkan
:
一
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang Darurat guna Menetapkan waktu berlakunya aturan hukuman yang termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) untuk selanjutnya (Undang-undang DaruratNo.4 tahun 1954, Lembaran Lembaran Negara 1954 No. 12) ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut: pasal 1 ayat 2 dari pasal 3 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) seperti yang kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran Negara Negara 1953 No. 25, diubah seluruhnya hingga menjadi
Pasal 1
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Yang ditentukan dalam pasal 1 berlaku sampai waktu yang akan ditetapkan
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
1948NO141)UNTUK SELANJUTNYA"SEBAGAIUNDANG-UNDANG Dalam pada itu kiranya setiap orang akan sependapat dengan Pemerintah, bahwa penyelundupan pada khususnya dan pelanggaran peraturan devisen pada umumnya yang terang-terang merugikan Negara dan Masyarakat Indonesia sudah sepatutnya dianggap suatu pelanggaran kejahatan yang berat, yang karena itu untuk mencegahnya perlu diancam dengan hukuman berat. Dengan perubahan tersebut, maka tidak perlu lagi tiap tahun diadakan perubahan, karena tidak diadakan batas waktu berlakunya. Termasuk Lembaran-Negara Nr 62 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO TAMBAHAN LEMBARANNEGARA NOMOR 585
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 1954
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMMAD HATTA
PERDANA MENTERI,
ALISASTROAMIDJOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODYGONDOKUSUMO
LEMBARANNEGARANOMOR62TAHUN1954
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
MEMORIPENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR18 TAHUN1954
TENTANG
PENETAPAN"UNDANG-UNDANG DARURATNO 4TAHUN1954
(LEMBARAN-NEGARA NO12TAHUN1954)GUNA MENETAPKANWAKTU
BERLAKUNYA ATURAN-HUKUMANYANG TERMAKSUD DALAM
PASAL3 AYAT2ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN
1948NO141)UNTUK SELANJUTNYA"SEBAGAIUNDANG-UNDANG
Dalam pada itu kiranya setiap orang akan sependapat dengan Pemerintah, bahwa
penyelundupan pada khususnya dan pelanggaran peraturan devisen pada umumnya yang
terang-terang merugikan Negara dan Masyarakat Indonesia sudah sepatutnya dianggap
suatu pelanggaran kejahatan yang berat, yang karena itu untuk mencegahnya perlu
diancam dengan hukuman berat.
Dengan perubahan tersebut, maka tidak perlu lagi tiap tahun diadakan perubahan,
karena tidak diadakan batas waktu berlakunya.
Termasuk Lembaran-Negara Nr 62 tahun 1954.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO
TAMBAHAN LEMBARANNEGARA NOMOR 585
Penjelasan Umum
nya yang terang-terang merugikan Negara dan Masyarakat Indonesia sudah sepatutnya dianggap suatu pelanggaran kejahatan yang berat, yang karena itu untuk mencegahnya perlu diancam dengan hukuman berat. Dengan perubahan tersebut, maka tidak perlu lagi tiap tahun diadakan perubahan, karena tidak diadakan batas waktu berlakunya. Termasuk Lembaran-Negara Nr 62 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.