Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1953

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Merawat Orang-Orang Miskin Dan Orang-Orang Yang Kurang Mampu
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:18
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Juni 1953
Tanggal Pengundangan
:11 Juni 1953
Tanggal Berlaku
:11 Juni 1953
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1953/NO.48, LL SETNEG : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Rehabilitasi Sosial Perlindungan & Jaminan Sosial
Sub Subsektor
:
Pelayanan Panti & Disabilitas Bantuan Sosial
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1953
TENTANG
MERAWAT ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG YANG KURANG MAMPU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berkewajiban untuk senantiasa berusaha meninggikan deradjat kesehatan rakjat;
b.
bahwa dalam hal itu penting sekali usaha-usaha kuratip bagi perawatan orang-orang jang miskin dan orang-orang jang kurang mampu;
c.
bahwa perawatan orang-orang jang miskin dan orang-orang jang kurang mampu dalam tahun-tahun jang akan datang tidak cukup dapat diselenggarakan oleh Pemerintah;
d.
bahwa oleh karena itu dalam hal ini perlu mempergunakan usaha rumah sakit-rumah sakit partikulir dalam perawatan tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 42 dan Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat:

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dengan mentjabut ordonansi dalam Staatsblad 1928 Nr 540, jang terakhir diubah (dengan Staatsblad1949Nr213;
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENUNJUKAN RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT PARTIKULIR JANG MERAWAT ORANG-ORANG JANG MISKIN DAN ORANG-ORANG JANG KURANG MAMPU
Pasal 1
(1)
Atas permintaan Pengurus sesuatu rumah-sakit, maka Menteri Kesehatan dapat menunjuk suatu rumah-sakit atau sebagian dari sebuah rumah-sakit jang diusahakan atau didirikan oleh badan-hukum bukan badan-hukum publik, dan menurut tujuannya bukan mencari keuntungan sebagai rumah-sakit jang menyelenggarakan perawatan untuk orang-orang jang miskin dan orang-orang jang kurang mampu.
(2)
Jang dimaksud dengan rumah-sakit dalam ayat 1,ialah tempat pengobatan dan perawatan orang sakit jang ada dalam pengawasan seorang dokter jang mendapat izin untuk menjalankan praktek.
BAB II
KURANG MAMPU
Pasal 2
(1)
Kepada rumah-sakit-rumah-sakit jang dimaksudkan dalam Pasal 1 diberikan penggantian biaya untuk. perawatan orang-orang jang miskin dan orang-orang jang kurang mampu.
(2)
Penggantian ini diberikan tiap setengah tahun dan dibayarkan lebih dahulu, dengan perhitungan kemudian berdasarkan atas penerimaan dan pengeluaran uang dalam tahun jang baru berakhir dan anggaran belanja tahun jang bersangkutan daripada perawatan itu.
BAB III
BELANJA TAHUN JANG BERSANGKUTAN DARIPADA PERAWATAN ITU
Pasal 3
Menetapkandan pertanggungan penggantian biaya jang dimaksud dalam Pasal 2, pengawasan perawatan dan pemakaian uang penggantian biaya itu, perubahan surat keputusan-penunjukan, demikian pula pencabutannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
BELANJA TAHUN JANG BERSANGKUTAN DARIPADA PERAWATAN ITU
Pasal 4
(1)
Menteri Kesehatan dapat memberikan sokongan untuk memperluas sebuah rumah-sakit menurut Pasal 1 ayat 1, termasuk perumahan pegawainya.
(2)
Menteri Kesehatan dapat memberikan pinjaman untuk sebahagian daripada ongkos-ongkos mendirikan rumah-sakit baru menurut Pasal 1 ayat 1, termasuk perumahan pegawainya. Hal ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Sokongan dan pinjaman jang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 mengenai hal-hal untuk keperluan orang-orang jang miskin dan orang-orang jang kurang mampu.
BAB V
PEGAWAINYA
Pasal 5
Rumah-sakit-rumah-sakit, jang pada saat berlakunya undang-undang ini diberi subsidi atas dasar peraturan ordonansi dalam Staatsblad 1928 No. 540, jang penghabisan diubah dengan Staatsblad1949 No. 213, tetap memegang status jang berhubungan dengan pemberian subsidi itu sampai akhir tahun 1953.
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. n.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang- ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta
pada tanggal 3 Juni 1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERIKESEHATAN
j. LEIMENA
Diundangkan
pada tanggal 11 Juni 1953
MENTERIKEHAKIMAN,
LOEKMANWIRIADINATA
LEMBARAN NEGARANOMOR 48 Tahun 1953

Paper Terkait

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG BIDANG KESEHATAN

Mulyawan, Fitra, yulinda, Kiki
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 1 2020

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG BIDANG KESEHATAN

Fitra Mulyawan, Kiki yulinda
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 1 2020

Berita Terkait

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
02 Jul 2026

Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat

Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…