Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. Latar belakang pengesahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah bahwa: kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat diiakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program-program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Anggota World Trade Organization (WTO) pada Konferensi Tingkat Menteri ke-9 telah menyepakati Persetujuan Fasilitasi Perdagangan yang akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari persetujuan WTO melalui pengesahan Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang telah diadopsi oleh Dewan Umum WTO pada tanggal 27 November 2014 di Jenewa, Swiss; sebagai dasar hukum dalam memberlakukan ketentuan-ketentuan Persetujuan Fasilitasi Perdagangan termasuk perubahan dalam struktur Persetujuan WTO dan sesuai ketentuan pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Protokol dimaksud dengan Undang-Undang; 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 3. Mengesahkan Protocol Amending the Manrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, bahasa Perancis, bahasa Spanyol dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Beberapa bagian penting dari Bagian pertama TFA adalah: Publikasi dan Ketersediaan Informasi Kewajiban untuk melakukan publikasi dan menyediakan informasi terkait kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi perdagangan termasuk menyediakan hal-hal tertentu dalam jaringan. Ketentuan ini juga mengatur tentang penunjukan enquiry point dan prosedur notifikasi. Kesempatan Memberikan Komentar, Memperoleh Informasi Sebelum Pemberlakuan dan Konsultasi Kewajiban untuk menyediakan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan komentar terkait dengan rancangan dan perubahan terhadap instrumen hukum terkait dengan fasilitasi perdagangan. Ketentuan ini juga mengatur tentang kewajiban untuk mengadakan konsultasi rutin dengan para pemangku kepentingan. Aduance Rulings Kewajiban untuk menyediakan keputusan awal (aduance rulings) tertulis mengenai permintaan dari pedagang terkait klasifikasi tarif atau asal barang (origin)). Aduance rulings tersebut harus bersifat mengikat bagi institusi kepabeanan dan tetap berlaku secara sah untuk jangka waktu tertentu. Banding atau Prosedur Tinjauan Kewajiban untuk memberikan hak bagi pelaku usaha untuk mengajukan banding dan hak tersebut harus bersifat non-diskriminasi. Banding yang dilakukan dapat berupa banding administratif atau hukum. Kebijakan Lain Guna Memperkuat Netralitas, Non-Diskriminasi dan Transparansi Kewajiban pengawasan atau pemeriksaan di perbatasan terkait produk makanan, minuman atau pakan ternak guna melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, atau tumbuh-tumbuhan, jika dilakukan penahanan barang impor, maka penahanan tersebut harus segera diberitahukan ke importir dan terjaminnya hak importir untuk memperoleh tes uji kedua. Ketentuan-Ketentuan mengenai Biaya dan Ongkos yang Dibebankan pada atau yang Terkait dengan Kegiatan Impor dan Ekspor Ketentuan-ketentuan mengenai biaya dan ongkos yang dibebankan pada atau yang terkait dengan kegiatan impor dan ekspor terkait dengan publikasi biaya dan ongkos, standar terkait biaya dan ongkos, serta ketentuan sanksi kepabeanan. Pelepasan dan Izin Barang Kewajiban terkait dengan standar pelaksanaan pelepasan dan izin barang. Keda Sama Badan di Perbatasan Kewajiban untuk bekerja sama dan berkoordinasi antara otoritas perbatasan terkait pengawasan perbatasan dan prosedur fasilitasi perdagangan. Pergerakan Barang dalam Pengawasan Bea dan Cukai yang Ditujukan untuk Impor Kewajiban, sejauh dapat dilaksanakan dan semua syarat terpenuhi, untuk mengizinkan perpindahan barang dari satu kantor kepabeanan di pintu masuk ke kantor kepabeanan lainnya tempat barang akan dilepaskan. Formalitas Terkait Importasi, Eksportasi dan Transit Ketentuan terkait dengan kewajiban dalam hal Importasi, Eksportasi, dan Transit, antara lain: formalitas dan persyaratan dokumentasi; penerimaan salinan; penggunaan standar internasional; sistem perizinan satu atap; pemeriksaan sebelum pengiriman barang; penggunaan perantara kepabeanan; prosedur-prosedur perbatasan yang umum dan keseragaman persyaratan dokumentasi; barang-barang yang ditolak; penerimaan sementara barang-barang/proses pengolahan di dalam dan di luar daerah pabean. Kebebasan Transit Kewajiban untuk tidak menerapkan peraturan terkait transit jika memungkinkan atau jika solusi yang tidak lebih menghambat perdagangan tersedia. Kerja Sama Kepabeanan Aturan tentang kerja sama antarinstitusi kepabeanan.

Tentang
:Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh Mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:17
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 November 2017
Tanggal Pengundangan
:22 November 2017
Tanggal Berlaku
:22 November 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.240, TLN NO.6140, LL SETNEG : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Kepabeanan dan Cukai Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Kepabeanan (Ekspor/Impor) Kebijakan Ekspor Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL AMENDING THE MARRAKESH AGREEMENT ESTABLISHING THE WORLD TRADE ORGANIZATION (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN MARRAKESH MENGENAI PEMBENTUKAN ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program-program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa Anggota World Trade Organization (WTO)pada Konferensi Tingkat Menteri ke-9 telah menyepakati Persetujuan Fasilitasi Perdagangan yang akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Persetujuan WTO melalui pengesahan Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang telah diadopsi olehDewan Umum WTO pada tanggal 27 November 2014 di Jenewa, Swiss;
c.
bahwa sebagai dasar hukum dalam memberlakukan ketentuan-ketentuan Persetujuan Fasilitasi Perdagangan termasuk perubahan dalam struktur Persetujuan WTO dan sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Protokol dimaksud dengan Undang-Undang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2oo0 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL AMENDING THE MARRAKESH AGREEMENT ESTABLISHING THEWORLDTRADEORGANIZATION(PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN MARRAKESH MENGENAI PEMBENTUKAN ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA)
BAB I
ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA)
Pasal 1
Mengesahkan Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, bahasa Perancis, bahasa Spanyol dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli Protokol dalam bahasa Inggris, yang digunakan adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
BAB II
ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA)
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orangmengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2Ol7
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2O17NOMOR 240
Penjelasan Umum
Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional dan pendukung kegiatan pembangunan nasional di bidang ekonomi. Kegiatan pembangunan nasional di bidang ekonomi disusun dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam era globalisasi, di mana perdagangan menjadi semakin bersifat lintas batas, perundingan dalam bidang perdagangan internasional merupakan hal yang lazim dan penting dalam kebijakan perdagangan tiap negara. Indonesia terlibat secara aktif dalam berbagai fora perundingan perdagangan sebagai salah satu cara untuk menggerakkan perekonomian nasional dan mendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi.
Salah satu bentuk keterlibatan aktif Indonesia dalam fora perundingan perdagangan multilateral adalah keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Indonesia merupakan salah satu Anggota pertama WTO, dan ke depannya ikut terlibat aktif dalam perundingan-perundingan wTO.
Indonesia telah berhasil menyelenggarakan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) IX WTO di Bali, pada tanggal 3-7 Desember 2013 yang menyepakati Paket Bali sebagai suatu kesepakatan perundingan perdagangan internasional dalam bidang pertanian, fasilitasi perdagangan, dan pembangunan. Kesepakatan dalam bidang fasilitasi perdagangan dituangkan dalam bentuk Trade Facilitation Agreement (TFA). TFA merupakan persetujuan multilateral WTO pertama yang disepakati sejak pembentukan WTO pada tahun 1994 yang mengatur aspek fasilitasi perdagangan bagi Anggota-Anggota WTO dengan menerapkan praktik terbaik (best practices) dalam bidang fasilitasi perdagangan.
Keberadaan TFA sebagai tanggapan atas meningkatnya perdagangan lintas batas yang menyebabkan efek leher botol (bottleneck effect) dalam perdagangan internasional. TFA diharapkan dapat mengurangi hambatan perdagangan dan mempercepat proses pelepasan barang.
Ketentuan dalam TFA sejalan dengan arah kebijakan dan semangat reformasi perekonomian Indonesia dalam bidang fasilitasi perdagangan. Adapun manfaat yang diharapkan dari penerapan TFA bagi perdagangan Indonesia yaitu:
1. kelancaran dan peningkatan perdagangan barang pada pasar ekspor tradisional dan pasar ekspor non-tradisional;
2.
pengurangan biaya logistik dan biaya perdagangan yang dikeluarkan oleh pelaku usaha;
3.
peningkatan akses ekspor bagi Usaha Mikro Kecil Menengah; 4.
peningkatan transparansi dalam proses ekspor-impor.
TFA terbagi ke dalam 3(tiga) bagian. Bagian pertama mengatur tentang ketentuan-ketentuan teknis yang wajib dijalankan oleh Anggota-Anggota WTO terkait aspek fasilitasi perdagangan. Bagian kedua mengatur tentang Special and Differential Treatment (SDT) yang diberikan kepada Anggota-Anggota wTO yang masuk ke dalam kategori negara berkembang (developing countries) dan negara kurang berkembang (Least Developed Countries/LDCs). Bagian ketiga mengatur tentang pengaturan kelembagaan dan ketentuan-ketentuan akhir dari TFA.
Beberapa bagian penting dari Bagian pertama TFA adalah: 1.
Publikasi dan Ketersediaan Informasi Kewajiban untuk melakukan publikasi dan menyediakan informasi terkait kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi perdagangan termasuk menyediakan hal-hal tertentu dalam jaringan. Ketentuan ini juga mengatur tentang penunjukan enquiry point dan prosedur notifikasi.
2.
Kesempatan Memberikan Komentar, Memperoleh Informasi Sebelum Pemberlakuan dan Konsultasi Kewajiban untuk menyediakan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan komentar terkait dengan rancangan dan perubahan terhadap instrumen hukum terkait dengan fasilitasi perdagangan. Ketentuan ini juga mengatur tentang kewajiban untuk mengadakan konsultasi rutin dengan para pemangku kepentingan. 3.
Advance Rulings Kewajiban untuk menyediakan keputusan awal (advance rulings) tertulis mengenai permintaan dari pedagang terkait klasifikasi tarif atau asal barang (origin). Advance rulings tersebut harus bersifat mengikat bagi institusi kepabeanan dan tetap berlaku secara sah untukjangka waktu tertentu.
4.
Banding atau Prosedur Tinjauan Kewajiban untuk memberikan hak bagi pelaku usaha untuk mengajukan banding dan hak tersebut harus bersifat non-diskriminasi. Banding yang dilakukan dapat berupa banding administratif atau hukum.
5.
Kebijakan Lain Guna Memperkuat Netralitas, Non-Diskriminasi dan Transparansi Kewajiban pengawasan atau pemeriksaan di perbatasan terkait produk makanan, minuman atau pakan ternak guna melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, atau tumbuh-tumbuhan, jika dilakukan penahanan barang impor, maka penahanan tersebut harus segera diberitahukan ke importir dan terjaminnya hak importir untuk memperoleh tes uji kedua.
6.
Ketentuan-Ketentuan mengenai Biaya dan Ongkos yang Dibebankan pada atau yang Terkait dengan Kegiatan Impor dan Ekspor Ketentuan-ketentuan mengenai biaya dan ongkos yang dibebankan pada atau yang terkait dengan kegiatan impor dan ekspor terkait dengan publikasi biaya dan ongkos, standar terkait biaya dan ongkos, serta ketentuan sanksi kepabeanan.
7.
Pelepasan dan Izin Barang Kewajiban terkait dengan standar pelaksanaan pelepasan dan izin barang.
8.
Kerja Sama Badan di Perbatasan Kewajiban untuk bekerja sama dan berkoordinasi antara otoritas perbatasan terkait pengawasan perbatasan dan prosedur fasilitasi perdagangan.
9.
Pergerakan Barang dalam Pengawasan Bea dan Cukai yang Ditujukan untuk Impor Kewajiban, sejauh dapat dilaksanakan dan semua syarat terpenuhi, untuk mengizinkan perpindahan barang dari satu kantor kepabeanan di pintu masuk ke kantor kepabeanan lainnya tempat barang akan dilepaskan.
10.
Formalitas TerkaitImportasi, Eksportasi dan Transit Ketentuan terkait dengan kewajiban dalam hal Importasi, Eksportasi, dan Transit, antaralain:
a. formalitas dan persyaratan dokumentasi;
b. penerimaan salinan;
c. penggunaan standar internasional;
d. sistem perizinan satu atap;
e. pemeriksaan sebelum pengiriman barang;
f. penggunaan perantara kepabeanan;
g. prosedur-prosedur perbatasan yang umum dan keseragaman persyaratan dokumentasi;
h. barang-barang yang ditolak;
i. penerimaan sementara barang-barang/proses pengolahan di dalam dan di luar daerah pabean.
11. Kebebasan Transit Kewajiban untuk tidak menerapkan peraturan terkait transit jika memungkinkan atau jika solusi yang tidak lebih menghambat perdagangan tersedia.
12.Kerja Sama Kepabeanan Aturan tentang kerja sama antarinstitusi kepabeanan.
Bagian kedua TFA mengatur tentang SDT yang diberikan kepada Anggota WTO yang masuk kategori negara berkembang (developing countries) dan negarakurang berkembang (Least Developed Countries/LDCs). Dalam skema SDT tersebut, developing countries dan LDCs diberikan kesempatan untuk mengkategorisasikan ketentuan dalam TFA ke dalam kategori-kategori tertentu, yaitu:
1. Kategori A Ketentuan yang masuk ke dalam Kategori A akan langsung berlaku ketika TFA entry into force.
2.
Kategori B Ketentuan yang masuk ke dalam Kategori B akan berlaku setelah jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Anggota, terhitung dari TFA entry into force.
3.
KategoriC Ketentuan yang masuk ke dalam Kategori C akan berlaku setelah jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Anggota, terhitung dari TFA entry into force, dan dalam implementasinya Anggota membutuhkan bantuan atau dukungan dari donor.
Anggota yang masuk ke dalam kategori developing countries dan LDCs melakukan seluruh proses kategorisasi komitmen tersebut dengan berlandaskan asas, self assessing dan self determining. Bagian ketiga TFA mengatur tentang pengaturan kelembagaan dan ketentuan akhir. Dalam pengaturan kelembagaan, Anggota wajib memiliki sebuah komite nasional yang berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi proses implementasi ketentuan-ketentuan dalam TFA.
Sebagai syarat agar TFA entry into force, ketentuan Article X.3 Persetujuan Marrakesh, menyebutkan bahwa minimal 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota WTO harus mengesahkan dan menyerahkan instrument of acceptance ke WTO. Dasar untuk meratifikasi adalah Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization yang telah disepakati oleh Anggota WTO pada tanggal 27 November 2014.
Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization akan digunakan sebagai dasar untuk mengubah struktur Persetujuan Marrakesh dengan memasukkan TFA ke dalam Annex 1A, Multilateral Agreements on Trade in Goods, yang akan berlaku sebagai instrumen hukum resmi WTO. Apabila TFA entry into force, maka ketentuan-ketentuan dalam TFA akan berlaku secara aktif bagi Anggota-Anggota WTO.

Paper Terkait

Kajian Kritis terhadap Pengaturan Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota di Indonesia Tahun 2020

M Muslih
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 1 2020

Politik Hukum dalam Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia

Fillah, Muhammad Alwan
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 1 2023

Politik Hukum dalam Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia

Muhammad Alwan Fillah
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 1 2023

PEMUNGUTAN SUARA ULANG PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG

Arifin, Muhammad Daniel
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 3 2022

PEMUNGUTAN SUARA ULANG PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG

Muhammad Daniel Arifin
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 3 2022

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM ANAK ASUH DI YAYASAN SYAMSU DHUHANA PANTI ASUHAN ADHSA KARTASURA

Wicaksono, Ashari Imam, Cahyaningsih, Diana Tantri
Privat Law Vol. 6 No. 2 2018

ANALISIS YURIDIS REGULASI AMBANG BATAS (PRESIDENTIAL THRESHOLD) SEBAGAI OPEN LEGAL POLICY DALAM HAK UNTUK DIPILIH DAN MEMILIH CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Herjunanto, David Herjunanto, Sulaksono, Sulaksono
Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 04 2023

PERLINDUNGAN MELALUI NOTIFIKASI KONSULER BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI ARAB SAUDI (KASUS EKSEKUSI MATI TANPA PEMBERITAHUAN)

Dewi Nurvianti, Fathurrahman Fathurrahman
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 32 No. 3 2020

Penyelesaian Sengketa Pada Rancangan Aturan Pengadaan Barang Jasa Publik: Apresiasi, Kritik, Rekomendasi

Richo Andi Wibowo
Media Iuris Vol. 6 No. 3 2023

Rekontruksi Upaya Hukum bagi Terpidana dalam Undang-Undang Pemilu di Indonesia

Devi Siti Sihatu Afiah
LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 1 No. 1 2023

Strategy of the Democratic Party in the Legislative Election in Malacca Regency in 2019

Piere Mario Bait, Randy Vallentino Neonbeni
LEGAL BRIEF Vol. 11 No. 5 2022

Logical Fallacy Putusan Mahkamah Konstitusi Legitimasi Status Quo Melalui Presidential Threshold Pemilu Serentak 2019

Zulfikar Ardiwardana Wanda
JUSTITIA JURNAL HUKUM Vol. 2 No. 2 2018

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…