Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

1. bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesiadan Kerajaan Iran disetujui dengan Undang-undang 2. a.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101); 3. Perjanjian tersebut di atas mulai berlaku tanggal pertukaran surat-suratpengesahan di Teheran.

Tentang
:Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia Dan Kerajaan Iran
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:17
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Juni 1959
Tanggal Pengundangan
:04 Juli 1959
Tanggal Berlaku
:04 Juli 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959 No. 61, TLN NO. 1804, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Politik Luar Negeri Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Bilateral & Multilateral Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1959
TENTANG
PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN IRAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran disetujui dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN IRAN
Pasal 1
Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran tertanggal 29 Desember 1958, yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Pasal 2
Perjanjian tersebut di atas mulai berlaku tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Teheran.
BAB III
PENGESAHAN DI TEHERAN
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Juni 1959.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd
SARTONO.
Diundangkan,
pada tanggal 4 Juli 1959.
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM.
Menteri Luar Negeri a.i.
HARDI.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1959NOMOR 61

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…