Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1962
TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN HUBUNGAN KERAMAHAN DAN PERNIAGAAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN JEPANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu dibuat Perjanjian hubungan Keramahan dan Perniagaan antara Republik Indonesia dan Jepang;
Mengingat
:
1.
pasal 11, pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN HUBUNGAN KERAMAHAN DAN PERNIAGAAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG
Pasal 1
Antara Republik Indonesia dan Jepang dibuat Perjanjian Hubungan Keramahan dan Perniagaan yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Djuli 1961 di Tokyo yang berbunyi sebagai terlampir dan yang pengesahannya akan dilakukan oleh Presiden.
BAB II
PENGESAHANNYA AKAN DILAKUKAN OLEH PRESIDEN
Pasal 2
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku satu bulan sesudah hari pertukaran piagam-piagam pengesahan di Jakarta.
BAB III
PERTUKARAN PIAGAM-PIAGAM PENGESAHAN DI JAKARTA
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Nopember 1962.
Presiden Republik Indonesia
TTD
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember1963.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962NOMOR 81
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.