Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional,bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan. Untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di New Delhi pada tanggal 25 Januari 2011. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional 3. Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik Hindia (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of India)

Tentang
:Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik India (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of India)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:13
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
:21 Juli 2014
Tanggal Berlaku
:21 Juli 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 170, TLN No. 5560, LL SETNEG: 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Ekstradisi
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Penyerahan Buronan

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2014
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA (EXTRADITION TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF INDIA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mencapai tujuan 1Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskankehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.
bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, telah menimbulkan dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan;
c.
bahwa untuk mencegah dampak tersebut diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan;
d.
bahwa untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di New Delhi pada tanggal 25 Januari 2011;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of India);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130);
3.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA (EXTRADITION TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF INDIA)
BAB I
THE REPUBLIC OF INDIA)
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of India) yang ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2011 di New Delhi yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Hindi, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
THE REPUBLIC OF INDIA)
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIRSYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014NOMOR 170
Penjelasan Umum
Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalamPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang semakin canggih, telah menyebabkan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain seakan-akan tanpa batas (borderless), sehingga memudahkan lalu lintas dan perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain.
Di samping mempunyai dampak positif bagi kehidupan manusia, kemajuan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi juga membawa dampak negatif yang bersifat transnasional yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan. Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan hubungan dan kerja sama antarnegara yang dilakukan melalui berbagai perjanjian baik bilateral maupun multilateral.
Menyadari adanya pelaku kejahatan yang meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India telah sepakat mengadakan kerja sama ekstradisi yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2011 di New Delhi. Dengan adanya perjanjian tersebut, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan atas dasar kerja sama yang saling menguntungkan (mutual benefit), diharapkan semakin meningkat. Saat ini Indonesia telah memiliki 5 (lima) Undang-Undang yang mengesahkan perjanjian ekstradisi dan 1 (satu) Undang-Undang yang mengesahkan perjanjian untuk penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri. Keenam Undang-Undang tersebut, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philippina serta Protokol;
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi;
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia; 5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders); dan 6.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengesahan Korea (Treaty on Extradition between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea).
Dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India akan mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara (transnational crime). Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India mengandung asas sebagai berikut:
a. Ekstradisi dilaksanakan terhadap setiap orang yang ditemukan berada di wilayah Negara Diminta dan dicari oleh Negara Peminta untuk penuntutan atau penjatuhan atau pelaksanaan hukuman meskipun tindak pidana tersebut dilakukan sebelum atau setelah berlakunya Perjanjian ini;
b. tindak pidana yang dapat diekstradisikan adalah tindak pidana yang dapat dipidana menurut hukum kedua negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 (satu) tahun (double criminality);
jika suatu kejahatan tertentu oleh Negara Diminta dianggap sebagai kejahatan politik maka permintaan Ekstradisi ditolak;
d. seseorang tidak diserahkan karena hak untuk menuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidana telah daluwarsa;
e. suatu kejahatan yang telah dilakukan seluruhnya atau sebagian di wilayah yang termasuk atau tidak dianggap termasuk dalam yurisdiksi Negara Diminta, maka negara ini dapat menolak permintaan Ekstradisi;
f. masing-masing pihak memiliki hak untuk menolak Ekstradisi terhadap warga negaranya; dan
g. orang yang diekstradisikan tidak boleh diproses hukum ataupun menjalani hukuman pidana di Negara Peminta untuk suatu tindak pidana yang dilakukan oleh orang tersebut sebelum penyerahannya selain tindak pidana untuk mana Ekstradisi dikabulkan.

Paper Terkait

Kompensasi dan Restitusi yang Berorientasi pada Korban Tindak Pidana

Mahrus Ali, Ari Wibowo
Yuridika Vol. 33 No. 2 2018

Perlindungan Hukum terhadap Korban Revenge Porn dalam Perspektif Psikologi Hukum

Amalah, Arfa Shafiyatul, Abdulgani, Rika Kurniasari
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA OLEH PENYELIDIKI TERHADAP PILIHAN USAHA YANG MENGEDARKAN BARANG TIDAK MEMENUHI STANDAR NASIONAL INDONESIA

Madjid, Neni Vesna, Sugianto, Gun
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA OLEH PENYELIDIKI TERHADAP PILIHAN USAHA YANG MENGEDARKAN BARANG TIDAK MEMENUHI STANDAR NASIONAL INDONESIA

Neni Vesna Madjid, Gun Sugianto
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

Perlindungan Perempuan dan Pernikahan di Bawah Umur

Dwi Anggun Apriyanti
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 2 No. 1 2021

PERLINDUNGAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABOLATOR) DI TINGKAT PENYIDIKAN DI POLRESTABES SURABAYA

TALITHA RIZKA YUNIAZEN
Novum : Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2017

PERLINDUNGAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABOLATOR) DI TINGKAT PENYIDIKAN DI POLRESTABES SURABAYA

RIZKA YUNIAZEN, TALITHA
Novum : Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2017

Permasalahan dan Solusi Kebijakan Dalam Pemanfaatan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang Efektif dan Efisien di Kota Surabaya

Setiyoningrum, Adinda, Saleh, Moh.
Notaire Vol. 7 No. 1 2024

Revenge Porn dalam Kajian Viktimologi

Ramadhan, Sagita Destia, Rohmah, Elva Imeldatur
Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 5 No. 1 2024

HUKUM DAGANG INDONESIA (SUATU PILIHAN MODEL PEMBAHARUAN)

Saryana Saryana, Ervina Dwi Indriati, Hadi Karyono
Jurnal JURISTIC (JuJUR) Vol. 3 No. 02 2022

DESAIN HUKUM INDUSTRI INDONESIA: Membangun Sumber Daya Industri Bernilai Transendensi Pancasila

Ahmad Ahmad, Gamal Abdul Nasir
Jurisprudence Vol. 9 No. 1 2019

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…