Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2004
TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan terbentuknya Provinsi Bangka Belitung yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sumatera Selatan, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;
b.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota Provinsi Bangka Belitung;
c.
bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 84, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2672);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
4.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
5.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
6.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BERKEDUDUKAN DI PANGKAL PINANG
Pasal 2
(1)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung meliputi wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Bangka Belitung merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Penjelasan: Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, pengadilan negeri yang ada di wilayah Provinsi Bangka Belitung adalah : 1.Pengadilan Negeri Sungai Liat; 2. Pengadilan Negeri TanjungPandan; dan 3. Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.
BAB III
BANGKA BELITUNG
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikurangi dengan daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Penjelasan Pasal:
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan Jakarta diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
BAB IV
BELITUNG
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ditentukan sebagai berikut :
a.
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang;
b.
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Palembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BELITUNG
Pasal 5
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN2004NOMOR63
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIATKABINETRI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,
EdySudibyo
[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Dengan telah dibentuknya Provinsi Bangka Belitung dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Bangka Belitung, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Berhubung sampai saat ini Provinsi Bangka Belitung belum memiliki pengadilan tinggi tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Palembang, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Bangka Belitung serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, menentukan bahwa pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang berkedudukan di ibukota Provinsi Bangka Belitung dengan undang-undang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan Jakarta, dengan mengeluarkan seluruh daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, wilayah Provinsi Bangka Belitung yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Nabiella Putri Nastiti, Christina Febriani Silalahi, Adisty Maharani, Anzira Sania Deshiva, Mita Riza Rahmanda, Goldman Mediyana, Reza Dio Wijatmika, Alief Anugrah, Mustika Mega Wijaya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.