Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1969
TENTANG KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Republik Indonesia sebagai anggota Perhimpunan Pos Sedunia (Union Postale Universelle), pada tanggal 10 Juli 1964 di Wina (Austria) telah menandatangani Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia;
b.
bahwa Konstitusi tersebut perlu disetujui dengan Undang-undang;
c.
bahwa dengan berlakunya Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia pada tanggal 1 Januari 1966, maka Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya di Ottawa tanggal 3 Oktober 1957 yang diratipisir oleh Republik Indonesia dengan Undang-undang No. 5 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No.2O, Tambahan Lembaran-Negara No. 2159), dan guna memperlancar pembangunan perhubungan khususnya dibidang aktivitas Pos di Indonesia dipandang perlu untuk mencabut Undang-undang No.5 tahun 1961 tersebut.
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat (1), pasal 11 dan pasal 20;
2.
pasal 25
MEMUTUSKAN:
1
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA DIWINA TAHUN 1964
Pasal 1
Menyetujui Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia di Wina tanggal 10 Juli 1964 yang naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Menetapkan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA dinyatakan sebagai Undang-undang dengan ketentuan bahwa materi penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut ditampung dan dituangkan dalam Undang-undang baru sebagai penyempurnaan, perubahan atau penambahan dari materi yang diatur dalam Undang-undang terdahulu. Menetapkan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIB dinyatakan sebagai Undang-undang dengan ketentuan bahwa Undang-undang tersebut berlaku dan baru hapus kekuatannya apabila telah ditetapkan Undang-undang baru sebagai penggantinya yang menggunakan. Menetapkan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut sebagai bahan.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam pasal 3 ini ialah peraturan perundang-undangan yang pada pokoknya lebih rendah tingkatnya dari pada undang-undang dan yang biasanya pengaturannya termasuk wewenang Pemerintah. sebagaimana tercantum dalam Lampiran IllA, oleh Pemerintah diatur kembali guna kemudian menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-masing. Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran IB, peninjauan selanjutnya diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah dengan ketentuan bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang bersangkutan hapus kekuatannya pada saat berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Khusus bagi Penetapan-penetapan Presiden dalam Lampiran II materinya dapat juga dijadikan Undang-undang
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam pasal 3 ini ialah peraturan perundang-undangan yang pada pokoknya lebih rendah tingkatnya dari pada undang-undang dan yang biasanya pengaturannya termasuk wewenang Pemerintah. sebagaimana tercantum dalam Lampiran IllA, oleh Pemerintah diatur kembali guna kemudian menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-masing. Menetapkan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran IB, peninjauan selanjutnya diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah dengan ketentuan bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang bersangkutan hapus kekuatannya pada saat berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Khusus bagi Penetapan-penetapan Presiden dalam Lampiran II materinya dapat juga dijadikan Undang-undang.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan istilah-istilah dan kata-kata dalam pasal ini misalnya ialah Pemimpin Besar Revolusi, Nasakom dan lain sebagainya
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan istilah-istilah dan kata-kata dalam pasal ini misalnya ialah Pemimpin Besar Revolusi, Nasakom dan lain sebagainya.
Pasal 5
Pada umumnya Undang-undang dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan pokok ini dikuti juga oleh pasal 5. Mengingat bahwa pasal 3 memberi kemungkinan untuk pengaturan kembali oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-masing misalnya dengan Surat Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri dan sebagainya, maka pelaksanaan pasal 3 praktis diserahkan kepada Pemerintah
Penjelasan Pasal:
Pada umumnya Undang-undang dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan pokok ini dikuti juga oleh pasal 5. Mengingat bahwa pasal 3 memberi kemungkinan untuk pengaturan kembali oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-masing misalnya dengan Surat Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri dan sebagainya, maka pelaksanaan pasal 3 praktis diserahkan kepada Pemerintah.
Pasal 6
Cukup jelas. CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Kutipan:LEMBARANNEGARADANTAMBAHANLEMBARANNEGARATAHUN 1969YANGTELAHDICETAKULANG
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya kedalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 25 Oktober 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSYAH
Mayor Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Guna memenuhi tugas yang telah diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sebagaimana termaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/ MPRS/1966, Pemerintah besama-samaDewan Perwakilan RakyatGotong Royong telah meninjau kembali semua Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak Dekrit5 Juli 1959.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 menentukan bahwa peninjauan kembali tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun sesudah tanggal 5 Juli 1966.
Kemudian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam Ketetapan No.
XXXIX/MPRS/1968 mengingatkan Pemerintahbersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong supaya pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 diusahakan penyelesaiannya dalam batas waktu yang ditentukan, tetapi apabila dipandang perlu dapat diberikan perpanjangan batas waktu paling lama sampai tanggal 5Juli 1969.
Peninjauan kembali Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden, meskipun telah diusahakan sesuai dengan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XIX/MPRS/1966, ternyata tidak dapat diselesaikan sebelum tanggal 5 Juli 1968.
Demikian batas waktu perlu diperpanjang dan perpanjangan itu telah diberikan oleh Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam Keputusan No. 274/B/1968 dengan jangka waktu enam bulan terhitung 5 Juli 1968 dan diperpanjang untuk kedua kalinya dengan Keputusan No. 001/B/69 juga untuk jangka waktu enam bulan terhitung 5 Januari 1969. Peninjauan kembali Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden
dilakukan dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945.
Menetapkan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dilakukan dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945.
Menetapkan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang isi dan tujuannya tidak sesuai dengan suara hati nurani rakyat telah dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-undang No. 25 tahun 1968 dan Undang-undang lain, antara lain undang-undang No. 10 tahun 1966, Undang-undang No. 13 tahun 1968 dan sebagainya.
Dengan Undang-undang ini dinyatakan bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang memenuhi tuntutan suara hati nurani rakyat berlaku terus dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang tercantum dalam Lampiran I Undang-undang ini dinyatakan sebagai Undang-undang 2.
Menetapkan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dalam Lampiran IA dan IIB juga dinyatakan sebagai Undang-undang, dengan ketentuan bahwa harus diadakan perbaikan/ penyempurnaan dalam arti bahwa materi dari pada Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut ditampung atau dijadikan bahan bagi penyusunan Undang-undang yang baru.
3.
Menetapkan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dalam Lampiran IlA dan IB merupakan produk-produk legislatif yang mengatur hal-hal, atau persoalan-persoalan yang sebenarnya dapat dimasukkan dalam lingkungan tugas serta wewenang Pemerintah. Oleh karena itu kewenangan untuk mengaturnya kembali diserahkan kepada Pemerintah guna menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-masing.Di samping itu mungkin ada juga Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang dijadikan bahan bagi peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-masing.
Apabila dikemudian hari ternyata masih terdapat Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang tidak tercantum dalam Lampiran-lampiran I, IIA dan IB, IA dan IIIB Undang-undang ini maka Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut peninjauannya kembali dan pengaturannya diserahkan kepada Pemerintah dalam bentuk yang sesuai dengan materi masing-masing.
4. Oleh karena harus diutamakan tujuan dan jiwa yang terkandung dalam Menetapkan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut, maka istilah-istilah beserta kata-kata yang tidak sesuai lagi dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sejak Sidang Umum ke-IV dianggap tidak ada.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.