Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat No. 25 tahun 1957 tentang penghapusanmonopoli garam dan pembikinan garam rakyat (Lembaran-Negaratahun 1957 No. 82);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang 2. a.pasal-pasal 97 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101); 3. Sebagaimana diketahui, maka pada waktu tahun-tahun belakangan ini, oleh karenaburuknya keadaan iklim, produksi garam Perusahaan Garam Negara dan Soda Negaratidak dapat memenuhi kebutuhan dalam daerah regi.Juga daerah luar monopoli, yang biasanya dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, padawaktu belakangan ini tidak dapat membikin garam secukupnya sehingga terpaksaterus-menerus meminta bantuan beribu-ribu ton tiap-tiap bulan kepada Perusahaan Garamdan Soda Negara.Berhubung dengan keadaan tersebut diatas, maka untuk sekedar memperbesar produksigaram pada umumnya, dianggap perlu menghapuskan "Zoutmonopolie-Ordonnantie 1941", karena dengan demikian, rakyat dimanapun dalam daerah Negara ini akan mendapatkesempatan turut berusaha membikin baram.Jalan ini terpakai ditempuh oleh Pemerintah setelah ternyata dari penyelidikan JawatanGeologi, bahwa didalam tanah Negara ini tidak terdapat lapisan-lapisan garam yangcukup banyaknya yang memugnkinkan cara pembikinan garam lain dari pada yang lazimsekarang ini.Penghapusan monopoli Pemerintah atas garam itu, tidak berarti bahwa tugasPerusahaan Garam dan Soda Negara sebagaiprodusen garam akan dikurangkan; hanyadenganhapusnyamonopolimakaPerusahaanitusebagaipelaksana"Zoutmonopolie-Ordonnantie tersebut akan berubah sifatnya dan merupakan PerusahaanNegara yang pada hakekatnya bekerja atas dasar komersiel dan tidak lagi merupakansatu-satunya badan yang berkewajiban bertanggung-jawab terhadap pembikinan danpembagian garam seperti halnya selama waktu berlakunya "Zoutmonopolie-Ordonnantie1941", melainkan usahanya disertai oleh usaha rakyat seumumnya.

Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Monopoli Garam Dan Pembikinan Garam Rakyat" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 82), Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:13
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Mei 1959
Tanggal Pengundangan
:09 Juni 1959
Tanggal Berlaku
:09 Juni 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959 No. 38, TLN NO. 1717, LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Industri Manufaktur
Sub Subsektor
:
Regulasi Industri
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1959
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 25 TAHUN 1957 TENTANG PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 82), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang DaruratNo.25 tahun 1957 tentang penghapusan monopoli garam dan pembikinan garam rakyat (Lembaran-Negara tahun 1957 No.82);
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 97 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENEPATAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 25 TAHUN 1957 TENTANG PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT"(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957NO.82). SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 25 tahun 1957 tentang penghapusan monopoli garam dan pembikinan garam rakyat (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 82) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Zoutmonopoli-Ordonnantie 1941" sebagaimana termuat dalam Staatsblad tahun 1941" No. 357 dan No. 388, dan segala Undang-undang dan peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dicabut.
Pasal 2
Di samping Perusahaan Garam dan Soda Negara, pembikinan garam hanya dapat dilakukan oleh warganegara Republik Indonesia dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
(1)
Pembikinan garam rakyat hanya dapat dilakukan setelah yang berkepentingan mendapat surat ijin dari Kepala Daerah Swatantra tingkat I/atau penjabat yang dikuasakan olehnya, yang juga dapat menetapkan syarat-syarat mengenai luas tanah pegaraman, cara pembikinan garam, kesehatan dan syarat-syarat lain berdasarkan kepentingan umum.
(2)
Kepala Daerah termaksud dalam ayat 1 dapat menetapkan, bahwa surat izin tidak berlaku, apabila perusahaan dijalankan oleh pihak lain daripada pemegang surat izin tersebut.
(3)
Letaknya pegaraman rakyat harus di luar jarak 3 km dari pegaraman Negara.
(4)
Perselisihan yang mungkin timbul antara Perusahaan garam Negara dengan mereka yang pada waktu berlakunya Undang-undang ini telah mempunyai kepentingan dalam daerah perusahaan garam tersebut diselesaikan dengan bantuan Pemerintah Daerah setempat.
(5)
Penguasa yang berhak memberi izin tersebut pada ayat 1 mengadakan daftar izin.
Pasal 3
(1)
Pemegang izin membikin garam diwajibkan membayar biaya izin perusahaan sebesar jumlah yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2)
Biaya izin tersebut diperuntukkan pada Kas Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Pasal 4
Pasal 2 sub 1 b dari "Indonesiche Tariefwet"(Staatsblad tahun 1924No. 487 sebagaimana semenjak itu telah dirubah dan ditambah) dihapuskan.
Pasal 5
Di daerah-daerah dimana sampai pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah ada pembikinan garam rakyat, diberikan izin kepada penguasa pegaraman rakyat yang bersangkutan untuk membikin garam rakyat berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini setelah membayar biaya izin menurut pasal 3 ayat 1 dengan ketentuan, bahwa pengusaha yang berkepentingan selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan setelah Undang-undang ini berlaku, harus sudah menyampaikan permohonan untuk meneruskan pembikinan garam kepada yang berhak memberikan izin menurut ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 6
Pasal 6.
(1)
Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) atau hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan barangsiapa melanggar ketentuan dalam Pasal 2.
(2)
Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban termaksud dalam pasal 5 dihukum dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) atau hukuman kurungan setinggi-tingginya tiga minggu.
(3)
Perbuatan-perbuatan Yang diancam dengan hukuman termaksud dalam pasal ini merupakan pelanggaran.
(4)
Garam Yang diperoleh karena pelanggaran tersebut pada ayat 1 disita sebagai bukti atau dirampas.
Pasal 7
Di samping alat-alat kekuasaan Negara Yang pada umumnya di-wajibkan melakukan penyelidikan dan pengusutan pelanggaran-pelanggaran, Kepala Daerah Swatantra tingkat I termaksud pada pasal 2 dan pejabat Yang dikuasakan olehnya, wajib mengawasi jalannya Undang-undang ini.
Pasal 8
Segala sesuatu Yang tidak diatur di dalam Undang-undang ini diselenggarakan oleh Kepala Dareah Swatantra tingkat Yang bersangkutan, jika perlu atas petunjuk Menteri Perindustrian.
BAB X
BERSANGKUTAN, JIKA PERLU ATAS PETUNJUK MENTERI PERINDUSTRIAN
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ….
Pasal 3
Pemegang izin membikin garam diwajibkan membayar biaya izin
(1)
Pemegang izin membikin garam diwajibkan membayar biaya izin perusahaan sebesar jumlah yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan
(2)
Biaya izin tersebut diperuntukkan pada Kas Pemerintah Daerah yang bersangkutan
Pasal 4
Pasal 2 sub 1 b dari "Indonesiche Tariefwet"(Staatsblad tahun 1924No. 487 sebagaimana semenjak itu telah dirubah dan ditambah) dihapuskan
Pasal 5
Di daerah-daerah dimana sampai pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah ada pembikinan garam rakyat, diberikan izin kepada penguasa pegaraman rakyat yang bersangkutan untuk membikin garam rakyat berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini setelah membayar biaya izin menurut pasal 3 ayat 1 dengan ketentuan, bahwa pengusaha yang berkepentingan selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan setelah Undang-undang ini berlaku, harus sudah menyampaikan permohonan untuk meneruskan pembikinan garam kepada yang berhak memberikan izin menurut ketentuan Undang-undang ini
Pasal 6
Pasal 6
(1)
Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) atau hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan barangsiapa melanggar ketentuan dalam pasal 2
(2)
Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban termaksud dalam pasal 5 dihukum dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) atau hukuman kurungan setinggi-tingginya tiga minggu
(3)
Perbuatan-perbuatan Yang diancam dengan hukuman termaksud dalam pasal ini merupakan pelanggaran
(4)
Garam Yang diperoleh karena pelanggaran tersebut pada ayat 1 disita sebagai bukti atau dirampas
Pasal 7
Di samping alat-alat kekuasaan Negara Yang pada umumnya di-wajibkan melakukan penyelidikan dan pengusutan pelanggaran-pelanggaran, Kepala Daerah Swatantra tingkat I termaksud pada pasal 2 dan pejabat Yang dikuasakan olehnya, wajib mengawasi jalannya Undang-undang ini
Pasal 8
Segala sesuatu Yang tidak diatur di dalam Undang-undang ini diselenggarakan oleh Kepala Dareah Swatantra tingkat Yang bersangkutan, jika perlu atas petunjuk Menteri Perindustrian. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ….
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1959.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd
SARTONO.
Diundangkan
pada tanggal 9 Juni 1959.
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM.
Menteri Keuangan,
SOETIKNO SLAMET.
Menteri Dalam Negeri,
SANOESIHARDJADINATA.
Menteri Perindustrian,
f. J. INKIRIWANG.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1959NOMOR 38.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…